![]() |
5 Orang Komsioner KPU Kabupaten Lembata |
People power, atau belakangan
disebut dengan “Gerakan Kedaulatan Rakyat”. Menurut saya, hanyalah sebuah
istilah yang diperhalus. Tujuannya tetap sama, yaitu menolak hasil Pemilu.
Benar bahwa, kebebasan
berpendapat adalah hak yang dijamin Undang-Undang, namun bebas berpendapat
bukan berarti bebas mengintervensi negara, atau
dalam hal ini, mengintervensi KPU untuk merubah hasil Pemilu.
KPU Lembaga Independent yang
bekerja dibawah perintah Undang-Undang. Bukan bekerja berdasarkan maunya siapa,
atau manut pada kelompok tertentu. Ancaman terror, pengerahan massa atau apapun
bentuknya, KPU tak gentar. Terror kematian, demonstrasi tidak merubah hasil
pemilu.
Menuntut perubahan hasil Pemilu dengan ancaman teror, adalah tindakan inkonstitusional dan bukan pilihan terbaik. Terhadap indikasi kecurangan yang disangkakan kepada penyelenggara Pemilu, harusnya menggunkan cara bermartabat. Hormati konstitusi, jangan intervensi KPU. Ajukan saja ke Mahkama Konstitusi, atau jika arahnya adalah pelanggarakan kode etik, maka ruang akhirnya melalui Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mirisnya ide People Power, yang kemudian diperhalus dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat itu, lahir melalui mulut tokoh bangsa. Seorang Negarawan, yang darinya diharap memberi kenyamanan berbangsa.
Tetapi saya tidak ingin membahas kenegarawanan seseorang, karena saya lebih cemas pada terror kematian dan demonstrasi menolak hasil pemilu, tindakan yang tidak saja berujung pada kekacauan demokrasi, tetapi bisa menciptakan kondisi tidak kondusif, mengganggu keamanan dan kenyamanan warga bangsa.
Terhadap sangkaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sebagai Penyelenggara Pemilu di daerah, atau lebih tepat sebagai komisioner KPU Kabupaten Lembata, saya membantah tegas. Seluruh penyelenggaraan pemilu didaerah berlangsung sesuai koridor hukum. Rakyat telah menentukan sikap secara demokratis, tugas kami hanya menjaga dan mengkawal suara rakyat hasil pemilu 2019 untuk disampaikan kepada yang berhak.
Tentang Gerakan Kedaulatan Rakyat
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya, jika People Power pun disebut sebagai kedaulutan rakyat, maka pertanyaannya adalah rakyat yang mana lagi? dan bentuk kedaulatan rakyat yang bagaimakah itu? Jangan main-main, rakyat sudah berdaulat dan menentukan pilihan politiknya melalui Pemilu 17 April 2019, dengan cara aman dan damai, dan sebagai Penyelenggara Pemilu, saya berani menjamin kalau Pemilu serentak 2019, berlangsung demokratis.
Dengan demikian, tindakan memaksa untuk merubah hasil Pemilu, adalah upaya mengangkangi kedaulatan rakyat. Akan lebih terhormat dan menunjukan sikap kenegarawan, jika lapang dada untuk menerima kekalahan.
Kembali tentang demonstrasi sebagai ekspresi kebebasan menyatakan pendapat di muka umum, memang sepenuhnya dijamin konstitusi. Akan tetapi, baiknya di pikirkan kembali, sebab Polri mengendus adanya penumpang gelap, kelompok tak bertanggungjawab yang sejatinya ingin memboncengi aksi massa 22 Mei 2019 untuk melancarkan aksi terror.
Demi keamanan Bangsa dan demi kenyamanan bersama, dari Kabupaten Lembata, kami menghimbau agar warga atau kelompok warga yang sebelumnya sudah berniat untuk terlibat dalam gerakan 22 Mei 2019, agar tahan diri dan tidak ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi. Beri dukungan pada elitmu untuk mengambil langkah yang konstitusional. Jangan paksakan kehendak, apalagi sampai mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kita Indonesia, Kita Menghargai Perbedaan.
Lewoleba, 20 Mei 2019
Elias Kaluli Making
Ketua KPU Lembata