Selasa, 07 September 2021

Dapatkah Panitia Pilkades Mencoret Bakal Calon Dari Bursa Calon Pilkades?

 

Ilustrasi Pilkades, By : Google


Tentang Pilkades 2021, para kandidat berlombah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan pendaftaran Bakal Calon Kades sebentar lagi berlangsung.

tentu saja, akan membuat sibuk Panitia Pilkades Tingkat Desa (PanPilKades), paling tidak PanPilKades kerja ekstra untuk memverifikasi berkas calon, dan melakukan persiapan-persiapan penting lain menuju hari PILKADES 2021.  

Sampai pada titik ini, ada sebuah pertanyaan yang menggelitik nurani saya, tentang dapatkah Panitia membatalkan/Mecoret Seseorang dari Bakal Calon Kepala desa, tertutama karena dianggap tidak memenuhi syarat calon sebagaimana diatur dalam pasal 26 huruf (m), Perda Nomor 1 Tahun 2018 atau yang lebih rinci atur dalam Romawi II huruf (l) Surat Edaran Bupati Lembata Nomor BU.140/1892/Dinas PMD/VIII/2021 Tentang Penegasan Atas Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan Kepala Desa Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Lembata Tahun 2021, yang pada intinya mengatur ttg "Pelanggaran Adat Asusila dan Pelanggaran yang berhubungan dengan Perilaku Seksual"

Ini bukan soal, Panitia boleh mencoret atau tidak boleh mencoret seseorang dari bursa pencalonan Kapala Desa dalam Pemilihan Kepala desa 2021. Tetapi lebih penting adalah tentang kewenangan yang melekat pada Panitia Pilkades tingkat desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Ok, biar lebih rinci, saya menggabarkan tugas Pantia Pilkades  sesuai Pasal 9 Permendagri 112 Tahun 2014 diantaranya:  (1) merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; (2) merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat; (3) melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih; (4) mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon; (5) menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan; (6) menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan; (7) menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye; (8) memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; (9) melaksanakan pemungutan suara; (10) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; (11) menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan (12) melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan 

Dari 12 tugas sebagaimana tertulis diatas, tiidak ada satupun tugas yang diberikan secara tegas kepada PanPilKades untuk mencoret seorang bakal Calon Kades, terutama karena dinilai tidak memenuhi syarat pelanggaran adat asusila. Apalagi terhadap seorang Bakal Calon Kades, yang dari sisi administrasi seluruhnya telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Lembata Nomor BU.140/1892/Dinas PMD/VIII/2021 Tentang Penegasan Atas Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan Kepala Desa Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Lembata Tahun 2021.

Ulasan ini memang sengaja saya sampaikan, mengingat terkait syarat calon dan tugas Panitia sebagaimana yang saya sampaikan diatas, selalu dipertanyakan oleh banyak pihak dalam berebagai kesempatan. Ada pula yang terjemahkan kalau PanPilKades dapat mencoret calon, pernyataan ini tentu memicu debat. Karena bagi saya, tugas PanPilKades yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, hanya sebatas menetapkan calon yang memenuhi syarat.

Panitia tidak diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mencoret seseorang dari bursa pencalonan Kepala desa. Penting untuk diingat bahwa, mencalonkan diri untuk dipilih menjadi kepala desa adalah Hak Politik Warga Negara yang lindungi Undang-Undang.

Jaminan hak politik warga negara itu diatur secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang kedaulatan ditangan rakyat, selanjutnya Pasal 27 ayat (1) mengatur tentang Persamaan Kedudukan setiap warga negara dimata hukum dan pemerintahan, yang diperkuat lagi dengan pasal 28E ayat (1) dan ayat (3) tentang setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Hak politik diatur juga secara tegas dalam pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjelaskan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 43 ayat 2, setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu Pasal 43 ayat (3), setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Pertimbangan konsideran huruf b UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni HAM adalah hak kodrati manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun.

Kendati demikian pada beberapa kasus pidana korupsi, tersangka tidak saja dijatuhi hukuman pokok berupa pindana penjara, namun hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan. Sebut saja kasus pengadaan simulator SIM, yang menjerat Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, tak Cuma menjatuhan pindana penjara 18 tahun dan denda 1 miliyar, tetapi hakim juga mencabut hak politiknya yakni, hak untuk memilih dalam jabatan politik.

Pencabutan hak politik ini, dibenarkan Undang-undang dan hanya dilakukan melalui putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Lantas hak apa saja yang boleh dicabut? Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) KUHP, hak-hak yang dapat dicabut adalah: (i) Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu; (ii) Hak memasuki angkatan bersenjata; (iii) Hak memilih dan dipilih berdasarkan peraturan umum; (iv) Hak menjadi penasihat (raadsman) atau pengurus menurut hukum, hak menjadi wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; (v) Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan atau pengampu atas anak sendiri; dan (vi) Hak menjalankan pekerjaan tertentu.

Sampai disini saya kira kita sepakat, bahwa pencabutan hak seseorang apalagi kepada orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi adalah wajar, karena negara dan bangsa sejatinya melaksanakan Pemilu dan Pemilihan dengan tujuan untuk menhadirkan pemimpin bangsa yang bermoral baik. Seorang pelaku kejatahan dipandang sangat mungkin mengulangi perbuatannya.

Dan mungkin atas pertimbangan ini pulalah, Komisi Pemilihan Umum membatasi hak para mantan narapinda korupsi dan kejahatan seksual untuk mengajukan diri menjadi calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.

Larangan mencalonkan diri bagi mantan napi dan pelaku kejahatan seksual yang diatur dalam beberapa pasal itu, kemudian mendapat perlawanan. Beberapa orang lantas memberi kuasa kepada Prof. Yusril Isha Mahendra untuk mengajukan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terutama pada pasal yang menyatakan larangan menyertakan bakal calon legislatif yang merupakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi kepada Mahkama Agung (MA).

atas gugatan itu, MA melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 membatalkan pasal-pasal tertentu dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang tegas melarang mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi untuk mancalonkan diri menjadi calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.  

MA beranggapan,  hak memilih dan dipilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin dalam pasal 28 UUD NRI tahun 1945, serta ketentuan pasal 43 ayat (1) UU HAM  yang menyatakan “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 Pasal 43 UU HAM tersebut juga menentukan “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Dalam hal ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah ketentuan tersebut dan menjamin hak yang sama bagi warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Dalam amar putusan, hakim agung berpendapat, pembatasan terhadap hak politik harus ditetapkan dengan undang-undang, atau berdasarkan Putusan Hakim yang mencabut hak politik seseorang di dalam hukuman tambahan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 35 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencabutan hak politik (hak dipilih dan memilih).

Pembatasan hak demokrasi seseorang haruslah dimuat dalam Undang-Undang dan bukan diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.

Ulasan ini, saya tidak memberi jawaban secara tegas terhadap pertanyaan yang disampaikan pada bagian judul, namun sengaja saya urai mendalam tentang berbagai pertimbangan dengan pendasaran Undang-Undang, tentu dengan harapan kiranya dapat dijadikan sebagai landasan berpikir minimal kepada Panitia Pilkades, ketika menjalankan tugasnya dalam memverifikasi dan menetapkan Calon Kepala Desa dalam Pilkades 2021.

 

Penulis : Elias Kaluli Making
Dari berbagai Sumber