![]() |
Elias Kaluli Making |
Tentang bloding (Lamaholot-red) atau bahasa indonesia disebut kerasukan, sebagaimana ulasan bertajuk, “Bloding Vs Kerja Polisi Mengungkap Sebuah Tindak Pidana di Lembata” yang saya tulis pada blog pribadi http://yogimaking.blogspot.com/ telah saya ulas secara panjang lebar. Ulasan yang sama pun didiskusikan pada wall face book saya.
Fenomena bloding yang sempat mewarnai upaya penyelidikan beberapa kasus pembunuhan berencana yang sudah menemui titik terang, juga upaya Polisi membongkar misteri kematian warga desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kanisius Tupen, sengaja saya angkat dalam ulasan sebelumnya, sebagai contoh kasus untuk didiskusikan.
Bloding atau kesurupan dikaitkan dengan kehadiran makhluk halus atau roh. Roh yang dimaksudkan adalah roh tanpa badan dari dunia gaib. Keyakinan tentang adanya kehidupan alam gaib, bukan sekedar isapan jempol. Tak cuma diyakini secara tradisi, tetapi tentang kehidupan alam gaib itu, dapat dengan mudah dijumpai dalam ayat-ayat Injil suci.
Peristiwa Yesus mengusir roh jahat dalam rumah ibadat di Kepernaum sebagaimana tertulis dalam Injil Markus 1:21-28, adalah salah satu, dari sekian banyak kisah kehadiran roh alam gaib dalam kehidupan manusia yang ditulis Injil Suci.
Beberapa penelitian ilmiah pun menyakini adanya kehidupan di dunia lain. Sebuah sumber di internet menyebutkan, Buku J. Baldwin, Ph.D, berjudul, Spirit Possession Disorder (SPD), menjelaskan bukti keberadaan makhluk halus sudah ada sejak zaman dahulu. Tidak hanya itu, upaya pengusirannya yang biasa disebut exorcist juga sudah dilakukan puluhan tahun lalu.
Menurut sumber itu, sejalan dengan pemikiran Baldwin, peneliti dari Happy Science juga mengatakan bahwa makhluk halus itu ada. Dikarenakan makhluk halus tersebut hanya mengetahui apa yang mereka rasakan ketika masih hidup dan mereka masih memiliki keinginan sebagaimanan manusia pada umumnya, seperti makanan, uang, kekuatan atau juga seks. Kerana itu makhluk gaib menguasai tubuh manusia yang memiliki kesamaan gelombang otak dan emosinya untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.
Dengan demikian, kerasukan sebenarnya bukan hal baru, banyak tradisi dihampir seluruh belahan dunia pun meyakini keberadaanya. Hanya saja, dalam urusan dengan pembuktian hukum, kerasukan bukan menjadi media pengungkapan kasus pidana, apalagi keterangan roh tanpa badan melalui media orang hidup, adalah bukan keterangan saksi.
Saksi menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dengan demikian, ceritera roh jelaslah bukan kesaksian, karena tubuh yang dimanfaatkan roh, sedang dalam keadaan tertentu, dan hanya dijadikan media, dan Bukan orang yang mendengar, melihat dan mengalami sebuah tindak pidana.
Ok, sampai disini, kita boleh bersepakat bahwa informasi yang diperoleh
melalui sebuah peristiwa mistis seperti kerasukan atau bloding, bukan merupakan
kesaksian yang sah menurut undang-undang, namun pernahkan kita berpikir tentang
cara pembuktian kasus pidana dalam peradilan tempo dulu, sebelum lahirnya
teknologi forensik dan undang-undang?
Melalaui ulasan ini, baiklah juga kita sedikit menengok sejarah pembuktian sebuah tidak pidana tempo dulu yang saya peroleh dari beberapa sumber internet. Berikut ulasan kisahnya.
Sistem peradilan Ingris kala diperintah Raja James I (1603-1625), mengunakan metode “Tandu Jenazah” atau dikenal dengan sebutan Creutation. Seorang tersangka pembunuhan, dijatuhi hukuman bersalah bila jenazah yang ditandu ke hadapan persidangan, mengeluarkan darah melalui hidung dan mata. Rudy W, Kolomnis Kompasiana menulis, praktek cruentation bukan atas dasar sains. Sebaliknya, mereka sungguh-sungguh percaya pada keajaiban di ruang pengadilan, sebagai bentuk campur tangan Yang Maha Kuasa untuk mengungkap bukti kasus pembunuhan.
Ada juga sistem peradilan yang memutuskan vonis dengan air. Salah satunya adalah metode tersohor, di mana terdakwa yang memang bersalah akan mengapung, sedangkan yang tak bersalah akan tenggelam. Metode itu, diterapkan dalam sistem peradilan negara barat.
Tetapi model peradilan dengan metode air, juga ada dalam tradisi Lamaholot. Cerita perebutan tapal batas masyarakat adat Lewuhala di Ile Ape dengan masyarakat adat Belang di Kecamatan Nubatukan, menjadi salah satu bukti sejarah bagi sistem peradilan tempo dulu. Kekuatan tradisi ini terletak pada “Koda” (kata) atau sumpah, dengan keyakinan bahwa sosok sakral pemegang kuasa kebenaran, akan merestui koda yang benar. Dan koda yang salah, akan runtuh seketika.
Sementara itu, dalam pengadilan tindak pidana pembunuhan pada sistem peradilan lainnya, memanfaatkan api untuk menentukan vonis, terdakwa akan dipaksa untuk memegang besi panas, atau berjalan di atasnya. Terdakwa akan diputuskan bersalah jika Yang Maha Kuasa tidak menyembuhkan luka bakar mereka dalam waktu tiga hari.
Sampai pada titik ini, masing-masing kita boleh berkesimpulan beda, tergantung keyakinan pribadi. Tetapi saya percaya kalau kita sepakat, kerasukan atau bloding juga cara lain yang saya ungkap melalui ulasan ini, baik secara tradisi maupun sistem peradilan kuno hadir dan digunakan sebagai cara membuktikan kebenaran. Cara-cara tak lazim yang lebih mengandalkan mujizat dan campur tangan sang Kuasa Kebenaran itu hadir jauh sebelum lahirnya sains dengan undang-undang.
Kuatnya pengaruh kepercayaan mistis ini, ikut membentuk kepercayaan masyarakat Lamahalolot. Bahwa boleh saja, seseorang lepas dari jeratan pidana, tetapi keyakinan akan pembasalan dunia lain pasti dialami kelak. Pepatah Belanda mengatakan, Meski kebohongan bisa berlari secepat kilat, pasti suatu waktu kebenaran akan mengejarnya (All is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel)
Penulis adalah : Mantan Jurnalis, Alumnus Sekolah Demokrasi Lembata, Sekarang Ketua KPU Lembata
Artikel ini terbit di : http://aksinews.id/