 |
Elias Kaluli Making |
Tentu masih segar dalam ingatan, kasus terbongkarnya
prostitusi on line yang melibatkan Vanessa Angel (VA), seorang artis penyanyi
dan pemain sinetron. VA yang sebelumnya berstatus saksi korban, kini menjadi
tersangka. Oleh Polda Jatim, VA diganjar pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
Tentu saja, ini berita buruk bagi Vanessa. Tak cuma
berhadapan dengan hukum, segera setelah ditangkap, Vanessa sudah diadili.
Hujatan, caci maki, dan kutukan datang tanpa bisa dielakan. Tetapi, anehnya, sebagaimana berita yang dirilis
detik.news, 16 Januari 2019 itu, hanya VA yang dijerat hukum. Sementara sang
pria penikmat tubuh VA belum tersentuh hukum.
Ah..hukum, tertulis memang tetap tertulis, namun bagaimana
mungkin dalam kasus VA hanya penyedia makanan yang dihukum, sementara yang
memesan dan penikmat makanan malah berkeliaran bebas. Bukankah, makanana
disiapkan karena dipesan?
Hem… dalam kasus ini, lagi-lagi perempuan yang dikorbankan. Bukan
laki-laki. Sebagai perempuan, VA terlanjur direndahkan martabatnya sebelum
benar-benar dia mendapat ganjaran hukum.
Ok, saya tidak akan membahas soal status hukum artis VA
sekarang(karena saya awam hukum), tetapi rasanya saya masih gemes dan ingin
sekali lagi mengulek pengadilan moral yang diterima seseorang yang berbuat zina,
terutama kepada perempuan. Tak cuma VA, dalam banyak kasus, perempuan biasanya
mendapat ganjaran buruk, ketimbang laki-laki. Ah… apakah memang keinginan
melampiaskan nafsu hanya datang dari perempuan? Tidak. Seks yang bebas itu,
hanya terjadi kalau keduanya (laki-laki dan perempuan) bersepakat untuk
melakukannya.
Yah.. sex itu bebas, karena dalam kebebasan itulah kita
menikmatinya.. hhhh, enakkkk….. maksud saya, menimati sex secara bebas itu
berarti merayakan sex atas dasar suka sama suka. Yah khan…?, saya yakin anda
pasti sepakat dengan saya. Sementara sex yang tak bebas, dilangsungkan atas
paksaan. Nah… yang ini disebut PEMERKOSAAN.
Dalam kasus VA, nampaknya tak ada paksaan, Vanessa dan
pasangannya (terlepas ada bayaran/tidak) tetapi saya melihat ada unsure kerelaan
untuk saling berbagi kenikmatan dari kedua pihak. Yang ini tidak mungkin tidak.
VA datang ke Surabaya karena sebelumnya sudah menerima janji dengan
pasangannya.
Hem.. VA, nasib buruk itu sekali lagi akan menghampirimu.
Setelah menerima pengadilan moral dari warga bangsa ini, kaupun terancam
dipenjara. Disini menurut saya ada keanehan, ketika VA ditangkap, VA dihujat.
Tetapi, ketika polisi terkesan membiarkan pria penikmat tubuh VA berkeliaran,
public malah diam. Jika memang, hukum bertujuan untuk membuat efek jera pada
pelakunya, maka mestinya semua yang diduga bersekongkol dalam jaringan
prostitusi on line diproses. Bukan saja, mucikari dan barang jualannya, tetapi
juga pemesan atau pengguna jasanya.
Lalu kenapa public diam? Dan Kekritisan menjadi tumpul?
Kenapa tidak beramai-ramai kita mendesak agar polisi segera menangkap dan
memproses pria yang tidur bersama VA? Bukankan pecuri dan penadahnya sama-sama
dihukum?
Ah.. kita terlanjur menghujat dan
memaki VA yang perempuan itu. Kita begitu marah pada mereka yang merayakan seks
atas dasar suka sama suka, sementara pada sisi yang lain kita malu-malu
membicarakan mereka yang melacurkan tubuh untuk kepentingan politik dan
kekuasaan yang kotor, kita juga takut
membicarakan mereka yang dengan sadar menggunakan isu agama untuk menghancuran
demokrasi.
Sodaraku. Dari pada menghujat dan
memaki, baiknya momentum kebersamaan itu, kita gunakan untuk mendiskusikan Pemilu
2019 yang sudah diambang pintu. Momentum berahmat itu akan terjadi pada hari
Rabu 17 April 2019. Jika pilihan adalah membuat seruan, maka sebaiknya kita
serukan pada semua warga bangsa ini, agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan,
serukan untuk bersama menjaga suasana bangsa tetap kondusif, agar pada
gilirannya, semua kita menggunakan hak pilih secara bebas dan demokratis. Jika
pilihannya adalah membuat seruan, maka baiknya juga kita serukan, agar semua
warga pengguna hak pilihnya untuk datang ke TPS. Ingat!!, hari berahmat PEMILU
2019 sedianya akan terjadi pada Rabu 17 April 2019.
Ah… memang sex yang dilakukan
diluar hubungan pernikahan yang sah adalah salah, dilarang oleh agama manapun
dan hukumnya adalah dosa. Tapi apalah kuasa kita terhadap tubuh orang lain?
Seks sekali lagi, bukan semata-mata soal perempuan, ketika
menghakimi hanya satu pihak, pada titik inilah tindakan diskriminasi diamini
secara berjamaah. Ingat, Negara menjamin hak warganya untuk berhubungan seks.
Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan kehidupan reproduksi ini tertera
dalam rekomendasi 12 hak kesehatan reproduksi dan seksualitas dalam
International Conference on Population and Development (ICPD) di Kairo, Mesir,
pada 1994, yang juga ditandatangani oleh Indonesia. (12 hak dimaksud, termaktub
dalam UU 7 tahun 1984 mengenai pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan)
Salam…Elias Kaluli Making. (Yogi Making)
(Lewoleba, Kamis, 17 April 2019)