Minggu, 29 Desember 2024

 

Refleksi Akhir Tahun 2024


 

365 hari berlalu semua

Lembaran putih penuh terisi dengan berbagai cerita kehidupan

Tetapi bukan tentang mereka

Bukan tentang politik yang kotor dan hukum tumpul keatas

Juga bukan tentang kemajuan dunia yang spektakuler

 

Melainkan tentang aku yang telah melintasi waktu

Dan sukses mencapai 365 hari,

Lintasan waktu yang kulewati

Selalu memberiku pelajaran dan pengalaman

Yang mengambil hikmah dari semua yang terjadi

 

Banyak asa yang masih tergantung

Dan belum sempat ku gapai

Ada hati yang terluka dan membawa duka

Ada proses yang membuatku patah, jatuh dan berusaha bangkit

 

Ada ruang yang sama tempat menitip harap

Ada niat yang kuat membangkit ambisi

Yang tak mampu ku gapai hingga membuat patah dan luka

Tetapi aku mengerti, semua itu tidak mudah untuk dicapai

 

Kamu terlu kuat wahai diri

Yang telah berjuang dan berposes setiap hari

Setidaknya semua yang kualami

Adalah kitab penuh ilmu yang mesti harus kubaca ulang

Namun bukan untuk pulang pada yang lalu

Tetapi untuk menata titian baru pada jalan akan dilalui

 

Jadi bukan tentang gagal atau sukses

Apalagi tentang patah dan jatuh

Melainkan bagaimana mensyukuri dan berterimakasih

Pada semua yang terjadi

 

Tak masalah bila banyak kegagalan yang kualami tahun ini

Tak masalah bila yang lalu ada yang terluka dan membuat luka

Tapi bersyukur karena aku masih ada

Dan  banyak kesempatan didepan akan dilalui

Semoga ada semoga yang tersemogakan

 

Wangatoa, 29 Desember 2024

Penulis Lelaki Kampung – Yogi Making

Kamis, 08 September 2022

Bawaslu NTT Siap Rekrut Pengawas Kecamatan

 

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) akan merekrut Pengawas di 315 Kecamatan dalam wilayah Provinsi NTT. Pengalaman kepemiluan, dan rekam jejak, menjadi perhatian utama dalam merekrut jajaran penyelennggara pemilu tingkat bawah. Hal ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Baharudin Hamzah saat monitoring dan supervisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Lembata, Rabu 7/9/2022.

Sebagaimana dikutip dari situs berita Bawaslu Lembata https://lembata.bawaslu.go.id,  Pernyataan Anggota Bawaslu NTT asal Adonara, Kabupaten Flores Timur ini, disampaikan dalam diskusi bersama pimpinan dan staf Bawaslu Lembata.

“Bawaslu Provinsi NTT akan merekrut Pengawas di 315 Kecamatan di NTT, dengan masa kerja sekitar 25 bulan. Rekam jejak, kemampuan dan pengalaman kepemiluan menjadi indikator penting bagi calon pengawas Kecamatan”.

Baharudin Hamzah dalam kunjungan ke Lembata, juga bertandang ke kantor KPU Lembata guna memantau pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik secara langsung. (Yogi)

Kamis, 28 April 2022

Pemilih Dapil I Meningkat, Dapil IV Lembata Menjadi Dapil Dengan Jumlah Pemilih Paling Kecil

 


KPU Lembata-Jumlah Pemilih Daerah Pemilihan (Dapil) I Lembata terus merangsek naik menyaingi jumlah pemilih Dapil III, sementara Dapil IV Lembata masih menjadi Dapil dengan jumlah pemilih terkecil. Jumlah Pemilih Dapil Lembata I (Kecamatan Nubatukan), terpaut 3000 dari jumlah pemilih Dapil III Lembata.

Hal ini tertuang dalam data rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kabupaten Lembata, Periode April 2022.

Data rekap DPB April 2022, menunjukan potensi pemilih baru Kabupten Lembata sebanyak 1.131 pemilih, dengan total pemilih baru terbesar dipegang Kecamatan Nubatukan yakni sebanyak 553, atau terdiri dari pemilih laki-laki 268 dan perempuan 285 pemilih, sementara kecamatan Ile Ape Timur dan Kecamatan Atadei tidak terdapat pemilih baru.

Pemilih baru Kecamatan Ile Ape sebanyak 52 atau terdiri dari laki-laki 28 dan perempuan 24 pemilih, Kecamatan Lebatukan, 68 Pemilih dengan jumlah laki-laki 40 dan perempuan 28 pemilih, Kecamatan Omesuri sebanyak 182 dengan jumlah laki-laki 86 dan perempuan 96 pemilih, Kecamatan Buyasuri 131 atau terdiri laki laki-laki 56 dan perempuan 75 pemilih, Kecamatan Nagawutung 39 pemilih baru atau terdiri dari laki-laki 18 dan perempuan 21 pemilih, dan Kecamatan Wulandoni 106 dengan jumlah laki-laki 61 dan perempuan 45 pemilih.

Sementara itu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia tercatat sebanyak 29 Pemilih yang terdiri dari laki-laki 16 dan perempuan 13 pemilih.

Perkembangan DPB per Dapil terbaru hasil rekap KPU Kabupaten Lembata periode April 2022 menunjukan jumlah pemilih Dapil I Lembata (Kecamatan Nubatukan) terpaut 3000 dari Dapil III (Kecamatan Omesuri dan Buyasuri), dengan rincian jumlah pemilih perdapil sebagai berikit : Total pemilih Dapil I 25.580, Pemilih Dapil II 21.366, Dapil III 28.580 dan Dapil IV dengan total pemilih sebanyak 19.778.

Silahkan klik tautan berikut untuk mengunduh data pemilih per kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lembata : https://kab-lembata.kpu.go.id/berita/baca/7821/rekapitulasi-daftar-pemilih-berkelanjutan-dpb-periode-bulan-april-2022

Diberitakan sebelumnya, rapat rekapitulasi DPB bulan April dipimpin Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making, dihadiri empat orang komisioner, sekertaris, pejabat structural dan operator data pemilih KPU Kabupaten Lembata, berlangsung di Aula KPU Lembata, Rabu 27 April 2022. Lampiran format rekapitulasi DPB selain disampaikan ke KPU Provinsi sebagai laporan, KPU Lembata juga mengumumkan melalui website dan di share ke Partai Politik melalui Whatsapp Grup. (YM/KPU Lembata)

Selasa, 12 April 2022

Presiden Jokowi harap KPU dan Bawaslu Segera Tancap Gas

 

Presiden Republik Indonesia, Ir. Jokowidodo (Jokowi) harap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru dilantik segera menjalankan tugas dan kewenangan untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024. Harapan yang disampaikan usai melantik anggota KPU dan Bawaslu di Istana Negara pada Selasa 12/04/2022, itu disiarkan secara live melalui chanel youtobe Sekertariat Presiden.

“Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas, langsung berkoordinasi dengan DPR dan Pemerintah, menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak sesuai tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024,”

mengutip akun youtobe Sekertariat Presiden, tahapan Pemilu kata orang nomor satu di Indonesia, akan berlangsung pada 14 Juni 2022, harus dipersiapkan secara matang mengingat dalam sejarah, untuk pertama kalinya Indonesia meyelenggarakan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah dalam tahun yang sama.

Kepala Negara juga menekankan pentingnya pendidikan politik pada masyarakat “jangan lagi membuat masyarakat terprovokasi oleh politik indentitas, kita ajak masyarakat untuk menyambut Pemilu dengan gembira sebagai pesta demokrasi rakyat,”

Dikesempatan yang sama Presiden juga menyampaikan dukungan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu, serta memberikan dukungan anggaran melalui APBN dan APBD juga dukungan teknis lainnya yang kiranya akan dibutuhkan KPU Bawaslu mendatang.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi melantik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12/4/2022.
tujuh orang anggota KPU periode 2022-2027 yang dilantik Jokowi adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Adapun lima orang Anggota Bawaslu periode 2022-2027 yang dilantik Jokowi adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. (Yogi Making)


Jumat, 18 Maret 2022

Kata Pisah Buat 11 Generasi Adonara

 

Saar Belajar Menjadi KPPS


Mereka peserta didik SMK Witihama, Adonara yang sejak 17 Januari 2022 menjalankan Pendidikan Sistim Ganda (PSG) di Kantor KPU Lembata dan baru berakhir kemarin 17 Maret 2022. Dua bulan lamanya, 11 Orang siswa SMK Witihama, Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan itu ada bersama kami.

Dua bulan adalah waktu yang tidak panjang, hanya sebentar apalagi untuk tujuan belajar, tentu tidak maksimal. Tetapi mau bagaimana? itu sudah menjadi ketentuan kurikulum belajar mereka. Dimasa ada bersama, kami berusaha memberi apa yang bisa kami beri. Berupaya membimbing mereka untuk memanfaatkan waktu PSG dengan belajar menyesuaikan pengetahuan kejuruan yang mereka terima dengan terapan teknologi computer di dunia kerja.

Pada sisi lain, KPU Lembata pun tidak lupa mendidik mereka menjadi generasi melek Pemilu, tidak sekedar pengetahuan tentang pemilu dan demokrasi, tetapi mereka juga kami latih untuk menjadi Penyelenggara Pemilu tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Yah… kami tau, bahwa mereka kemudian akan menjadi pemilih Flores Timur (paling tidak untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024), tetapi adalah tugas KPU untuk menyampaikan informasi kepemiluan yang benar sesuai cita-cita demokrasi. Kami berharap mereka kemudian tumbuh menjadi generasi cerdas yang paham tentang tanggungjawab warga Negara untuk menghadirkan pemimpin melalui sebuah Pemilu.

Tidak berhenti dengan pendidikan Pemilih dan Simulasi Pungut Hitung, mereka juga kami ajak untuk belajar menulis berita. Tentu tidak bermaksud untuk menjadikan mereka sebagai wartawan remaja, tetapi pengetahuan tulis itu kami anggap penting untuk “diinstal” sebagai pengetahuan tambahan buat mereka, generasi dari “tanah bermahar gading” itu,  apalagi diakhir masa PSG nanti mereka wajib menulis laporan akhir.

Omong-omong tentang 11 peserta PSG dari SMK Witihama Adonara, mereka anak-anak yang unik. Hadir dengan kemampuan dan karakter berbeda, yang dengan sendirinya sedikit memaksa para pembimbing di masing-masing Sub Bagian pada kantor KPU Lembata maksimal berpikir dan mencari cara agar mereka mampu menyesuaikan pengetahuan yang mereka terima dari sekolah dengan terapan di dunia kerja.

Membimbing anak seusia mereka tentu tidak mudah, apalagi mereka baru saja kami kenal. Hehehe… kadang kami harus memposisikan diri sebagai orang tua tetapi kadang harus turun tingkat menjadi kakak, dan teman mereka. Ada yang datang dengan tingkah cuek, malas tau bahkan terkesan tidak mau tau dengan kewajiban mereka sebagai pelajar yang sedang menjalani PSG. Tetapi ada pula yang tekun, kemauan untuk menjadi tau sangat tinggi, ada yang centil dan lucuh, dan ada pula yang tenang dan pendiam.

Dan iya… kemarin Kamis 17 Maret 2022 tepat hari akhir PSG mereka dijemput guru. Acara pelepasan di buat KPU Lembata secara sederhana. Tampak sekali kalau 11 generasi asal “Lewo Tadon Adonara, Tana Naran Nuha Nebon “ itu enggan pulang ke sekolah, hehe… mungkin karena mereka sudah terlanjur dibuat betah.

Tetapi masih ada satu kewajiban dari mereka harus mereka selesaikan yakni Laporan PSG. Yah.. saya tau bahwa untuk laporan akhir itu, masing-masing mereka dalam 1 bulan terakhir ini berjibaku untuk mencari materi untuk menulis. 11 orang dengan 11 judul laporan yang berbeda, stretegi ini sengaja dibuat Sekertaris KPU Lembata agar isi laporan mereka tidak sama. Tentu saja, cara ini memaksa mereka untuk berlomba mencari bahan, melakukan wawancara dan menuangkan dalam bentuk narasi laporan.

Masa PSG 11 siswa SMK Witihama sudah berakhir kemarin, tetapi siang tadi tanpa saya duga beberapa diantara mereka tetiba muncul lagi di KPU. “kami soreh ini baru jalan bapak. Kami punya laporan bapak belum tanda tangan,” jelas mereka sambil menyodorkan laporan untuk saya bubuhkan tanda tangan.

Beberapa mereka yang temui saya siang tadi itu adalah: Ina Tokan, Nia Tokan, Susan, Mia, Nanda, Akbar, Crespo, Alfa. “Diamana yang teman-teman kalian yang lain?” Tanya saya. “mereka sudah jalan duluan bapak,” jelas Mia.

Nia dan Ina yang serius belajar

Khusus untuk siswa perempuan, laporan mereka sudah selesai lebih awal, dan kemarin pasca acara pelepsan sudah ditandatangani, tetapi beberapa anak lak-laki baru bisa saya bubuhkan tandatangan siang tadi.

Ok, salam pisah buat kalian semua. Semoga kalian tumbuh menjadi generasi Lamaholot yang cerdas dan berbudaya. Terimakasih untuk SMK Witihama yang mempercayai KPU sebagai tempat siswa menjalankan PSG.

“Salam Satu Lamaholot,” …”KPU, Melayani,” …”SMK, Bisa,”


Alfa dan Crespo di hadapan Kasubag Teknis KPU Lembata, Edwad Tokan


Akbar Siswa Unik sedang menanti laporannya di Print bang Wempi 
  

Nanda, Si kecil bedialeg Kupang

Susan, Anak Nelayan Meko yang serius mendengar penjelasan dari Kakak Bastian 

Foto dan Narasi 
Oleh : Yogi Making




Rabu, 02 Februari 2022

Memposisikan Budaya Ditengah Tekanan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Ritual Tolak Tambang, Komunitas  Adat Leragera (Yogi Making) 

Bila adat dan budaya adalah perahu, maka gelombang badai adalah hantaman budaya baru. Hantaman gelombang budaya baru kadang melempar keluar orang-orang yang tidak punya pegangan budaya dan adat yang kuat, Dia akan segera hanyut dan mungkin dihempas kedalam gulungan gelombang besar.

Parahu adat dan budaya tak boleh dilepas kosong. Pemimpin Adat dan Warga Komunitas Adat harus tetap ada dalam naungan perahu budaya. Ada untuk menjaga haluan kapal, tidak untuk melawan arus, tetapi agar tidak ikut hanyut dan digulung arus budaya baru. Budaya baru yang hadir dalam bungkusan Ilmu Pengetahuan dan Teknlogi cendrung mengabaikan etika dan moral.  

Pastor Jhon Mansford Prior dalam ulasan berjudul “Membedah Hubungan Antar Agama dan Budaya” menulis percakapan ilmiah antara Joseph Ratzinger dengan Hebermas tentang budaya ditengah pengaruh zaman sebagai berikut : “Perjumpaan antar pelbagai aliran kebudayaan dewasa ini, mencampur-adukkan rupa-rupa nilai budaya yang saling mempertanyakan kebenarannya masing-masing. Akibatnya, nilai-nilai budaya, termasuk nilai-nilai etis-moral tidak lagi mengikat. Konsensus dasar dalam masyarakat menghilang dan yang tinggal hanya konsensus politik yang cuma berdasarkan suara (kepentingan) mayoritas sesaat. Alhasil, masyarakat tenggelam dalam “kediktatoran relativisme”.

Ratzinger menggarisbawahi kebutuhan akan suatu landasan etis-moral (etos budaya) dalam masyarakat majemuk dan mondial untuk memberi motivasi dan arah dasar. Landasan etis-moral tidak ditemukan dalam ilmu pengetahuan atau kemajuan teknologi, tetapi dalam filsafat dan agama.

Menurut Ratzinger, soal yang dihadapi oleh masyarakat pasca-pencerahan ialah pemisahan antara akal budi (budaya) dan agama. Jika akal budi (budaya) dan agama bekerja sendiri-sendiri, keduanya menderita semacam “patologi”. Ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa landasan etis mengancam keberadaan manusia sendiri (misalnya, penemuan bom nuklir dan pemusnah-pemusnah massal lainnya serta pengrusakan lingkungan hidup).

Saya menangkap pesan bahwa, Ratzinger dalam ulasan P. Jhon Prior, SVD mendorong agama dan kebudayaan tetap berdiri pada dua sisi berbeda untuk saling mendukung, agama mebawa keyakinan iman seseorang akan Tuhan Pencipta Semesta dan Kebudayaan mengajarkan etika dan moral. Budaya didefinisikan sebagai bentuk umum pengungkapan pengertian dan nilai-nilai yang berkembang secara historis, yang merupakan ciri kehidupan satu kesatuan masyarakat.

Gereja dalam penyebaran injil di wilayah Asia, membangun diskusi dengan banyaknya kebudayaan asia, lalu berusaha untuk tidak mencampuri, tetapi saling menjaga, itulah kemudian hadir inkulturasi budaya kedalam gereja.

Inkulturasi tidak berarti Budaya dan Agama dipadukan, tetapi budaya hanya memabawa masuk nilai-nilai tertentu kedalam gereja, terutama pada nilai liturgisnya, dan  Budaya tidak mengubah nilai spritualitas agama. Itu sebabnya, tidak ada peristiwa Bau Lolong (tuang tuka sambil menyampaikan doa adat-Lamaholot, Pen) diatas Altar Tuhan, Tuak dan Janggung Titi  tidak digunakan sebagai pengganti Tubuh dan Darah Yesus. Tetapi Imam boleh mengenakan jubbah kebesarannya dengan memadukan motif tenunan daerah, begitu juga kidung-kidung pujian, di gubah kedalam bahasa daerah dan bernuansa budaya setempat, dilagukan dalam persembahan misa kudus.  

Bila Gereja saja menghargai budaya dan menempatkannya pada sisi penting dan saling mendukung, maka semestinya diikuti juga oleh sendi kehidupan yang lain, termasuk didalamnya adalah politik, ilmu pengetahuan dan teknologi. Ada bagian budaya yang boleh diterobos tetapi ada bagian lain dari budaya yang harus dijaga. Ada sisi privat sakral yang tidak bisa diterobos oleh ilmu pengetahuan dan teknologi dan mestinya dijaga dan dlindungi. Pandangan ilmu pengetahuan yang diperkuat oleh teknologi terhadap sakit dan penyakit yang diderita manusia, atau terhadap sebuah kejadian bencana alam beda dengan cara pandang budaya, begitu pula dengan model pendekatan untuk menyelesaikan masalah pun jauh berbeda.

Masyarakat adat dengan keyakinan budayanya, memindahkan jalan/aliran lahar dingin hanya dengan ritual dan menyajikan sesembahan. Sebuah pendekatan yang tidak masuk akal dari cara pandang ilmu pengetahuan, tetapi tradisi ini sudah dipraktekan secara turun temurun dan pada faktnya alam seperti ikut kemauan manusia, luapan lahar dingin pindah sesuai keinginan masyarakat adat. Pada titik seperti inilah, ilmu pengetahuan dan teknologi hadir untuk memperkuat budaya.  

David Jonassen pernah mengatakan, “Dosa intelektual terbesar yang dilakukan kami para guru ialah terlalu menyederhanakan kebanyakan gagasan, membuatnya lebih mudah diteruskan kepada para murid” mungkin karena pandangan ini pula, kadang kita temukan banyak diantara kaum cendikia berusaha untuk menerobos ruang-ruang privat budaya, mengenalisisnya dan mencoba membangun teori-teori logis untuk diterima semua pihak. Penjelasan-penjelasan ilmiah yang lebih diterima dan masuk akal itu, lambat laun mempengaruhi keyakinan dan menggeser kesakralan budaya dari ruang kepercayaan masyarakat. 

Penulis : Elias Kaluli Making

Orang Kampung, tinggal di Wangatoa

Sumber : Jhon Manford Prior : Membedah Hubungan antara Agama dan Kebudayaan dalam Teologi Joseph Ratzinger dalam Terang Teologi FABC

 

 

Selasa, 04 Januari 2022

Sare Dame, Resolusi Konflik Warisan Leluhur Ata Lembata

(Ditulis Oleh : Elias Kaluli Making, Orang Lembata, Keturunan Lewuhala)
 
Ritual adat di Lewuhala

Kekayaan budaya masyarakat adat  yang mendiami Nusa Lamalean/Pulau Lembata, selalu menarik untuk dibahas. Jejak sejarah dan peradaban masa lampau yang tak ternilai harga itu, masih terawat baik dan menjadi modal masyarakat modern menjalani kehidupan.

Salah satu jejak peradaban untuk menjaga kerukunan hidup ata lamalean/ata lembata (orang Lembata-Lamaholot, Red) adalah, ritual Sare Dame, atau dalam bahasa Indonesia bermakna rekonsiliasi. Sebelum membahas lebih dalam tentang apa dan bagaimana sare dame, baiklah lebih dahulu dibahas pengertian sara dame dalam konteks lamaholot.

Sare Dame?

Sare Dame merupakan penggabungan dua kata. Sare berasal dari kata bahasa asli lamaholot yang berarti baik dan Dame bersumber dari kata Damai dari bahasa melayu, yang berarti keadaan aman, tenang. Damai yang diadopsi kedalam dialeg lamaholot sehingga mengalami perubahan bunyi vokal rangkap menjadi tunggal, dari “ai” menjadi “e”.

Dengan demikian, ritual Sare Dame adalah, upaya memulihkan hubungan, atau upaya membangun kerukunan, hidup, atau upaya mengembalikan situasi dari keadaan tidak aman menjadi aman.

Jika sare dame merupakan penggabungan kata bahasa asli ata lembata dan melayu, maka terdapat persamaan kata dari kata bahasa asli lamaholot, dan memiliki arti dan makna yang sama. Kata asli ata (orang-lamaholot, red) lamaloholot untuk menggambarkan Sare Dame adalah, Sare Mela, Tapa(n) hollo(i). Sare berarti Baik, bagus, dan Mela berarti Baik/sehat, sementara Tapa(n) berarti Sambung/sahut/jalin, dan hollo(i) berarti : jalin/sambung.

Dari dua penggunaan kata untuk menggambarkan ketenangan/perdamaian/keamanan, sebagaimana yang diulas diatas, maka hemat saya, kalimat yang paling pas digunakan adalah tapa(n) hollo(i), yang bisa didefinisikan sebagai menyambung/menjalin hubungan yang putus.

Dalam ulasan ini, penulis tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa frasa sare dame tidak layak untuk digunakan, tetapi penggabungan kata asli dan kata bahasa lain, merupakan budaya berbahasa yang baru hadir dalam kehidupan masyarakat modern. Terkadang, penggabungan kalimat dapat menghilangkan makna dan berpengaruh pada tindakan seseorang. Dengan demikian, sebagai ata lembata anak keturunan etnis lamaholot, penggunaan kata sare dame untuk sebuah ritual, terkesan asing. Kata ini layak disebut dalam percapakan sehari-hari, tetapi tidak layak digunakan dalam sebuah kalimat resmi orang lamaholot.

Dalam prakteknya, sare dame/ Tapa(n) hollo(i)  tidak hanya berlaku untuk memulihkan hubungan manusia dengan manusia, tetapi ritual sare dame/ Tapa(n) hollo(i) pun dilakukan sebagai usaha nyata untuk  memulihkan hubungan antar manusia dengan manusia, atau manusia/komunitas etnis dengan alam, dan  arwah leluhur (Tuhan).

Etnis Penghuni Nusa Lamalean  dan Kepercayaan Asli

Ok, sebelum mengkaji lebih dalam tentang Tapa(n) hollo(i)/Sare Dame, saya membahas saya mengajak pembaca untuk sedikit mengenal warga lembata dari sisi asal muasal leluhur orang lembata, serta kepercayaan asli ata lembata sebelum masuknya agama modern.

1.       Etnis

Penelurusan sejarah yang diperkuat dengan fakta peninggalan/artefak menyebutkan, manusia penghuni Nusa Lamalean, berasal dari etnis tempatan (tana tawa ekan gere), yang saya identifikasi terdiri dari dua kelompok etnis masing-masing etnis asli edang atau orang Kedang yang mendiami wilayah timur pulau lamalean (pulau lembata). Etnis edang membangun peradaban disekitaran kaki gunung uyelewun, yang dalam pemerintahan modern, berada dalam wilayah pemerintahan kecamatan Omesuri dan Kecamatan Buyasuri. Dan satu etnis tempatan lainnya adalah etnis awalolon, yang dalam penelusuran sejarahnya, membangun peradaban disebagian besar wilayah lembata. Etnis Awalolon, ini kemudian hidup dan bergabung dengan etnis lamaholot, yang mulanya merupakan warga eksodus dari pulau lepan batan. Etnis atau Ata Awalolon dan Ata Lamaholot membangun peradaban pada lebih dari 90 persen wilayah nusa lamalean atau pulau Lembata.

Etnis Lamaholot dan Awalolon tersebar di 7 Kecamatan dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Lembata, yakni Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Atadei, Wulandoni dan Nagawutung dan Nubatukan. Tiga etnis yang penduduk lembata ini, dimasa penjajahan terbagi dalam dua kelompok pemerintahan. Yakni kelompok pemerintahan Demong, yang tunduk dibawah pemerintahan Raja Larantuka dan Kelompok Paji diperintah oleh Raja Sagu yang berpusat di desa Sagu, Adonara.

Tetapi, ada pula pendapat berbeda mengenai asal muasal penduduk lembata. Pendapat berbeda itu, dapat saya sebutkan disini, bahwa umumnya warga lembata mengelompokan diri dalam dua kelompok etnis, yakni Kelompok Etnis Kedang (ata edang), dan Kelompok Etnis Lamaholot, meski beberapa kelompok marga dalam kelompok etnis lamaholot, mengakui bahwa nenek moyangnya berasal dari nuha awalolon.

2.       Kepercayaan/Agama Asli


Seperti masyarakat adat umumnya, ata (orang) Lembata juga punya kepercayaan asli. Penelusuran saya menyebutkan terdapat dua kepercayaan asli di lembata. Kepercayaan asli itu saya identifikasi berdasarkan etnis. Kendati dalam penyebutan atau penamaan berbeda, namun dalam praktek ritual terdapat kesamaan.

Dua kepercayaan asli ata lembata dimaksud adalah, Kepercayaan Edang Wela yang merupakan kepercayaan asli ata edang (orang Kedang). Sementara untuk etnis Lamaholot dan Etnis Awalolon, punya satu kepercayaan kepada wujud tertinggi yang disebut Lera Wulan Tana Ekan tetapi dari berbagai penelusuran belum ditemukan sebuah penamaan yang khas untuk menggambarkan keyakinan asli ata Lamalot dan Awalolon.

Kendati demikian, dalam tulisan ini saya lebih senang menggunakan atau menyebut kepercayaan asli ata Lamalot dan Awalolon dengan sebutan kepercayaan Bau(o) Lollo(n). Bau(o) Lollo(n) terdapat pada setiap ritual adat, baik dalam kepercayaan edang wela maupun kepercayaan ata lamalolot dan ata awalolon. Bau lolon, adalah simbol penting dalam semua ritual adat, yang dilakukan dengan cara meneteskan tuak secara perlahan ke tanah, yang dibarengi dengan pengucapan doa atau ujud kepada wujud tertinggi, lera wulan tana ekan.

Seiring perjalanan waktu, agama modern seperti agama Katolik dan Islam mulai masuk dan disebarkan kepada penduduk asli lembata.  Agama islam terindentifikasi masuk melalui dua wilayah, yakni wilayah timur lembata pada wilayah kekuasaan Kapitan Kedang, tepatnya desa Kalikur dan wilayah selatan pulau lembata melalui kerajaan Labala, sementara agama Katolik yang kemudian dalam perkembangannya menjadi agama mayoritas ata lembata, dibawa masuk oleh seorang misionaris belanda P. Bernard Bode melalui Lamalera,  wilayah Kecamatan Wulandoni, yang pada masa penjajahan Belanda diperintah oleh seorang kakang, dan tunduk dibawah kerajaan Larantuka.

Peta Konflik

1.       Antar Komunitas Masyarakat

Kehidupan masa lampau sebelum masuknya pemerintahan modern, dalam penelusuran sejarah menggambarkan kengerian. Pembunuhan, perang tanding, penculikan dan praktek perbudakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam cerita sejarah masa lampau. Kita pasti sepakat bahwa cerita kengerian masa lalu itu lenyap seiring waktu dan perkembangan zaman. Tetapi bukan tidak mungkin, konflik masa lalu itu pada beberapa daerah tertentu masih ada, tetapi tampil dengan model yang berbeda. 

Perselisian batas antar desa dijaman ini masih muncul. Pada beberapa kasus terindentifikasi, perselisian tapal batas sebagai warisan masalah batas paji dan demong. Dalam kehidupan yang lain pun masih sering dijumpai pembedaan kelompok. Pada beberapa wilayah dalam daerah pemerintahan kabupaten lembata, masih sering terdengar sebutan ata paji dan ata demon. Masyarakat di desa tertentu dalam wilayah kecamatan Wulandoni, menyebut saudara mereka penduduk desa tetangganya dengan sebutan “ata pajin”. Di Ile Ape, masih sering terdengar sebutan “ata demonaran” (orang demong-lamaholot, Red) bagi beberapa warga yang bukan penduduk asli ile ape.

Upss… tetapi, ulasan ini tidak dimaksud untuk mengulang luka masa lalu. Gambaran kecil diatas, sekedar untuk menyampaikan bahwa, konflik masa lalu dengan gambaran kengerian yang mendalam itu, kadang hadir dalam kehidupan modern, meski tampilannya jauh berbeda dengan pola kehidupan masa lalu.

2.       Komunitas Manusia, Pemerintah dengan Alam dan Arwah Leluhulur

Konflik lain yang sering menghiasi kehidupan manusia modern adalah warisan konflik masa lalu antar komunitas manusia dengan arwah leluhur juga dan alam. Terdapat beberapa kelompok turunan tertentu, pantang untuk mendatangi daerah tertentu, apabila anak keturunan dari kelompok tertentu itu melanggar pantangan, maka diyakini terkena bala.

Ada pula kasus lain, yakni pengrusakan tempat sakral akibat kebijakan pembangunan pemerintah modern. Untuk kasus ini bisa saya sebutkan beberapa contoh, pengalihan fungsi hutan keramat menjadi tempat wisata. Hutan Keramat (duang) di Wangatoa, dijaman sebelum Lembata menjadi kabupaten definitive hingga masa pemerintahan Bupati Pertama, duang Wangatoa atau dalam sebutan aslinya (wane Lewun) dianggap sebagai tempat sakral, oleh kelompok masyarakat adat Lamahora.masyarakat sekitar dilarang membuang hajat, dan menyebut kata-kata kotor ketika berada diarea duang. Seiring perjalanan waktu, hutan keramat yang dikuasai kelompok marga Hadung Boleng-Lamahora itu, berubah fungsi menjadi tempat wisata.

 3.       Antar Individu

Konflik antar individu, terindentifikasi yang paling banyak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Konflik antar individu ini terjadi kerena banyak hal. Beberapa penyebab konflik antar individu dapat digambarkan sebagai berikut : Perebutan warisan, hak kesulungan, perempuan, harga diri, kepemilikan tanah, harta adat, politik, dan masih banyak lainnya. Konflik pribadi, tak cuma memicu perselihan, tetapi pada beberapa kasus berujung pada pembunuhan.

Beberapa kasus yang saya rekam diatas, hanya ingin menggambarkan bahwa, konflik masih sering terjadi, dan terkadang konflik masa kini itu hadir akibat warisan konflik masa lalu. Dan lagi-lagi saya ingin menegaskan sikap bahwa, ulasan ini tidak dimaksud untuk membuka sejarah kelam masa lalu, tetapi sekedar gambaran bahwa konflik masa lalu yang sejatinyatelah berakhir itu, kadang masih berpengaruh dalam kehidupan dijaman kekinian. 

Upaya Mengungkap Kebenaran

Kata orang bijak, ada perang ada tentu ada damai. Konflik, tentu harus ada akhir. Tetapi bagi ata lembata (Orang Lembata), mengakhiri konflik, baik antar individu, antar komunitas atau antar komunitas dengan alam, tidak dengan cara serta merta, apalagi dilakukan karena sebuah program/kebijakan.  

Untuk beberapa kasus, biasanya diawali dengan bala/karma yang dihadapi/dialami oleh pelaku konflik atau anak turunan dari pelaku konflik, karma bahkan bertubi-tubi, sebagai cara alam gaib/leluhur menyadarkan manusia.

Pada titik kesadaran inilah, ata lembata punya cara pembuktian kebenaran dengan menggali/mencari musebab dari sebuah masalah/karma yang diterimanya. Pencarian musebab masalah bagi ata lembata, biasanya di mediasi oleh seorang Molan. Ok… sebelum sampai pada bahasan pencarian musebab masalah ala ata lembata. Saya ingin sedikit membahas tentang molan. Molan sering diterjamah sebagai dukun. Tetapi molan dalam pengertian ata lembata sejatinya ada dua jenis, dilihat dari cara praktek ritualnya.

Molan, yang oleh pengertian umum, disebut sebagai dukun/orang pintar/para normal. Yang dalam prakteknya biasanya menggunakan ilmu/ajian tertentu. Sementara molan dalam koteks lain atau yang dimaksud dalam ulasan ini adalah, orang dengan kemampuan/pengetahuan adat yang bertindak sebagai mediator/komunikator antara manusia dengan wujud tertinggi. Mantra, dan ujud yang diucap molan biasanya dengan kalimat-kalimat adat, bernuansa sastra asli ata lembata.

Orang dengan kemampuan adat sebagai molan sebagaimana yang berlaku dikalangan ata lembata ini, belum ditemukan kata bahasa Indonesia yang cocok. Oleh kerana itu, baiklah kita bersepakat untuk dalam konteks tulisan ini, kita menggunakan istilah aslinya yakni molan.

Kembali pada cara ata lembata menemukan masalah. Sebagai orang ile ape, anak keturunan Lewuhala, maka dalam ulasan ini, saya lebih banyak berangkat pada kebiasaan masyarakat adat lewuhala. Tentu, cara/kebiasaan yang berlaku di Lewuhala, juga tidak berbada jauh dengan cara kebiasaan yang berlaku di komunitas adat lainnya dalam wilayah Lembata.

Beberapa cara masyarakat adat lewuhala dalam mencari musebab masalah itu antara lain :

1.     Ritual Baki Manu (kupas ayam) :  Upaya mencari musebab masalah yang dilakukan (mediasi) oleh seorang molan dengan media anak ayam. Dalam ritual ini, molan terbelih dahulu menyampaikan mantra dan doa, kemudian dengan menggunakan bilah bambu tipis merobek perlahan kulit anak ayam yang masih hidup, hingga sampai ke semua orang tubuh anak ayam. Molan dengan kemampuannya, akan melihat tanda-tanda tertentu dalam tubuh anak ayam, yang menggambarkan masalah. Sebagai gambaran, setiap bagian tubuh anak ayam, mewakili tubuh manusia utuh, dan dengan masalah-masalah terntu.

2.    Bute Telu (Pecah telur): Ritual pecah telur, biasanya menggunakan telur ayam kampung. Tidak beda dengan baki manu, bute telu pun dilakukan oleh molan. Setelah menyampaikan mantra dan doa, molan memecahkan telur, melepas putih telur dan kuning telur dari cangkang telur. Bagian dalam telur tersebut di lepas keatas telapak tangan, sambil menyebut masalah-masalah, tertentu. Biasanya, ritual ini dihadiri pula oleh wakil keluarga yang menghadapi masalah. Masalah-masalah bisa disebut oleh keluarga yang mengalami karma. Bila, masalah yang disebut menjadi musebab, maka bagian dalam telur yang sebelumnya utuh, pecah dan mencair dengan sendirinya. Ritual bute telu juga bisa dilakukan dengan cara menggenggam telur utuh, sambil molan dan keluarga yang bermasalah menyebut beberapa masalah yang dialami. Jika masalah yang disebut menjadi musebab, maka telur pecah dengan sendirinya. Catatan : telur yang digunakan adalah telur ayam kampung. Bagian telur yang digenggam, adalah bagian samping, bukan bagian lonjong.  

3.  Ritual beku tenume (ritual cabut kuku mayat) : Kematian, dalam pandangan anak keturunan Lewuhala, terutama peristiwa kematian dari umur bayi, sampai pada hingga peristiwa kematian di usia 50-an tahun, kendati rekam medis menemukan penyakit tertentu, tetapi bagi orang Lewuhala dianggap tidak wajar. Bagi masyarakat lewuhala, peristiwa kematian berhubungan dengan karma. Dan salah satu cara untuk mencari musebab masalah adalah dengan mencabut kuku mayat. Biasanya dilakukan pada kuku kaki. Pada ritual ini, molan dengan mantra adat dan doa, sambil dengan ujung kukunya menusuk kedalam celah kuku mayat, bila penyebutan masalah benar tertuju pada musebab, maka kuku kaki mayat akan tercabut dengan sendirinya. Catatan : untuk kasus ini hanya berlaku bagi jasad yang baru meninggal, dan tidak berlaku untuk jasad yang sudah meninggal satu hari atau lebih.

4.  Mau Noi : Ritual ini memanfaat kacang hijau baik, yang dalam ritual ini, kacang hijau yang sebelumnya sudah di pilah antara baik dan rusak, direndam satu persatu kedalam air, satu kacang hijau mewakili satu masalah. Kacang hijau yang menjadi musebab masalah akan terapung.

5.  Perang/Pembunuhan : Pembuktian kebenaran yang paling ekstrim dan berlaku bagi ata lembata umumnya adalah kematian. Untuk masalah tertentu, yang berakhir dengan peperangan, atau perkelahian dengan senjata hingga berujung kematian, biasanya pelaku melakukan ritual tertentu dengan terlebih dahulu menyebut masalah. Rencana pembunuhan biasanya gagal, bila korban yang direncanakan tidak ada masalah. Begitu juga dengan perang antar komunitas adat, misalnya untuk perebutan tapal batas, atau mempertahankan tapal batas. Komunitas adat yang mengalami kematian dalam peperangan, dianggap bukan pemilik tanah yang diperebutkan. Untuk kasus ini, ada pepatah adat mengatatakan, koda mu moriwu(po), koda nalla(n) matayu(o), yang salah mengalami kematian, dan kebenaran terbukti pada yang hidup.

6.     Sumpah adat : sumpah adat merupakan salah satu cara yang paling sering dilakukan oleh komunitas masyarakat ata Lembata. Cara ini biasanya, orang atau kelompok orang menyampaikan sumpah pada sebuah tempat yang dikeramatkan (Nuba nara-lamaholot, red). Orang yang disumpah, bila benar melakukan kesalahan dipastikan terkena karma. Tetapi bila sebaliknya, maka orang yang melakukan sumpah, dipastikan tekena bala atas sumpahnya sendiri.  

Upaya pembuktian kebenaran ala komunitas adat Lewuhala yang bermukim di kecamatan Ili Api dan Ili Api Timur sebagaimana diatas hanya beberapa, ada banyak cara yang biasanya berlaku dalam sebuah komunitas adat. Cara pembuktian kebenaran diatas tidak semata berlaku dalam konflik manusia atau komunitas manusia, tetapi berlaku pula antar manusia dengan alam atau dengan arwah leluhur.


Kesalahan tindakan/ucapan yang berujung konflik baik antar manusia maupun dengan gaib, terkadang dilakukan dalam jabatan tertentu. Namun dalam kepercayaan ata lembata, kesalahan yang berujung konflik meski dilakukan seseorang dalam jabatan tertentu, akan menuntut balas kapada yang melakukan bahkan hingga terwariskan kepada anak keturunan selanjutnya.

Sare Dame/Tapa(n) Hollo(i)/Rekonsiliasi

Tapa(n) Hollo(i), atau kini dipopulerkan dengan kata sare dame, berlaku bagi ata lembata dalam berbagai bentuk. Dalam konteks komunitas adat Lewuhala misalnya, terhadap upacara Tapa(n) Hollo(i)/rekonsiliasi dengan alam, selalu diawali dengan pembuktian sebagaiamana yang diulas diatas. Ritual rekonsiliasi dengan alam, ada banyak bentuk, tergantung jenis masalah, pelaku/pembuat masalah, dan terhadap apa masalah itu terjadi. (dengan arwah leluhur, atau dengan kampung halaman, atau dengan alam/wujud penjaga alam). Ritual menenangkan alam, biasanya disebut dengan ete a, po pori/soba proho prawi ame, paha payo, ame pra, lou lepa (permohonan maaf kepada alam-lamaholot-red).

Berikut beberapa contoh ritual rekonsiliasi yang berlaku dalam komunitas masyarakat adat ata lembata.

1.    Hapu nuhu, tewu alla hodi kiri. Ritual ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa salah paham yang biasanya terjadi antar satu keluarga dengan keluarga yang lain. Biasanya disebabkan karena salah kata yang berujung pada selisih paham.

2.     Tapa(n) Hollo(i), ritual jenis ini biasanya bertujuan untuk menyambungkan kembali hubungan antar keluarga yang sebelumnya bersengketa yang dipicu oleh masalah perebutan harta adat, tanah, kuasa politik, sumpah adat, dan lain-lain. Oleh karena sengketa tertentu itu, hubungan kekerabatan menjadi terputus. Kasus putus hubungan ini, biasanya para pihak yang bersengketa dilarang/pantang untuk makan bersama, sebelum dilakukan rituan Tapa(n) Hollo(i).

3.    Mehi Nawa-lamaholot/wei nana dalam dialeg edang. Ritual ini berbeda antara komunitas adat ili api dengan komunitas adat diluar ili api. Di Ili api, ritual mehi nawa, hanya bisa dibuat oleh anak suku/marga tertentu yang keberadaanya menetap di desa Lamawara. Ritual ini berlangsung lebih dari satu minggu, dan menelan banyak biaya. Perselihan atau sengketa perang/pembunuhan dalam praktek penyelesaian ata edang disebut dengan sain bayan atau sebutan lainnya adalah, Sain Tuaq tua teda bayan wa miwa. (catatan penulis : bila dialeg kedang sebagaimana yang tertulis tidak tepat, maka mohon dimaafkan)

4.    Ritual rekonsiliasi dengan alam. Ritual ete a, po pori kepada alam dilakukan dalam banyak cara. Ada ritual khas masyarakat adat lewuhala untuk menyelesaian sengketa manusia dengan gunung/ili ana koda, atau akrab dikenal dengan Ili Lewotolok, adalah ritual Hude Ili. Ritual ini tidak berdiri sendiri, tetapi terdapat banyak ritual kecil lainnya, yang dilakukan dari puncak gunung hingga pesisir pantai. Antara satu ritual dengan ritual lainnya, berjarak waktu empat hari. Pelaksanaan ritual itu, berlangsung dengan hitungan kalender adat orang lewuhala, atau dikenal dengan sebutan Wul’a lei (bulan berapa kali-Lamaholot, red). Akhir dari sebuah ritual ini, biasanya berlaku puru lewu (tutup Kampung-lamaholot, red) Selama empat hari, warga yang bermukim dalam wilayah adat Lewuhala dilarang melakukan kegiatan pertanian, dan pesta.

Ritual Peke Manu di Lewuhala

Setiap ritual, apapun bentuk dan tujuan yang paling dibutuhkan adalah keikhlasan dari para pihak yang melakukan ritual. Apabila salah satu pihak, atau yang menjadi bagian dari kelompok para pihak yang bersengketa belum ikhlas, maka akan terjadi kesalahan-kesalahan dalam ritual, dan menyebabkan ketidakabsahan sebuah ritual, bahkan bisa berimbas karma bagi para pihak yang bersengketa. Karma terburuk yang sering dialami adalah kematian dengan cara tidak wajar.

Ketidakikhlasan pelaksanaan ritual itu dalam ritual adat ditandai dengan, sumber api yang dihidupkan dengan cara menggesekan bilah bambu, tidak berhasil dihidupkan, kendati usaha menghidupan api itu dilakukan berulang kali, tanda lain adalah, ayam/hewan kurban tidak mati, atau dalam kasus yang lain, anak ayam yang digantung dalam sebuah ritual mati dengan kaki menyilang.

Setiap masyarakat adat punya tanda sendiri, bila sebuah masalah terjadi dalam hubungan dengan alam. Tanda-tanda masalah dengan alam antara lain, bencana banjir, letusan gunung, hama dan penyakit menular, curah hujan yang tidak menentu/kemarau panjang.

Dalam konteks sekarang dengan kondisi curah hujan baik, dan tidak adanya hama bagi tanaman, dinilai sebagai musim baik. Kondisi seperti ini, menandakan keharmonisan hubungan antar manusia dengan alamnya.

Masalah yang melibatkan sebuah komunitas adat, maka penyelesaiannya melibatkan struktur asli komunitas adat, dan biasanya perintah melakukan ritual hanya datang dari pemimpin adat. Dalam komunitas adat Lewuhala, perintah melakukan ritual datang dari pemimpin adat atau yang dikenal dengan sebutan Bele raya. Struktur komunitas adat termasuk molan, tidak tunduk dibawah pemerintahan modern, (Bupati/Kepala Desa) tetapi tunduk dibawah Bele Raya.

Nato Koda (kirim pesan) Buat Pemimpin

Go iting dike sogan sare ama bupati arakian la lasan ata woni tepi lango sora taran tepi keban woyong liman. Lewotana lembata Ome, Buya, Ile Ape tana ekan lamalean, Leba, Ata, Naga, Doni Ribu pulo lein lau, iting mo dike gere tobo te kerosi matan pito, ratu lema weran rae, sogan mo sare haka pae, te kedera yalen lema.

Tobo peten pao-pao, tiban lewo ome buya ile ape, pae sudih lere-lere leba tanah, leba ata naga doni. Turu peten pao-pao tite ata nayu baya, mo lone sudi lere-lere tite ata kau nian. Koda tedung dore ama, marin kirin helo kaka ti ribu ake na pari pana ratu ake na bote gese. Nuba ia tepelate, nara weli tegelara.

Lerawulan mo peteti, teti wang pulu pito mau boli arakian, tana ekan mo pelali lali biliken teratu, nogo gunu sabu lete ile teti anakoda kayo wuan boli ama woka lau paga molan siri pude geroda inang, timu teti pen dosi pati pehang beda ama, wara lali pati laka dai bali nire inang tobo doan mo beleleng pae lela mo pelinong tulu tede hule beang tugu jaga lapit loman, ribu ratu kaya nole lein lau weran rae higun teti wanan lali.

Nuan koda noning kiring te belen pulo raya lema, lewotana lembata tana ekan lamalean. Koda mu maring mege hiri mure pake wanan, bete hala behi hala, hege hala, todo hala, wale hala, kasu hala, keda hala, goka hala lorang hala. Sare sape tana lau timu tibang, mela sape ekan weli kupang buar.

Ama bupati arakian la lasan ata woni, butu dai tibang tobi, koda open tua-tua ake mai too tedo, bayo haka dasing tapo marin akal tera-tera ake mai nadon dore. Ama opo koda kewokot kiwan lewo pulo watan tana lema, omesuri, buyasuri, ile ape, lebatukan, nagawutung, atadei, wulandoni tulu tede hule beang tugu jaga lapit lomang.

Catatan : Pesan buat pemimpin, sengaja disampaikan dalam kalimat sastra lamaholot, dan sengaja tidak disampaikan/diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia. Tentu, kesengajaan ini dimaksud untuk membiarkan pemaknaan pesannya terjaga, karena bila dialiahkan kedalam kalimat bahasa Indonesia, ada kemungkinan terjadi bias makna.

Jumat, 24 Desember 2021

Warga Meliput dan Menyebar Informasi Melalui Medos Adalah Hak Yang Dijamin Undang-Undang

 *Mengenal Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)*


Elias Kaluli Making


Teknologi informasi memberi pilihan bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi. Jika dulu, penyampaian informasi dimonopoli oleh wartawan media mainstream, maka berbeda dengan sekarang, dimana semua orang bebas berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi, menganalisis dan melaporkan atau menyebarkan informasi. Kegitan semacam ini sering disebut dengan citizen journalisme (Jurnalisme Warga).

Menurut penulis topik-topik tentang new media, Mark Glaser, sebagaimana yang saya kutip dari artikel; “Mengenal Citizen Journalism Lebih Dekat” yang dirilis femina.co.id, yang disebut sebagai citizen journalist adalah mereka yang tidak pernah memperoleh training jurnalistik secara profesional, dan menggunakan teknologi gadget-nya untuk menciptakan, menyebarkan, atau menguji kebenaran berita.

Jika merujuk pada pendapat Mark Glaser diatas maka, dapat dikatakan bahwa, setiap orang yang menyebarkan informasi atas satu pertiswa atau kejadian dengan menggunakan gadget/telepon seluler melalui media social dapat disebut sedang melakukan kegiatan citizen jurnalisme.

Mengenai Jurnalisme Warga, saya teringat beberapa tahun silam pernah terlibat bersama rekan-rekan wartawan dan fotografer bekerja sama dengan LSM CIS Timor melakukan pendidikan jurnalisme pada beberapa lembaga pendidikan tingkat SMP dan SLTA di Kabupaten Lembata. 

Sebagai pemateri dan sekaligus penulis modul Jurnalisme Warga, saya memahami bahwa cikal bakal lahirnya jurnalisme warga ini sebenarnya dari keterbatasan media mainstream mengabarkan informasi. Kita tahu, ada banyak sekali informasi di masyarakat yang luput dari pemberitaan media. Hal ini bukan karena ketidakpeduliian seorang wartawan untuk meliput dan menyampaikan berita, tetapi karena berbagai alasan, yang membuat sebuah informasi yang barangkali atau mestinya layak untuk diberitakan namun tidak diberitakan. Salah satu kendalanya adalah, tentang keterbatasan ruang dan waktu.

Dan pada titik inilah peran jurnalisme warga sangat dibutuhkan. Bahkan, kita tahu bahwa diera seperti sekarang ini, ada banyak sekali kejadian yang bahkan luput dari pemberitaan media mainstream. Sebut saja, peristiwa naas banjir bandang di Ile Ape, juga peristiwa erupsi gunung ili Lewotolok yang hingga kini masih membekas dalam ingatan warga lembata. Pada dua peristawa naas ini, justru peran jurnalisme warga saat itu sangat besar. Banyak gambar bergerak maupun foto yang tersebar melalui media mainstream adalah hasil liputan warga awam.

Atau contoh yang paling baru adalah tentang informasi pengerjaan jalan secara swadaya oleh warga masyarakat desa Puor yang didukung oleh LSM taman daun. Kendati kemudian beberapa media mainstream ikut memberitakan, namun kabar tentang pekerjaan rabat jalan secara swadaya itu, lebih dahulu tersiar melalui akun Face book.

Ok, sebagai mantan wartawan saya sepakat bahwa kehadiran jurnalisme warga merupakan alternalif untuk mendapatkan informasi. Kendati demikian, saya tidak sepakat bahwa, semua warta kejadian yang disampaikan warga awam melalui media social seperti face book, twitter, whatsapp, youtobe dapat digolongkan sebagai kegiatan jurnalisme warga.

Seseorang yang memberi informasi dalam bentuk tulisan atau video melalui akun FB tentang kejadian putusnya sebuah jembatan misalnya, menurut saya warga tersebut masih sebatas menyampaikan laporan, dan bagi yang warga tersebut lebih tepat disebut sebagai pewarta warga dan meski kegiatan meliput dapat disebut sebagai kegaiatan jurnalisme, namun kerja jurnaliis tidak sekedar meliput dan mengabarkan.

Jurnalisme punya kaidah, prinsip, dan etika. Menurut saya, syarat yang paling penting dalam zitizen jurnalisme adalah kemampuan menyampaikan fakta. Untuk hal menyampaikan fakta, sebagai mantan jurnalis saya pun kadang masih menemukan kalau kadang ada berita dari media mainstream yang sulit membedakan mana fakta dan mana opini, fakta bisa didapat dari hasil observasi. Kasus pembunuhan sadis yang melibatkan seorang pemuda tanggung, warga selandoro, Kecamatan Nubatukan, Lembata misalnya, beberapa media mainstream terkesan terburu-buru mengabarkan, kalau pelaku pembunuhan adalah Orang Dengan Ganguan Jiwa, yah… meski diperhalus dengan prasangka, namun pembaca seakan diarahkan pada sebuah kesimpulan bahwa pelaku pembunuhan sadis itu adalah Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ). 

Pada bagian lain, warga dunia maya juga sering disuguhkan informasi berupa gambar bergerak maupun foto korban pembunuhan, korban bencana, juga korban lakalantas dan lain-lain, yang merupakan perbuatan melanggar kesulisaan dan etika, perbuatan seperti ini tidak menunjukan rasa kemanusiaan empati terhadap korban dan keluarganya.

Penting untuk diketahui, bahwa perbuatan menyebarkan konten yang mengandung unsur sadisme dan kekerasan dan dapat menciptakan ketakutan dan kengerian yang meluas, adalah sebuah perbuatan pidana dan yang diancam dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan /atau denda sebesar 1 milyar rupiah, karena dianggap melanggar  Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.

Dalam konteks Lembata, penyalahgunaan media social sebagai media penyebaran informasi masih marak terjadi. Banyak pula penyebar berita melalui Face book tampil dengan akun anonym. Boleh jadi, infomasi yang disebar menarik tetapi menjadi tidak bermanfaat jika disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Walau demikian, saya rutin mengamati juga bahwa ada beberapa orang yang tampil membawa khabar dengan gaya pemberitaan citizen journalism yang saya nilai memenuhi kaidah, prinsip dan etika jurnalistik. Sebut saja, Broin Tolok dengan cahanel youtobe-nya Legan TV, atau Ben Assan dengan TV Bekasnya. Dua media ini, rutin menyampaikan informasi yang akuran dan memenuhi kaidah jurnalistik. Yah, bahwa kedua sahabat itu, adalah jurnalis professional atau paling tidak punya pengetahuan yang memadai tentang dunia jurnalistik, tetapi untuk masyarakat awam, baik juga kalau menjadikan dua media yang saya nilai sudah sangat baik menampilkan model pemberitaan jurnalisme warga itu sebagai rujukan ketika ber medsos.

Hak Memberi Informasi

Bagian awal tulisan ini cukup jelas diurai, dan saya berharap membuat pembaca memahami tentang apa itu zitizen journalism, sebagai sebuah model pemberitaan yang sejatinya sudah hadir sejak lama, dan mungkin sering dipraktekan oleh setiap pengguna media sosial.

Tindakan mewartakan informasi oleh setiap orang, sejatinya merupakan hak setiap warga negara, pasal 28 UU’45 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, selain itu hak untuk untuk memperoleh, menyimpan dan menyebarkan informasi juga diatur dengan undang-undang nomor tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara hak mengakses informasi diatur dilindungi dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kendati memberi khabar adalah hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang, namun seperti yang sudah saya ulas pada bagian dahulu, bahwa tindakan menyebarkan informasi baik baik dalam bentuk tulisan, gambar bergerak maupun dalam bentuk rekaman suara, wajib hukumnya untuk mematuhi kaidah, norma dan etika bermedia.

Hak memberi informasi terikat erat pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, lebih jelas terkait menyebarkan informasi melalui media internet terdapat batasan-batasan tertentu, dan tidak boleh dilanggar oleh setiap pemberi informasi. Batasan-batasan mengakses dan menyebarkan informasi melalui dunia internet itu diatur secara tegas dalam pasal 27 sampai pasal 36 UU Nomor UU No 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik

Mengenai hal larangan publikasi melalui media daring telah saya ulas dalam tulisan bertajuk “Bermedsos : Bebas Bukan Berarti Tanpa Etika” ( klik link ini : http://yogimaking.blogspot.com/2021/12/bermedsos-bebas-bukan-berarti-tanpa.html)

Panduan Jurnalisme Warga

Bahwa pelaku jurnalisme warga, merupakan warga awam. Kendati demikian, sebagamana telah saya ulas pada bagian sebelumnya,  memberi informasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin dengan undang-undang. Tentu saja, hak menyampaikan informasi itu dibatasi juga dengan undang-undang dan terdapat larangan-larangan yang sifatnya wajib untuk di taati.

Pada bagian lain dalam ulsan ini, pun telah saya gambarkan bahwa tidak semua infomasi yang tersebar pada media social dapat dikategorikan sebagai citizen journalism. Nah, agar informasi yang dikabarkan menjadi layak untuk dikonsumsi public, berikut saya beberkan kode etik wartawan dan elemen jurnalisme yang kiranya menjadi panduan bagi setiap warga pengguna dunia maya untuk meliput, mengalisis dan menyampaikan informasi :

Kode Etik Jurnalistik

Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:

1.     Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2.    Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).

3.   Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4.    Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5.    Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

6.  Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.

7.     Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA.

8.     Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.

9.  Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

10.   Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Elemen Jurnalisme

Kode etik jurnalistik secara secara universal tercantum dalam 9 Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) dalam  The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers, 2001) sebagai berikut:

1.       Kewajiban pertama adalah pada kebenaran.

2.       Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens).

3.       Disiplin verifikasi.

4.       Jurnalis harus tetap independen.

5.       Jurnalis bertindak sebagai pemantau.

6.       Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.

7.       Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.

8.       Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional

9.       Mengikuti hati nurani, etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai.

10. Belakangan, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan prinsip kesepuluh: “warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan berita.”

Disclaimer :
Kode etik jurnalisme dan elemen jurnalisme diatas merupakan pegangan wajib bagi seorang wartawan professional, namun boleh dijadikan panduan dan pengetahuan bagi setiap pengguna media social dalam kegiatan meliput dan menyebarkan sebuah informasi.

Sumber :

1.  Mengenal citizen journalism lebih dekat : https://www.femina.co.id/article/mengenal-citizen-journalism-lebih-dekat

2.     Hak Beri Informasi pada UU ITE : https://binus.ac.id/2016/09/hak-berinformasi-pada-uu-ite-dan-interpretasi-hukum-pencemaran-nama-baik/

3. Dasar-dasar jurnalisme : https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/dasar-dasar-jurnalistik-pengertian-jenis-teknik-kode-etik-28