![]() |
Oleh Ignas Kleden (Sosiolog) |
DEBAT tentang dilaksanakan atau ditunda Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember adalah perdebatan tentang suatu kebijakan pemerintah di tengah krisis nasional, bahkan krisis global, akibat meluasnya serangan Covid-19.
Dari pro dan kontra pemerintah dan para pengusul penundaan,
terlihat bahwa alasan yang dikemukakan bersifat preferensi mengenai apa yang
dianggap penting/ mendesak dalam krisis nasional akibat pandemi saat ini,
mengapa penting/mendesak, dan penting/mendesak buat siapa?
Alasan-alasan itu secara spesifik mencerminkan ketegangan
antara dua paham dalam demokrasi, yang berkembang lebih kurang 50 tahun
terakhir, bersama dua pasangan aliran lain. Aliran yang saya maksudkan adalah
demokrasi kaum elite berhadapan dengan demokrasi partisipatoris, di samping dua
pasangan lain yaitu demokrasi liberal (berdasarkan hak) dan demokrasi
komunitarian (berdasarkan kewajiban), serta pasangan ketiga yaitu aliran yang
membela welfare state dalam demokrasi dan aliran neokonservatif dan neoliberal
yang membela pasar bebas dalam demokrasi.
Yang satu membela ekonomi yang diatur dengan regulasi negara,
yang lain percaya ekonomi diatur oleh mekanisme pasar sendiri. Menurut ahli
ilmu politik, Jean L Cohen dari Universitas Columbia dan Andrew Arato dari New
School for Social Research, tiga tegangan demokrasi inilah yang paling nyata
menandai dinamika politik demokrasi beberapa dasawarsa terakhir.
Tak mungkin menguraikan ketiga pasangan pendirian itu di
sini, tetapi asas-asas dari pasangan pertama yaitu demokrasi kaum elite dan
demokrasi partisipatoris, dengan menyinggung sepintas lalu dalil-dalil teori
liberalisme dan komunitarianisme, akan diuraikan secara ringkas dalam hubungan
dengan pro-kontra dua pihak dalam debat tentang pilkada. Salah satu pendapat
yang jadi dasar dan pegangan demokrasi kaum elite adalah teori Joseph
Schumpeter, ahli ekonomi-politik Austria, yang kemudian beremigrasi ke AS,
menjadi guru besar Universitas Harvard pada 1932.
Demokrasi elitis
Menurut Schumpeter (dalam bukunya Capitalism, Socialism, and
Democracy, 1942), demokrasi tak didefinisikan berdasarkan suatu jenis
masyarakat tertentu, atau seperangkat tujuan moral dan bahkan tidak juga
berdasarkan prinsip legitimasi, melainkan sebagai metode memilih pemimpin
politik dan mengorganisasikan pemerintahan. Model demokrasi elitis ini dianggap
realistis, deskriptif, operasional, tepat secara empiris, dan sesuai kondisi
masyarakat modern.
Mesin yang menggerakkan sistem politik adalah kekuasaan,
seperti mesin yang menggerakkan ekonomi adalah keuntungan. Apa yang membedakan
demokrasi dari sistem non-demokratis hanyalah cara bagaimana kekuasaan itu
diperoleh. Syarat utama yang menjamin terhindarnya kekerasan dalam persaingan
politik dan terhindarnya disrupsi kelembagaan dalam memperebutkan kekuasaan,
ialah adanya kompromi di antara para anggota elite tentang suatu keputusan
politik, dan adanya penerimaan oleh rakyat terhadap keputusan politik itu.
Hal yang dianggap terpenting adalah kemampuan suatu
pemerintahan untuk membuat keputusan politik, mendorong keputusan itu diterima,
sambil memastikan peralihan kekuasaan politik terjadi secara teratur dan
tertib, sehingga terjamin stabilitas politik. Untuk menjamin stabilitas
politik, diusahakan agar partisipasi politik rakyat diusahakan terbatas dan
tidak boleh terlalu luas.
Kritik dari penganut demokrasi partisipatoris ialah bahwa
model Schumpeter itu memperlakukan para elite partai politik sebagai produsen
atau entrepreneur politik, sedangkan para warga negara yang memilih mereka,
hanya sebagai konsumen politik.
Para elite parpol selalu menyebut rakyat sebagai landasan
legitimasi mereka, bahwa apa yang mereka suarakan adalah suara rakyat. Namun
rakyat tak dilibatkan dalam pengalaman politik akibat partisipasi politik yang
terbatas, dan batasnya ditentukan oleh elite politik. Padahal hanya melalui
partisipasi itu rakyat mengalami secara langsung budaya politik
demokratis.
Dalam praktik, warga negara yang telah memberikan suara dalam
pemilu tak pernah turut dalam menyusun agenda politik, tidak berkesempatan
mengemukakan isu politik yang relevan dan penting atau memilih kebijakan
politik yang hendak diperjuangkan.
Sebaliknya seluruh agregasi kepentingan politik dilakukan
oleh para pemimpin partai, yang juga memutuskan kepentingan mana yang punya
relevansi politik. Mereka jugalah yang memilih isu politik dan membangun opini
publik. Tugas pemberi suara terbatas pada menerima kepemimpinan politik dan
menerima juga penawaran kekuasaan yang dibuat oleh para elite politik.
Teori partisipatoris mengajukan banyak kritik yang bersifat
normatif terhadap demokrasi para elite, dengan menekankan pentingnya
citizenship dalam demokrasi. Namun mereka nampaknya belum cukup kuat menjadi
alternatif yang dapat menawarkan model kelembagaan yang dapat mengganti bentuk
pemerintahan perwakilan dalam demokrasi kaum elite yang sesuai kondisi
masyarakat modern sekarang ini.
Model kelembagaan demokrasi yang diusulkan kelompok
partisipatoris lebih sulit diterapkan dalam masyarakat modern. Pertama, model
polis di Athena pada zaman Yunani Antik. Polis adalah bagian dari politike
koinonia yang oleh cendekiawan Romawi diterjemahkan menjadi societas civilis,
yang kemudian diterjemahkan lagi ke bahasa modern menjadi civil society.
Sistem ini hanya mengatur masyarakat Athena sebagai
masyarakat demokratis, yang terdiri dua bagian yakni oikos, yaitu rumah tangga
yang tidak diatur oleh hukum dan hanya dipimpin oleh kepala keluarga atau pater
familias. Anggota oikos hanya berurusan dengan masalah-masalah privat dan tidak
mempunyai suara dalam politik dan kehidupan publik.
Hanya anggota polis yang mempunyai hak suara dan dilindungi
hukum. Kesulitan terbesar dari sistem ini ialah bahwa, selain diskriminasi
politik di antara dua kelompok rakyat Athena, tidak ada pembedaan jelas di
antara negara dan masyarakat, yang baru jauh kemudian pada abad 19 menjadi tema
diskusi politik dan filsafat politik di Eropa. Apalagi lembaga-lembaga
demokrasi di Athena di Yunani Antik terlalu sederhana untuk diterapkan dalam
masyarakat modern.
Model kedua yang diusulkan adalah bentuk negara-kota
(city-state) pada Abad Pertengahan di Eropa. Model ini yang berasal dari
tradisi republikan dianggap paling dekat dengan model polis pada masa Athena,
atau mirip dengan bentuk-bentuk demokrasi yang lahir dari gerakan kaum pekerja.
Model-model ini hanya mengenal satu prinsip organisasi untuk
seluruh masyarakat, tanpa membedakan masyarakat dari negara dan ekonomi. Karena
itu apabila model-model ini diajukan sebagai pengganti demokrasi perwakilan
dalam demokrasi para elite, maka para penganut demokrasi partisipatoris
dianggap menganut paham utopis dan anti-modern, dan hampir tak dapat diterapkan
dalam masyarakat sekarang.
Tak menghargai hak
hidup
Kalau kita kembali ke perdebatan mengenai pilkada di tengah
pandemi yang belum mereda sekarang ini, akan terlihat bahwa argumentasi
pemerintah untuk tetap mempertahankan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari
pelaksanaan pilkada serentak untuk sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37
kota di seluruh Indonesia, adalah argumentasi empiris dari demokrasi kaum elite
dan mengabaikan argumentasi normatif dari kalangan demokrasi partisipatoris.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pilkada serentak pada 9
Desember 2020 dipertahankan untuk menghormati hak konstitusional rakyat untuk
memilih dan dipilih. Mungkin perlu diingat bahwa hak memilih dan dipilih
sebagai hak konstitusional, adalah suatu legal right yang merupakan hukum
positif yang dibuat oleh manusia sendiri.
Namun keberatan yang diajukan oleh kalangan civil society
oleh dua organisasi kemasyarakatan terbesar yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan
Muhammadiyah, tidak merujuk ke hak konstitusional, tetapi kepada hak untuk
hidup atau right to life, yang merupakan hak alamiah (natural right) yang
berasal dari hukum alam (natural law).
Risiko untuk hidup manusia di Indonesia, terlalu besar kalau
pilkada serentak dilaksanakan, dalam lingkup yang begitu luas, sekali pun
dengan protokol kesehatan yang semakin diperketat sampai beberapa kali. Apalagi
tidak ada usul membatalkan pilkada serentak ini (jadi tidak ada pelanggaran hak
konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih). Usul hanya mengenai penundaan
pilkada untuk dilaksanakan pada waktu lain, tatkala risiko meluasnya serangan
dan penyebaran Covid-19 sudah menurun dan relatif dapat diawasi dengan cara
yang lebih cermat dan efektif.
Argumentasi bahwa ada juga negara yang melaksanakan pemilu di
tengah pandemi (Singapura, Perancis, Jerman, Korea Selatan), tidaklah dapat
diambil sebagai contoh yang dapat diikuti begitu saja di Indonesia saat ini,
karena tingkat disiplin sosial dan tingkat law enforcement di tiap negara
berbeda. Selain itu, sebagaimana ditulis oleh M Jusuf Kalla, mantan wakil
presiden dua periode untuk dua presiden, ada 71 negara di dunia yang menunda
pemilu saat ini.
Dari segi jumlah absolut, cukup banyak negara di dunia,
merasakan besarnya risiko melaksanakan pemilihan di tengah pandemi, sekali pun
semua negara itu dapat menerapkan protokol kesehatan juga. Bahkan di Perancis
yang oleh seorang juru bicara Presiden Jokowi disebut sebagai contoh negara
yang melaksanakan pemilihan pada bulan Maret 2020, partisipasi dalam pemilihan
lokal turun menjadi 44,7 persen dari 63 persen sebelumnya.
Argumentasi bahwa menunda pilkada membutuhkan pelaksana tugas
yang mengganti tugas gubernur, bupati dan walikota yang akan berakhir serta
akan ada pekerjaan baru bagi pemerintah untuk memilih para pelaksana tugas ini
sebelum pilkada diselenggarakan, tidak kuat karena kita tahu bahwa Covid-19
telah menambah beban kerja rumah sakit, para dokter dan perawat, serta petugas
penggali kubur di pemakaman.
Mengapa gerangan pemerintah tidak memberi perhatian kepada
para dokter yang menyabung nyawa dalam menyelamatkan hidup para penderita
Covid-19, dan pemerintah merasa berat dengan tugas tambahan menunjuk pelaksana
tugas gubernur, bupati dan wali kota, kalau pilkada harus ditunda.
Padahal, kita tahu penambahan tugas pemerintah ini tidak
menghadapi risiko kematian, seperti halnya 123 dokter Indonesia (65 dokter
umum, 56 dokter spesialis dan dua dokter residen/calon spesialis), yang gugur
dalam tugasnya menolong pasien Covid-19. Rata-rata empat dokter meninggal dalam
seminggu. Itulah data dan keterangan yang diberikan oleh Prof Zubairi Djoerban,
Ketua Satgas Kesiapsiagaan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ini belum terhitung beban depresi dan stres yang menimpa para
dokter, karena kelelahan kerja, penambahan jam kerja, dan kebingungan melihat
penambahan jumlah pasien baru yang terus meningkat, serta kebijakan pemerintah
yang berubah-ubah dalam menangani Covid-19, yang menghasilkan sistem kerja yang
oleh seorang epidemiolog Universitas Indonesia disebut sebagai tambal-sulam.
Para dokter juga menghadapi kenyataan bahwa penambahan kasus
baru penderita rata-rata 4.000 orang per hari, dengan perkiraan bahwa bulan
depan kalau keadaan ini tidak membaik, tidak ada lagi cukup tempat tidur bagi
pasien di rumah sakit. Akibatnya, kita menghadapi berkurangnya tenaga medis dan
kurangnya fasilitas untuk menangani pasien yang terus bertambah, dengan
berbagai akibat lanjutannya untuk kondisi kesehatan umum dalam masyarakat kita.
Semua ini semakin memperjelas bahwa yang kita hadapi bukanlah
risiko pelanggaran hak konstitusional untuk memilih dan dipilih, melainkan
risiko nyata dalam penghormatan terhadap hak hidup atau right to life and the
pursuit of happiness, yang bukan merupakan legal rights tetapi natural rights
tiap orang dalam semua negara yang mengakui pentingnya hidup manusia.
Rupanya patut dicatat bahwa keberatan terhadap pelaksanaan
pilkada 9 Desember 2020, tidak datang dari kalangan politik mana pun. DPR jelas
menyetujui pelaksanaan pilkada 9 Desember, karena koalisi pemerintah lebih
unggul dalam perolehan kursi di DPR dibandingkan dengan pihak oposisi, yang
tidak memperdengarkan suaranya dalam menghadapi pro-kontra pilkada 9 Desember
2020. Selain itu partai politik dalam DPR jelas mengharapkan dengan pilkada 9
Desember mereka lebih cepat mengetahui hasil yang diperoleh calon-calon yang
mereka jagokan untuk pimpinan provinsi, kabupaten dan kota.
Sebaliknya, suara-suara yang menolak atau mempertanyakan
pelaksanaan pilkada pada bulan Desember, hampir semuanya datang dari kalangan
civil society seperti NU dan Muhammadiyah sebagai dua organisasi massa (ormas)
terbesar di Indonesia, yang mungkin sekali mendapat dukngan dari ormas
keagamaan lain yang lebih kecil.
Sikap civil society tidak hanya terlihat dari siapa saja yang
menolak atau mempertanyakan, tetapi juga dari alasan-alasan yang diajukan, yang
jauh dari kepentingan politik praktis. Pertanyaan dan pernyataan yang
dikemukakan melalui media sosial atau melalui kesempatan lain, selayaknya dapat
perhatian pemerintah dan seluruh masyarakat.
Mengapa rumah ibadat boleh ditutup sementara waktu karena
Covid-19, dan pilkada tak boleh ditunda? Mengapa sekolah boleh ditutup untuk
sementara, dan pilkada tak boleh ditunda? Mengapa pertandingan sepak bola dan
pertunjukan orkestra musik harus ditunda dan pilkada harus tetap jalan? Mengapa
kantor perusahaan boleh ditutup dan pilkada tetap dipertahankan?
Semua pertanyaan ini tidak mengandung kepentingan politik apa
pun, tetapi merupakan suara warga negara dan kalangan civil society yang
menyerukan keprihatinan terhadap risiko hidup dan keselamatan manusia, yang
selayaknya menjadi perhatian utama negara dan pemerintah.
Utamakan keselamatan
rakyat
Keputusan tetap di tangan kepala pemerintahan dan kepala negara.
Namun rakyat yang akan menghadapi risiko serangan Covid-19, selayaknya
mempunyai hak untuk tahu mengapa pilkada pada bulan Desember harus terlaksana,
despite everything, dan apakah memang ada alasan yang benar-benar obyektif
untuk bertahan pada pelaksanaan pilkada sebagaimana direncanakan, yang
sementara ini tampaknya menjadi pendirian tetap pemerintah? Perbedaan pandangan
adalah hal biasa dalam demokrasi, dan perbedaan itu yang justru membuat
demokrasi menjadi sistem politik yang produktif, kreatif dan progresif.
Potensi demokrasi sebagai sistem yang produktif dan
progresif, akan berkembang kalau ada dialog di antara penganjur pandangan yang
saling berbeda itu, untuk mendapatkan konsensus yang dapat diterima oleh kedua
pihak karena ada kompromi kepentingan yang dinegosiasikan secara fair.
Sekarang perbedaan itu muncul di antara pandangan pemerintah
tentang pilkada dan pandangan kalangan civil society tentang penundaan pilkada.
Keadaan menjadi tidak produktif, kalau pihak yang berkuasa, mengacuhkan saja
pendapat lain yang dikemukakan dengan alasan yang masuk akal dan terbuka, dan
pemerintah kemudian melaksanakan secara sepihak apa yang menjadi pandangannya.
Sesuai dengan prinsip demokrasi, kita berharap pemerintah
berbesar hati membuka dialog untuk sekurang-kurangnya mendengar langsung
mengapa kalangan civil society mengajukan pendapat yang berbeda dan mengusulkan
penundaan pilkada. Tentu saja prosedur ini lebih merepotkan, tetapi demokrasi
adalah kerepotan yang diharuskan untuk menciptakan rasa adil terhadap perbedaan
pendapat, apalagi pendapat mengenai hak hidup manusia.
Tak perlu diuraikan bahwa dialog itu pun berpegang pada hukum
yang berlaku. Akan tetapi mungkin berguna mengingat kembali apa yang dikatakan
oleh seorang negarawan dari republik Romawi pada abad pertama Masehi, yang
ucapannya dikenang hingga sekarang dalam pelajaran tentang hubungan hukum dan
manusia. Cicero, atau nama lengkapnya Marcus Tullius Cicero, negarawan,
filosof, ahli retorika dan sastrawan Romawi yang mempunyai pengaruh yang lama
bertahan dalam filsafat hukum, menyatakan, dalam bukunya De Legibus (Perihal
Hukum) bahwa hukum harus selalu diperhatikan tetapi salus populi suprema lex
esto, keselamatan rakyat hendaknya menjadi hukum yang tertinggi.
Sumber :
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 1 Oktober 2020 di
halaman 6 dengan judul “Hak Pilih dan Hak Hidup”. https://www.kompas.id/baca/opini/2020/10/01/hak-pilih-dan-hak-hidup/