Jumat, 24 Desember 2021

Warga Meliput dan Menyebar Informasi Melalui Medos Adalah Hak Yang Dijamin Undang-Undang

 *Mengenal Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)*


Elias Kaluli Making


Teknologi informasi memberi pilihan bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi. Jika dulu, penyampaian informasi dimonopoli oleh wartawan media mainstream, maka berbeda dengan sekarang, dimana semua orang bebas berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi, menganalisis dan melaporkan atau menyebarkan informasi. Kegitan semacam ini sering disebut dengan citizen journalisme (Jurnalisme Warga).

Menurut penulis topik-topik tentang new media, Mark Glaser, sebagaimana yang saya kutip dari artikel; “Mengenal Citizen Journalism Lebih Dekat” yang dirilis femina.co.id, yang disebut sebagai citizen journalist adalah mereka yang tidak pernah memperoleh training jurnalistik secara profesional, dan menggunakan teknologi gadget-nya untuk menciptakan, menyebarkan, atau menguji kebenaran berita.

Jika merujuk pada pendapat Mark Glaser diatas maka, dapat dikatakan bahwa, setiap orang yang menyebarkan informasi atas satu pertiswa atau kejadian dengan menggunakan gadget/telepon seluler melalui media social dapat disebut sedang melakukan kegiatan citizen jurnalisme.

Mengenai Jurnalisme Warga, saya teringat beberapa tahun silam pernah terlibat bersama rekan-rekan wartawan dan fotografer bekerja sama dengan LSM CIS Timor melakukan pendidikan jurnalisme pada beberapa lembaga pendidikan tingkat SMP dan SLTA di Kabupaten Lembata. 

Sebagai pemateri dan sekaligus penulis modul Jurnalisme Warga, saya memahami bahwa cikal bakal lahirnya jurnalisme warga ini sebenarnya dari keterbatasan media mainstream mengabarkan informasi. Kita tahu, ada banyak sekali informasi di masyarakat yang luput dari pemberitaan media. Hal ini bukan karena ketidakpeduliian seorang wartawan untuk meliput dan menyampaikan berita, tetapi karena berbagai alasan, yang membuat sebuah informasi yang barangkali atau mestinya layak untuk diberitakan namun tidak diberitakan. Salah satu kendalanya adalah, tentang keterbatasan ruang dan waktu.

Dan pada titik inilah peran jurnalisme warga sangat dibutuhkan. Bahkan, kita tahu bahwa diera seperti sekarang ini, ada banyak sekali kejadian yang bahkan luput dari pemberitaan media mainstream. Sebut saja, peristiwa naas banjir bandang di Ile Ape, juga peristiwa erupsi gunung ili Lewotolok yang hingga kini masih membekas dalam ingatan warga lembata. Pada dua peristawa naas ini, justru peran jurnalisme warga saat itu sangat besar. Banyak gambar bergerak maupun foto yang tersebar melalui media mainstream adalah hasil liputan warga awam.

Atau contoh yang paling baru adalah tentang informasi pengerjaan jalan secara swadaya oleh warga masyarakat desa Puor yang didukung oleh LSM taman daun. Kendati kemudian beberapa media mainstream ikut memberitakan, namun kabar tentang pekerjaan rabat jalan secara swadaya itu, lebih dahulu tersiar melalui akun Face book.

Ok, sebagai mantan wartawan saya sepakat bahwa kehadiran jurnalisme warga merupakan alternalif untuk mendapatkan informasi. Kendati demikian, saya tidak sepakat bahwa, semua warta kejadian yang disampaikan warga awam melalui media social seperti face book, twitter, whatsapp, youtobe dapat digolongkan sebagai kegiatan jurnalisme warga.

Seseorang yang memberi informasi dalam bentuk tulisan atau video melalui akun FB tentang kejadian putusnya sebuah jembatan misalnya, menurut saya warga tersebut masih sebatas menyampaikan laporan, dan bagi yang warga tersebut lebih tepat disebut sebagai pewarta warga dan meski kegiatan meliput dapat disebut sebagai kegaiatan jurnalisme, namun kerja jurnaliis tidak sekedar meliput dan mengabarkan.

Jurnalisme punya kaidah, prinsip, dan etika. Menurut saya, syarat yang paling penting dalam zitizen jurnalisme adalah kemampuan menyampaikan fakta. Untuk hal menyampaikan fakta, sebagai mantan jurnalis saya pun kadang masih menemukan kalau kadang ada berita dari media mainstream yang sulit membedakan mana fakta dan mana opini, fakta bisa didapat dari hasil observasi. Kasus pembunuhan sadis yang melibatkan seorang pemuda tanggung, warga selandoro, Kecamatan Nubatukan, Lembata misalnya, beberapa media mainstream terkesan terburu-buru mengabarkan, kalau pelaku pembunuhan adalah Orang Dengan Ganguan Jiwa, yah… meski diperhalus dengan prasangka, namun pembaca seakan diarahkan pada sebuah kesimpulan bahwa pelaku pembunuhan sadis itu adalah Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ). 

Pada bagian lain, warga dunia maya juga sering disuguhkan informasi berupa gambar bergerak maupun foto korban pembunuhan, korban bencana, juga korban lakalantas dan lain-lain, yang merupakan perbuatan melanggar kesulisaan dan etika, perbuatan seperti ini tidak menunjukan rasa kemanusiaan empati terhadap korban dan keluarganya.

Penting untuk diketahui, bahwa perbuatan menyebarkan konten yang mengandung unsur sadisme dan kekerasan dan dapat menciptakan ketakutan dan kengerian yang meluas, adalah sebuah perbuatan pidana dan yang diancam dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan /atau denda sebesar 1 milyar rupiah, karena dianggap melanggar  Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.

Dalam konteks Lembata, penyalahgunaan media social sebagai media penyebaran informasi masih marak terjadi. Banyak pula penyebar berita melalui Face book tampil dengan akun anonym. Boleh jadi, infomasi yang disebar menarik tetapi menjadi tidak bermanfaat jika disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Walau demikian, saya rutin mengamati juga bahwa ada beberapa orang yang tampil membawa khabar dengan gaya pemberitaan citizen journalism yang saya nilai memenuhi kaidah, prinsip dan etika jurnalistik. Sebut saja, Broin Tolok dengan cahanel youtobe-nya Legan TV, atau Ben Assan dengan TV Bekasnya. Dua media ini, rutin menyampaikan informasi yang akuran dan memenuhi kaidah jurnalistik. Yah, bahwa kedua sahabat itu, adalah jurnalis professional atau paling tidak punya pengetahuan yang memadai tentang dunia jurnalistik, tetapi untuk masyarakat awam, baik juga kalau menjadikan dua media yang saya nilai sudah sangat baik menampilkan model pemberitaan jurnalisme warga itu sebagai rujukan ketika ber medsos.

Hak Memberi Informasi

Bagian awal tulisan ini cukup jelas diurai, dan saya berharap membuat pembaca memahami tentang apa itu zitizen journalism, sebagai sebuah model pemberitaan yang sejatinya sudah hadir sejak lama, dan mungkin sering dipraktekan oleh setiap pengguna media sosial.

Tindakan mewartakan informasi oleh setiap orang, sejatinya merupakan hak setiap warga negara, pasal 28 UU’45 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, selain itu hak untuk untuk memperoleh, menyimpan dan menyebarkan informasi juga diatur dengan undang-undang nomor tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara hak mengakses informasi diatur dilindungi dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kendati memberi khabar adalah hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang, namun seperti yang sudah saya ulas pada bagian dahulu, bahwa tindakan menyebarkan informasi baik baik dalam bentuk tulisan, gambar bergerak maupun dalam bentuk rekaman suara, wajib hukumnya untuk mematuhi kaidah, norma dan etika bermedia.

Hak memberi informasi terikat erat pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, lebih jelas terkait menyebarkan informasi melalui media internet terdapat batasan-batasan tertentu, dan tidak boleh dilanggar oleh setiap pemberi informasi. Batasan-batasan mengakses dan menyebarkan informasi melalui dunia internet itu diatur secara tegas dalam pasal 27 sampai pasal 36 UU Nomor UU No 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik

Mengenai hal larangan publikasi melalui media daring telah saya ulas dalam tulisan bertajuk “Bermedsos : Bebas Bukan Berarti Tanpa Etika” ( klik link ini : http://yogimaking.blogspot.com/2021/12/bermedsos-bebas-bukan-berarti-tanpa.html)

Panduan Jurnalisme Warga

Bahwa pelaku jurnalisme warga, merupakan warga awam. Kendati demikian, sebagamana telah saya ulas pada bagian sebelumnya,  memberi informasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin dengan undang-undang. Tentu saja, hak menyampaikan informasi itu dibatasi juga dengan undang-undang dan terdapat larangan-larangan yang sifatnya wajib untuk di taati.

Pada bagian lain dalam ulsan ini, pun telah saya gambarkan bahwa tidak semua infomasi yang tersebar pada media social dapat dikategorikan sebagai citizen journalism. Nah, agar informasi yang dikabarkan menjadi layak untuk dikonsumsi public, berikut saya beberkan kode etik wartawan dan elemen jurnalisme yang kiranya menjadi panduan bagi setiap warga pengguna dunia maya untuk meliput, mengalisis dan menyampaikan informasi :

Kode Etik Jurnalistik

Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:

1.     Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2.    Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).

3.   Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4.    Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5.    Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

6.  Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.

7.     Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA.

8.     Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.

9.  Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

10.   Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Elemen Jurnalisme

Kode etik jurnalistik secara secara universal tercantum dalam 9 Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) dalam  The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers, 2001) sebagai berikut:

1.       Kewajiban pertama adalah pada kebenaran.

2.       Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens).

3.       Disiplin verifikasi.

4.       Jurnalis harus tetap independen.

5.       Jurnalis bertindak sebagai pemantau.

6.       Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.

7.       Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.

8.       Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional

9.       Mengikuti hati nurani, etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai.

10. Belakangan, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan prinsip kesepuluh: “warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan berita.”

Disclaimer :
Kode etik jurnalisme dan elemen jurnalisme diatas merupakan pegangan wajib bagi seorang wartawan professional, namun boleh dijadikan panduan dan pengetahuan bagi setiap pengguna media social dalam kegiatan meliput dan menyebarkan sebuah informasi.

Sumber :

1.  Mengenal citizen journalism lebih dekat : https://www.femina.co.id/article/mengenal-citizen-journalism-lebih-dekat

2.     Hak Beri Informasi pada UU ITE : https://binus.ac.id/2016/09/hak-berinformasi-pada-uu-ite-dan-interpretasi-hukum-pencemaran-nama-baik/

3. Dasar-dasar jurnalisme : https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/dasar-dasar-jurnalistik-pengertian-jenis-teknik-kode-etik-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar