*Mengenal Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)*
Elias Kaluli Making |
Teknologi informasi memberi pilihan bagi setiap orang untuk mendapatkan
informasi. Jika dulu, penyampaian informasi dimonopoli oleh wartawan media
mainstream, maka berbeda dengan sekarang, dimana semua orang bebas
berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi, menganalisis dan melaporkan atau
menyebarkan informasi. Kegitan semacam ini sering disebut dengan citizen
journalisme (Jurnalisme Warga).
Menurut penulis topik-topik tentang new media, Mark Glaser, sebagaimana
yang saya kutip dari artikel; “Mengenal Citizen Journalism Lebih Dekat” yang
dirilis femina.co.id, yang disebut sebagai citizen journalist adalah mereka
yang tidak pernah memperoleh training jurnalistik secara profesional, dan
menggunakan teknologi gadget-nya untuk menciptakan, menyebarkan, atau menguji
kebenaran berita.
Jika merujuk pada pendapat Mark Glaser diatas maka, dapat dikatakan bahwa,
setiap orang yang menyebarkan informasi atas satu pertiswa atau kejadian dengan
menggunakan gadget/telepon seluler melalui media social dapat disebut sedang
melakukan kegiatan citizen jurnalisme.
Mengenai Jurnalisme Warga, saya teringat beberapa tahun silam pernah
terlibat bersama rekan-rekan wartawan dan fotografer bekerja sama dengan LSM
CIS Timor melakukan pendidikan jurnalisme pada beberapa lembaga pendidikan
tingkat SMP dan SLTA di Kabupaten Lembata.
Sebagai pemateri dan sekaligus penulis modul Jurnalisme Warga, saya
memahami bahwa cikal bakal lahirnya jurnalisme warga ini sebenarnya dari
keterbatasan media mainstream mengabarkan informasi. Kita tahu, ada banyak
sekali informasi di masyarakat yang luput dari pemberitaan media. Hal ini bukan
karena ketidakpeduliian seorang wartawan untuk meliput dan menyampaikan berita,
tetapi karena berbagai alasan, yang membuat sebuah informasi yang barangkali
atau mestinya layak untuk diberitakan namun tidak diberitakan. Salah satu kendalanya
adalah, tentang keterbatasan ruang dan waktu.
Dan pada titik inilah peran jurnalisme warga sangat dibutuhkan. Bahkan,
kita tahu bahwa diera seperti sekarang ini, ada banyak sekali kejadian yang
bahkan luput dari pemberitaan media mainstream. Sebut saja, peristiwa naas
banjir bandang di Ile Ape, juga peristiwa erupsi gunung ili Lewotolok yang
hingga kini masih membekas dalam ingatan warga lembata. Pada dua peristawa naas
ini, justru peran jurnalisme warga saat itu sangat besar. Banyak gambar
bergerak maupun foto yang tersebar melalui media mainstream adalah hasil
liputan warga awam.
Atau contoh yang paling baru adalah tentang informasi pengerjaan jalan
secara swadaya oleh warga masyarakat desa Puor yang didukung oleh LSM taman
daun. Kendati kemudian beberapa media mainstream ikut memberitakan, namun kabar
tentang pekerjaan rabat jalan secara swadaya itu, lebih dahulu tersiar melalui akun
Face book.
Ok, sebagai mantan wartawan saya sepakat bahwa kehadiran jurnalisme warga
merupakan alternalif untuk mendapatkan informasi. Kendati demikian, saya tidak
sepakat bahwa, semua warta kejadian yang disampaikan warga awam melalui media
social seperti face book, twitter, whatsapp, youtobe dapat digolongkan sebagai
kegiatan jurnalisme warga.
Seseorang yang memberi informasi dalam bentuk tulisan atau video melalui
akun FB tentang kejadian putusnya sebuah jembatan misalnya, menurut saya warga
tersebut masih sebatas menyampaikan laporan, dan bagi yang warga tersebut lebih
tepat disebut sebagai pewarta warga dan meski kegiatan meliput dapat disebut
sebagai kegaiatan jurnalisme, namun kerja jurnaliis tidak sekedar meliput dan
mengabarkan.
Jurnalisme punya kaidah, prinsip, dan etika. Menurut saya, syarat yang
paling penting dalam zitizen jurnalisme adalah kemampuan menyampaikan fakta.
Untuk hal menyampaikan fakta, sebagai mantan jurnalis saya pun kadang masih
menemukan kalau kadang ada berita dari media mainstream yang sulit membedakan mana
fakta dan mana opini, fakta bisa didapat dari hasil observasi. Kasus pembunuhan
sadis yang melibatkan seorang pemuda tanggung, warga selandoro, Kecamatan
Nubatukan, Lembata misalnya, beberapa media mainstream terkesan terburu-buru
mengabarkan, kalau pelaku pembunuhan adalah Orang Dengan Ganguan Jiwa, yah…
meski diperhalus dengan prasangka, namun pembaca seakan diarahkan pada sebuah
kesimpulan bahwa pelaku pembunuhan sadis itu adalah Orang Dengan Ganguan Jiwa
(ODGJ).
Pada bagian lain, warga dunia maya juga sering disuguhkan informasi berupa
gambar bergerak maupun foto korban pembunuhan, korban bencana, juga korban
lakalantas dan lain-lain, yang merupakan perbuatan melanggar
kesulisaan dan etika, perbuatan
seperti ini tidak menunjukan rasa
kemanusiaan empati terhadap korban dan keluarganya.
Penting untuk diketahui, bahwa perbuatan menyebarkan konten yang mengandung unsur sadisme dan kekerasan dan dapat
menciptakan ketakutan dan kengerian yang meluas, adalah sebuah perbuatan
pidana dan yang diancam dengan ancaman pidana penjara
selama 6 tahun dan /atau
denda sebesar 1 milyar rupiah, karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.
Dalam konteks Lembata,
penyalahgunaan media social sebagai media penyebaran informasi masih marak
terjadi. Banyak pula penyebar berita melalui Face book tampil dengan akun anonym.
Boleh jadi, infomasi yang disebar menarik tetapi menjadi tidak bermanfaat jika
disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Walau demikian, saya rutin
mengamati juga bahwa ada beberapa orang yang tampil membawa khabar dengan gaya
pemberitaan citizen journalism yang saya nilai memenuhi kaidah, prinsip dan
etika jurnalistik. Sebut saja, Broin Tolok dengan cahanel youtobe-nya Legan TV,
atau Ben Assan dengan TV Bekasnya. Dua media ini, rutin menyampaikan informasi
yang akuran dan memenuhi kaidah jurnalistik. Yah, bahwa kedua sahabat itu,
adalah jurnalis professional atau paling tidak punya pengetahuan yang memadai
tentang dunia jurnalistik, tetapi untuk masyarakat awam, baik juga kalau
menjadikan dua media yang saya nilai sudah sangat baik menampilkan model
pemberitaan jurnalisme warga itu sebagai rujukan ketika ber medsos.
Hak Memberi Informasi
Bagian awal tulisan ini cukup jelas diurai, dan saya berharap membuat
pembaca memahami tentang apa itu zitizen journalism, sebagai sebuah model
pemberitaan yang sejatinya sudah hadir sejak lama, dan mungkin sering
dipraktekan oleh setiap pengguna media sosial.
Tindakan mewartakan informasi oleh setiap orang, sejatinya merupakan hak
setiap warga negara, pasal 28 UU’45 menjamin kebebasan setiap warga negara
untuk menyampaikan pendapat, selain itu hak untuk untuk memperoleh, menyimpan
dan menyebarkan informasi juga diatur dengan undang-undang nomor tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Sementara hak mengakses informasi diatur dilindungi
dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kendati memberi khabar adalah hak setiap warga negara yang dijamin
Undang-Undang, namun seperti yang sudah saya ulas pada bagian dahulu, bahwa
tindakan menyebarkan informasi baik baik dalam bentuk tulisan, gambar bergerak
maupun dalam bentuk rekaman suara, wajib hukumnya untuk mematuhi kaidah, norma dan etika bermedia.
Hak memberi informasi terikat erat pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999
tentang Pers, lebih jelas terkait menyebarkan informasi melalui media internet
terdapat batasan-batasan tertentu, dan tidak boleh dilanggar oleh setiap
pemberi informasi. Batasan-batasan mengakses dan menyebarkan informasi melalui
dunia internet itu diatur secara tegas dalam pasal 27 sampai pasal 36 UU Nomor UU
No 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi
dan Transaksi Elektronik
Mengenai hal larangan publikasi melalui media daring telah saya ulas dalam
tulisan bertajuk “Bermedsos : Bebas Bukan Berarti Tanpa Etika” ( klik link ini
: http://yogimaking.blogspot.com/2021/12/bermedsos-bebas-bukan-berarti-tanpa.html)
Panduan Jurnalisme Warga
Bahwa pelaku jurnalisme warga, merupakan warga awam. Kendati demikian,
sebagamana telah saya ulas pada bagian sebelumnya, memberi informasi adalah hak setiap warga
negara yang dijamin dengan undang-undang. Tentu saja, hak menyampaikan
informasi itu dibatasi juga dengan undang-undang dan terdapat larangan-larangan
yang sifatnya wajib untuk di taati.
Pada bagian lain dalam ulsan ini, pun telah saya gambarkan bahwa tidak
semua infomasi yang tersebar pada media social dapat dikategorikan sebagai
citizen journalism. Nah, agar informasi yang dikabarkan menjadi layak untuk
dikonsumsi public, berikut saya beberkan kode etik wartawan dan elemen
jurnalisme yang kiranya menjadi panduan bagi setiap warga pengguna dunia maya
untuk meliput, mengalisis dan menyampaikan informasi :
Kode Etik Jurnalistik
Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:
1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
3. Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
6. Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
7. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
8. Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
9. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
10. Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Elemen Jurnalisme
Kode etik jurnalistik secara secara universal tercantum dalam 9 Elemen
Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001)
dalam The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and
the Public Should Expect (New York: Crown Publishers, 2001) sebagai
berikut:
1. Kewajiban pertama adalah pada kebenaran.
2. Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens).
3. Disiplin verifikasi.
4. Jurnalis harus tetap independen.
5. Jurnalis bertindak sebagai pemantau.
6. Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.
7. Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.
8. Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional
9. Mengikuti hati nurani, etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai.
10. Belakangan, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan prinsip kesepuluh: “warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan berita.”
Disclaimer :
Kode etik jurnalisme dan elemen jurnalisme diatas merupakan pegangan wajib bagi seorang wartawan professional, namun boleh dijadikan panduan dan pengetahuan
bagi setiap pengguna media social dalam kegiatan meliput dan menyebarkan sebuah
informasi.
Sumber :
1. Mengenal citizen journalism lebih dekat : https://www.femina.co.id/article/mengenal-citizen-journalism-lebih-dekat
2. Hak Beri Informasi pada UU ITE : https://binus.ac.id/2016/09/hak-berinformasi-pada-uu-ite-dan-interpretasi-hukum-pencemaran-nama-baik/
3. Dasar-dasar jurnalisme : https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/dasar-dasar-jurnalistik-pengertian-jenis-teknik-kode-etik-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar