Selasa, 22 September 2020

Bloding, Antara Kepercayaan dan Pembuktian Ilmiah

 

Elias Kaluli Making


Tentang bloding (Lamaholot-red) atau bahasa indonesia disebut kerasukan, sebagaimana ulasan bertajuk, “Bloding Vs Kerja Polisi Mengungkap Sebuah Tindak Pidana di Lembata” yang saya tulis pada blog pribadi http://yogimaking.blogspot.com/ telah saya ulas secara panjang lebar. Ulasan yang sama pun didiskusikan pada wall face book saya.

Fenomena bloding yang sempat mewarnai upaya penyelidikan beberapa kasus pembunuhan berencana yang sudah menemui titik terang, juga upaya Polisi membongkar misteri kematian warga desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kanisius Tupen, sengaja saya angkat dalam ulasan sebelumnya, sebagai contoh kasus untuk didiskusikan.

Bloding atau kesurupan dikaitkan dengan kehadiran makhluk halus atau roh. Roh yang dimaksudkan adalah roh tanpa badan dari dunia gaib. Keyakinan tentang adanya kehidupan alam gaib, bukan sekedar isapan jempol. Tak cuma diyakini secara tradisi, tetapi tentang kehidupan alam gaib itu, dapat dengan mudah dijumpai dalam ayat-ayat Injil suci.

Peristiwa Yesus mengusir roh jahat dalam rumah ibadat di Kepernaum sebagaimana tertulis dalam Injil Markus 1:21-28, adalah salah satu, dari sekian banyak kisah kehadiran roh alam gaib dalam kehidupan manusia yang ditulis Injil Suci.

Beberapa penelitian ilmiah pun menyakini adanya kehidupan di dunia lain. Sebuah sumber di internet menyebutkan, Buku J. Baldwin, Ph.D, berjudul, Spirit Possession Disorder (SPD), menjelaskan bukti keberadaan makhluk halus sudah ada sejak zaman dahulu. Tidak hanya itu,  upaya pengusirannya yang biasa disebut exorcist juga sudah dilakukan puluhan tahun lalu.

Menurut sumber itu, sejalan dengan pemikiran Baldwin, peneliti dari Happy Science juga mengatakan bahwa makhluk halus itu ada. Dikarenakan makhluk halus tersebut hanya mengetahui  apa yang mereka rasakan ketika masih hidup dan mereka masih memiliki keinginan sebagaimanan  manusia pada umumnya, seperti makanan, uang, kekuatan atau juga seks. Kerana itu makhluk gaib  menguasai tubuh manusia yang memiliki kesamaan gelombang otak dan emosinya untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.

Dengan demikian, kerasukan sebenarnya bukan hal baru, banyak tradisi dihampir seluruh belahan dunia pun meyakini keberadaanya. Hanya saja, dalam urusan dengan pembuktian hukum, kerasukan bukan menjadi media pengungkapan kasus pidana, apalagi keterangan roh tanpa badan melalui media orang hidup, adalah bukan keterangan saksi.

Saksi menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dengan demikian, ceritera roh jelaslah bukan kesaksian, karena tubuh yang dimanfaatkan roh, sedang dalam keadaan tertentu, dan hanya dijadikan media, dan Bukan orang yang mendengar, melihat dan mengalami sebuah tindak pidana. 

Ok, sampai disini, kita boleh bersepakat bahwa informasi yang diperoleh melalui sebuah peristiwa mistis seperti kerasukan atau bloding, bukan merupakan kesaksian yang sah menurut undang-undang, namun pernahkan kita berpikir tentang cara pembuktian kasus pidana dalam peradilan tempo dulu, sebelum lahirnya teknologi forensik dan undang-undang?

Melalaui ulasan ini, baiklah juga kita sedikit menengok sejarah pembuktian sebuah tidak pidana tempo dulu yang saya peroleh dari beberapa sumber internet. Berikut ulasan kisahnya.

Sistem peradilan Ingris kala diperintah Raja James I (1603-1625), mengunakan metode “Tandu Jenazah” atau dikenal dengan sebutan Creutation. Seorang tersangka pembunuhan, dijatuhi hukuman bersalah bila jenazah yang ditandu ke hadapan persidangan, mengeluarkan darah melalui hidung dan mata. Rudy W, Kolomnis Kompasiana menulis, praktek cruentation bukan atas dasar sains. Sebaliknya, mereka sungguh-sungguh percaya pada keajaiban di ruang pengadilan, sebagai bentuk campur tangan Yang Maha Kuasa untuk mengungkap bukti kasus pembunuhan.

Ada juga sistem peradilan yang memutuskan vonis dengan air. Salah satunya adalah metode tersohor, di mana terdakwa yang memang bersalah akan mengapung, sedangkan yang tak bersalah akan tenggelam. Metode itu, diterapkan dalam sistem peradilan negara barat.

Tetapi model peradilan dengan metode air, juga ada dalam tradisi Lamaholot. Cerita perebutan tapal batas masyarakat adat Lewuhala di Ile Ape dengan masyarakat adat Belang di Kecamatan Nubatukan, menjadi salah satu bukti sejarah bagi sistem peradilan tempo dulu. Kekuatan tradisi ini terletak pada “Koda” (kata) atau sumpah, dengan keyakinan bahwa sosok sakral pemegang kuasa kebenaran, akan merestui koda yang benar. Dan koda yang salah, akan runtuh seketika.

Sementara itu, dalam pengadilan tindak pidana pembunuhan pada sistem peradilan lainnya,  memanfaatkan api untuk menentukan vonis, terdakwa akan dipaksa untuk memegang besi panas, atau berjalan di atasnya. Terdakwa akan diputuskan bersalah jika Yang Maha Kuasa tidak menyembuhkan luka bakar mereka dalam waktu tiga hari.

Sampai pada titik ini, masing-masing kita boleh berkesimpulan beda, tergantung keyakinan pribadi. Tetapi saya percaya kalau kita sepakat, kerasukan atau bloding juga cara lain yang saya ungkap melalui ulasan ini, baik secara tradisi maupun sistem peradilan kuno hadir dan digunakan sebagai cara membuktikan kebenaran. Cara-cara tak lazim yang lebih mengandalkan mujizat dan campur tangan sang Kuasa Kebenaran itu hadir jauh sebelum lahirnya sains dengan undang-undang.

Kuatnya pengaruh kepercayaan mistis ini, ikut membentuk kepercayaan masyarakat Lamahalolot. Bahwa boleh saja, seseorang lepas dari jeratan pidana, tetapi keyakinan akan pembasalan dunia lain pasti dialami kelak. Pepatah Belanda mengatakan, Meski kebohongan bisa berlari secepat kilat, pasti suatu waktu kebenaran akan mengejarnya (All is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel)

Penulis adalah : Mantan Jurnalis, Alumnus Sekolah Demokrasi Lembata, Sekarang Ketua KPU Lembata

Artikel ini terbit di : http://aksinews.id/


Sabtu, 19 September 2020

Bloding Vs Kerja Polisi Menungkap Sebuah Tindak Pidana di Lembata

 

Kecanggihan teknologi bagi pengungkapan sebuah tindak pidana sudah tak diragukan lagi. Teknologi forensik bahkan tak cuma mengungkap penyebab kematian, tetapi memungkinkan terbongkarnya pelaku kejahatan. Tetapi berbeda dengan masyarakat budaya Lamaholot. Kendati hidup dijaman modern, masyarakat adat lamaholot yang menyebar dari kabupaten flores timur, hingga kabupaten lembata punya cara sendiri untuk mengungkap sebuah misteri kematian.

Pengungkapan misteri kematian dengan cara tak lazim dan cendrung berbau mistis magis itu, oleh orang lamaholot disebut “BLODING” ada sebagian kecil masyarakat lamalot lainnya menyebutnya dengan “NEBI”. Bloding atau Nebi, dalam bahasa indonesia dikenal dengan sebutan “KERASUKAN”

Bloding atau kerasukan menurut wikipedia ensikolopedia bebas adalah, sebuah fenomena di saat seseorang berada di luar kendali dari pikirannya sendiri dan sama sekali tidak responsif terhadap rangsangan eksternal tetapi mampu mengejar dan mewujudkan suatu tujuan, atau secara selektif responsif dalam mengikuti arahan dari orang yang telah menginduksi kerasukan. Keadaan kerasukan dapat terjadi tanpa sadar dan tiba-tiba.

Kerasukan dalam pemahaman orang Lamaholot, merupakan sebuah peristiwa mistis dimana seorang yang mengalami kerasukan, berada diluar kendali pikirannya sendiri, dan diyakini tubuh dan pikiran orang yang dirasuk, dimanfaatkan oleh roh tanpa tubuh untuk mengekspresikan diri.

Kerasukan dalam dalam konteks orang meninggal akibat kasus pembunuhan, korban memanfaatkan tubuh orang hidup sebagai media untuk menyampaikan cerita tentang motif dan pelaku pembunuhan.

Memang fenomena kerasukan, bukan cara pengungkapan kasus pidana yang diakui undang-undang. Tetapi fenomena kerasukan dalam budaya Lamaholot masih diyakini kebenarannya.

Misteri kematian almahrum Yohakim Lakaloi Langoday dimana pelaku pembunuhannya sudah diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, juga kasus hutan keam berdarah dengan korban, mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata, Almahrum Laurens Wadu, yang juga pelakunya sedang menjalani masa hukuman di penjara.  

Adalah dua kasus yang dalam kerja penyelidikan diwarnai dengan fenomena Bloding, bahkan bukan cuma dua, ada beberapa misteri kematian lain di Lembata, pun terungkap karena bermula  dari peristiwa Bloding.

Tentang bloding atau kerasukan, beberapa minggu belakangan, publik Lembata disajikan informasi terkait misteri kematian seorang warga Desa Watodiri, Kanisius Tupen. Berbagai informasi yang dilansir media lokal menyebutkan, alhmaruh Kanisius Tupen yang temukan tak bernyawa dalam posisi berdiri di dasar laut sekitar wilayah desa watodiri itu, baru diadukan keluarga ke pihak Polres Lembata tiga bulan setelah penemuan mayat, atau setelah adanya fenomena bloding.

Cerita tentang kematian warga desa Watodiri yang sempat saya sadap menyebutkan, melalui bloding, korban dengan sangat jelas menyebut nama dan cara orang yang menghabisi nyawanya.

Karena bloding adalah sebuah peristiwa mistis, maka hanya orang-orang dengan kemampuan tertentu yang bisa memastikan kalau tubuh seseorang sedang dalam pengusaan roh tanpa tubuh. Tetapi tidak dipungkiri, kalau kadang ada yang berlaku seolah-olah mengalami bloding. Tetapi, bloding dipercaya terutama karena kerasukan seorang korban pembunuhan, biasanya, tubuh media, menunjukan ciri fisik roh ketika masih hidup.  

Lantas dalam dunia peradilan modern, dapatkah bloding menjadi cara bagi pihak kepolisian untuk menungkap kasus? Saya yakin semua kita sudah pasti menolak, dan mengatakan tidak.

Penetapan tersangka sebagaimana pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa : 1) Status tersangka hanya dapat ditetapkan penyidik kepada seseorang setelah hasil penyelidikan dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua alat bukti. 2) Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup ditentukan melalui gelar perkara.

Dan alat bukti yang sah menurut undang-undang 184 KHUP adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk , dan keterangan terdakwa.

Merujuk pada ketentuan perundangan diatas, maka jelasnya bloding bukanlah cara tepat bagi polisi untuk mengungkap sebuah kasus pembunuhan, namun tidak juga berarti bahwa, cerita mistis dalam bloding tidak bisa dijadikan sebagai pintu masuk dalam penyelidikan sebuah kasus.

Terhadap misteri kematian Kanisus Tupen, toh, penyelidikan bermula dari pengaduan keluarga yang  sebagaimana dirilis media lokal menyebutkan, laporan polisi buat kerabat dekat korban Kanisius Tupen, berdasarkan cerita bloding.

Sebagai catatan : Ulasan sederhana ini, sebagai tanggapan atas fenomena bloding yang belakangan sering hadir menghiasi kehidupan kita. Tentu ulasan ini pun tidak saya maksudkan untuk mengarahkan kepada pembaca agar percaya, kalau peristiwa yang melekat dengan mistis magis itu adalah sebuah kebenaran hakiki, dan diyakini sebagai sebuah sarana dalam mengungkap sebuah kasus pidana.

Semoga Bermanfaat...

Ditulis oleh, Elias Kaluli Making

Minggu, 13 September 2020

Hiduplah Sebagai Manusia

 



Rindu pada RAHIM yang Menghadirkanmu,

Maka Kembali pada yang menjadikanmu ada

Sederhana. Sesederhana keberadaannya

Karena Ia tak mengharap lebih

Sebab hanya Rindumu, dan membuatnya menjadi nyata

 

Senyata-nyata kata yang berujung tindak

Tidak sebatas rindu

Sebab kita adalah Roh dan Tubuh

Nyatakan yang dipikir

Agar kau menjadi lengkap sebagai manusia

 

Hiduplah sebagai manusia

Bukan sebagai Roh

Kau ada, dan nyata

Yang maya adalah roh

 

Wangatoa, Minggu 13 September 2020

Lelaki Kampung, Yogi Making