Jumat, 18 Desember 2020

Gunung Meletus, Bilamana Orang Jontona Mengungsi?


 (Menulis Ulang Petuah Leluhur)


Ili Lewolok, (Foto : Yogi Making)


Erupsi Ile Lewotolok 29 Nopember 2020, memaksa ribuan warga Ile Ape harus keluar mencari tempat pengungsian. Entah sampai kapan, tetapi Bupati Lembata melalui  SK No: 621 Tahun 2020, tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat, Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Ile Lewotolok, di Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur tahun 2020, memperpanjang masa tanggap darurat hingga 26 Desember 2020. Dengan sedih hati, ribuan pengungsi korban erupsi Ile Lewotolok terpaksa melawati natal di tempat penggungsian.

Sejarah Letusan

Sebelum membahas petuah leluhur tentang waktu yang tepat untuk mengungsi, baiklah sedikit saya ajak kita untuk menengok sejarah letusan ili Lewotolok.

Mengutip wikipedia.org, Gunung Lewotolok tercatat meletus pertama tahun 1660 kemudian tahun 1819, dan 1849. Letusan terdasyat terjadi pada tanggal 5 dan 6 Oktober 1852, tak cuma merusak daerah sekitar dan menimbulkan korban jiwa, tetapi akibat letusan, pun memunculkan kawah baru dan ladang solfatara di sisi timur-tenggara.

Letusan Ili Lewotolok juga terjadi pada tahun 1864, 1889, dan terakhir pada 1920 dikabarkan oleh penduduk terjadi letusan kecil. Selanjutnya pada tahun 1939 dan 1951 terjadi kenaikan aktivitas vulkanik Gunung Lewotolo, berupa lontaran lava pijar, abu, awan panas, dan hembusan gas beracun.

Gunung api ini sempat mengalami masa krisis gempa pada Januari 2012. Pada saat itu, PVMBG meningkatkan status gunung dari normal ke waspada hingga siaga, hanya dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, pada 25 Januari 2012 pukul 16.00 WITA, PVMBG menurunkan status dari Siaga ke Waspada dan turun lagi menjadi berstatus Aktif Normal pada 17 Oktober 2013 pukul 10.00 WITA.

Status aktivitas vulkanik gunung ini ditingkatkan dari Aktif Normal ke Waspada sejak terhitung 7 Oktober 2017, pukul 20.00 WITA.

Minggu, 29 November 2020 pukul 09.45 WITA terjadi erupsi eksplosif yang memaksa warga yang menghuni kaki gunung ini menyelamatkan diri dan mengungsi. Letusan yang berlangsung sekitar 500 detik ini (lebih dari 8 menit) menimbulkan kolom asap setinggi 4000 m. Peristiwa ini diawali oleh letusan kecil pada hari Jumat, 27 November 2020 pukul 05,57 WITA, yang menimbulkan kepulan asap dan abu setinggi 500 m.

Letusan-letusan lanjutan dengan kekuatan lebih lemah terjadi beberapa kali hingga hari berikutnya tanggal 30 November 2020. Status kebencanaan Ili Lewotolok dinaikkan PVMBG menjadi level III atau Siaga sejak tanggal 29 November 2020 pukul 13.00 karena tercatat adanya lontaran material padat berukuran besar.

Mengungsi Menurut Petuah Leluhur

Bunyi letusan disertai gempa dan semburan awan panas dari puncak Ili Lewotolok, pada 29 Nopember 2020 menimbulkan ketakutan. Ribuan warga lereng Ile Lewotok hinggar bingar lari menyelamatkan diri. Saya ingat betul situasi saat itu, karena saya terlibat mengevakuasi warga. Dengan mobil milik KPU Lembata, saya terlibat mengevakuasi warga di desa Jontona dan Desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape Timur. Akibat pengungsian, hari-hari belakangan ini, kampung terlihat lenggang. Beberapa desa tampak seperti desa mati. Hewan berkeliaran, dan bila malam tiba, terdengar lolongan anjing raungan kucing.

Ribuan warga menggungsi, tetapi tak sedikit pula yang menolak pergi. Di desa Jontona misalnya, saya mencatat masih terdapat puluhan warga yang memilih tinggal. Tinggal bukan karena tolak pergi mengunggsi, tetapi tinggal karena menjaga petuah leluhur.

Ili  Anakoda, atau dikenal luas dengan sebutan Ili Lewotolok, adalah tempat berdiamnya Leluhur Kayo Wuan Boli Ama dan Dai Bali Nire Ina/Tuto Baulolong. Amukan gunung adalah murkanya leluhur, dan tentu sebuah warning buat ribu ratu (warga-Lamaholot, Red), untuk mengintrospeksi, mencari letak kesalahan dan merekonsiliasi hubungan dengan leluhur. Untuk itu, perlu dilakukan ritual penyembahan kepada leluhur.

Ritual adat sebagai usaha rekonsiliasi dengan leluhur, oleh tokoh adat desa Jontona sudah dilakukan sejak Minggu 29 Nopember 2020, atau beberapa saat setelah amukan Ili Anakoda. Upaya rekonsilisasi itu masih terus berlangsung, dan saya beberapa kali ikut dalam ritual adat di beberapa ritus adat ppada radius kurang lebih 1 KM dari puncak Ile Lewotolok.  

Memilih belum mengungsi, selain karena alasan ritual adat sebagai upaya rekonsiliasi dengan Leluhur, tetapi juga menurut warga, mereka secara turun-temurun selalu ditinggal pesan tentang waktu yang tepat untuk mengungsi. Petuah leluhur yang juga dititipkan opa saya, Yohanes Laga Soromaking masih segar dalam ingatan. Cerita yang sama dari Opa saya itu, pun saya dengar langsung dari beberapa warga Jontona, yang hingga catatan ini saya buat belum mau keluar kampung untuk mengungsi.

“Bencana gunung diawali dengan tanda. Sesuai adat, pemimpin (Bele Raya) dikampung tidak boleh lari duluan. Bele raya harus pastikan semua warga sudah keluar dari kampung, setelah itu dia harus melakukan beberapa ritual adat baru dia pergi,” kata Yakobus Assan Balawangak.

Mengungsi akibat Bencana letusan gunung, menurut petuah leluhur sebagaimana yang ditutur ulang oleh Yakobus Assan, baru boleh terjadi ketika pohon-pohon disekitar gunung layu dan mati, binatang-binatang hutan turun gunung, dan hewan ternak telihat gelisah.

“Kalau, tanaman di gunung juga hewan sudah beri tanda begitu, berarti, tidak lama lagi akan ada bencana besar. Karena itu semua orang harus mengunggsi,” sambung Marsel Tuan Soromaking.  

Yakobus Assan, Marsen Tuan, dan beberapa warga lainnya saat saya temui di aula desa jontona, menuturkan, kendati tidak mengungsi, setiap malam mereka selalu berkumpul dan tidur di Aula Desa.

Tak berhenti pada letusan gunung. Masyarakat adat Lewuhala yang tak lain adalah warga desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur juga punya cara untuk mengatasi banjir lahar dingin. Lahar atau dalam bahasa lokal disebut Mae. Muntahan lahar dari dasar gunung  yang mengandung lumpur, air, pasir dan batu. Bila lahar menerjang perkampungan, dapat dipastikan bencana besar tak mungkin di elak.

Di berbagai daerah lain seperti di lereng merapi dan beberapa tempat lain, pemerintah biasanya membangun tanggul penahan, tetapi beda dengan di kampung Baopukang, Desa Jontona. Warga punya cara sendiri. Kendati terkesan mistis, namun fakta membuktikan, upaya mengatasi bencana lahar mampu diatasi dalam sekejap. (Tentang mengatasi lahar dingin akan saya ulas dikesempatan berikut)

Pengamatan Tanda Alam

Minggu 13 Desember 2020, bersama beberapa tokoh adat dan orang muda asal desa Jontona, kami terlibat dalam ritual adat beberapa ritus adat yang terletak di radius kurang lebih 1 KM dari puncak Ili Lewotolok. Tanda alam sebagaimana petuah leluhur tentang, hewan liar dan tetumbuhan hutan disekitar lereng Ile Lewotolok, tampak biasa saja. Pohon-pohon besar terlihat hijau segar, pada radius kurang lebih dari 100 meter dari puncak terlibat hijau rumput. Kokok ayam hutan terdengar saling sahut.

Tak cuma tanaman dan hewan liar di hutan sekitar desa Jontona, Hewan ternak diperkampungan bahkan tidak menunjukan tanda-tanda gelisah.

Ah, alam selalu sulit diprediksi, dan catatan ini pun tidak saya maksud untuk mengatakan kalau Ili Anakoda, dalam kondisi aman. Bencana, mungkin saja terjadi kapan saja. Bencana, bahkan oleh teknologi secanggih apapun akan sulit memprediksi. Ini hanya catatan kecil sekedar mengingatkan kita bahwa, bencana dari sisi keyakinan budaya adalah sebuah tanda peringatan alam kepada manusia modern yang tak lagi menghargai alam sebagai yang memberi hidup. Mengeksploitasi alam sesuka hati demi kepentingan ekonomi dan ata nama kemajuan. Dan semoga, Ili Anakoda, terus membaik, agar warganya boleh kembali bercengrama dengan kampung dan alamnya. (Yogi Making, Jumad 18/12/2020)

 

 


Minggu, 04 Oktober 2020

Hak Pilih dan Hak Hidup

Oleh Ignas Kleden (Sosiolog)

DEBAT tentang dilaksanakan atau ditunda Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember adalah perdebatan tentang suatu kebijakan pemerintah di tengah krisis nasional, bahkan krisis global, akibat meluasnya serangan Covid-19.

Dari pro dan kontra pemerintah dan para pengusul penundaan, terlihat bahwa alasan yang dikemukakan bersifat preferensi mengenai apa yang dianggap penting/ mendesak dalam krisis nasional akibat pandemi saat ini, mengapa penting/mendesak, dan penting/mendesak buat siapa?

Alasan-alasan itu secara spesifik mencerminkan ketegangan antara dua paham dalam demokrasi, yang berkembang lebih kurang 50 tahun terakhir, bersama dua pasangan aliran lain. Aliran yang saya maksudkan adalah demokrasi kaum elite berhadapan dengan demokrasi partisipatoris, di samping dua pasangan lain yaitu demokrasi liberal (berdasarkan hak) dan demokrasi komunitarian (berdasarkan kewajiban), serta pasangan ketiga yaitu aliran yang membela welfare state dalam demokrasi dan aliran neokonservatif dan neoliberal yang membela pasar bebas dalam demokrasi.

Yang satu membela ekonomi yang diatur dengan regulasi negara, yang lain percaya ekonomi diatur oleh mekanisme pasar sendiri. Menurut ahli ilmu politik, Jean L Cohen dari Universitas Columbia dan Andrew Arato dari New School for Social Research, tiga tegangan demokrasi inilah yang paling nyata menandai dinamika politik demokrasi beberapa dasawarsa terakhir.

Tak mungkin menguraikan ketiga pasangan pendirian itu di sini, tetapi asas-asas dari pasangan pertama yaitu demokrasi kaum elite dan demokrasi partisipatoris, dengan menyinggung sepintas lalu dalil-dalil teori liberalisme dan komunitarianisme, akan diuraikan secara ringkas dalam hubungan dengan pro-kontra dua pihak dalam debat tentang pilkada. Salah satu pendapat yang jadi dasar dan pegangan demokrasi kaum elite adalah teori Joseph Schumpeter, ahli ekonomi-politik Austria, yang kemudian beremigrasi ke AS, menjadi guru besar Universitas Harvard pada 1932.

Demokrasi elitis

Menurut Schumpeter (dalam bukunya Capitalism, Socialism, and Democracy, 1942), demokrasi tak didefinisikan berdasarkan suatu jenis masyarakat tertentu, atau seperangkat tujuan moral dan bahkan tidak juga berdasarkan prinsip legitimasi, melainkan sebagai metode memilih pemimpin politik dan mengorganisasikan pemerintahan. Model demokrasi elitis ini dianggap realistis, deskriptif, operasional, tepat secara empiris, dan sesuai kondisi masyarakat modern.

Mesin yang menggerakkan sistem politik adalah kekuasaan, seperti mesin yang menggerakkan ekonomi adalah keuntungan. Apa yang membedakan demokrasi dari sistem non-demokratis hanyalah cara bagaimana kekuasaan itu diperoleh. Syarat utama yang menjamin terhindarnya kekerasan dalam persaingan politik dan terhindarnya disrupsi kelembagaan dalam memperebutkan kekuasaan, ialah adanya kompromi di antara para anggota elite tentang suatu keputusan politik, dan adanya penerimaan oleh rakyat terhadap keputusan politik itu.

Hal yang dianggap terpenting adalah kemampuan suatu pemerintahan untuk membuat keputusan politik, mendorong keputusan itu diterima, sambil memastikan peralihan kekuasaan politik terjadi secara teratur dan tertib, sehingga terjamin stabilitas politik. Untuk menjamin stabilitas politik, diusahakan agar partisipasi politik rakyat diusahakan terbatas dan tidak boleh terlalu luas.

Kritik dari penganut demokrasi partisipatoris ialah bahwa model Schumpeter itu memperlakukan para elite partai politik sebagai produsen atau entrepreneur politik, sedangkan para warga negara yang memilih mereka, hanya sebagai konsumen politik.

Para elite parpol selalu menyebut rakyat sebagai landasan legitimasi mereka, bahwa apa yang mereka suarakan adalah suara rakyat. Namun rakyat tak dilibatkan dalam pengalaman politik akibat partisipasi politik yang terbatas, dan batasnya ditentukan oleh elite politik. Padahal hanya melalui partisipasi itu rakyat mengalami secara langsung budaya politik demokratis. 

Dalam praktik, warga negara yang telah memberikan suara dalam pemilu tak pernah turut dalam menyusun agenda politik, tidak berkesempatan mengemukakan isu politik yang relevan dan penting atau memilih kebijakan politik yang hendak diperjuangkan.

Sebaliknya seluruh agregasi kepentingan politik dilakukan oleh para pemimpin partai, yang juga memutuskan kepentingan mana yang punya relevansi politik. Mereka jugalah yang memilih isu politik dan membangun opini publik. Tugas pemberi suara terbatas pada menerima kepemimpinan politik dan menerima juga penawaran kekuasaan yang dibuat oleh para elite politik.

Teori partisipatoris mengajukan banyak kritik yang bersifat normatif terhadap demokrasi para elite, dengan menekankan pentingnya citizenship dalam demokrasi. Namun mereka nampaknya belum cukup kuat menjadi alternatif yang dapat menawarkan model kelembagaan yang dapat mengganti bentuk pemerintahan perwakilan dalam demokrasi kaum elite yang sesuai kondisi masyarakat modern sekarang ini.

Model kelembagaan demokrasi yang diusulkan kelompok partisipatoris lebih sulit diterapkan dalam masyarakat modern. Pertama, model polis di Athena pada zaman Yunani Antik. Polis adalah bagian dari politike koinonia yang oleh cendekiawan Romawi diterjemahkan menjadi societas civilis, yang kemudian diterjemahkan lagi ke bahasa modern menjadi civil society.

Sistem ini hanya mengatur masyarakat Athena sebagai masyarakat demokratis, yang terdiri dua bagian yakni oikos, yaitu rumah tangga yang tidak diatur oleh hukum dan hanya dipimpin oleh kepala keluarga atau pater familias. Anggota oikos hanya berurusan dengan masalah-masalah privat dan tidak mempunyai suara dalam politik dan kehidupan publik.

Hanya anggota polis yang mempunyai hak suara dan dilindungi hukum. Kesulitan terbesar dari sistem ini ialah bahwa, selain diskriminasi politik di antara dua kelompok rakyat Athena, tidak ada pembedaan jelas di antara negara dan masyarakat, yang baru jauh kemudian pada abad 19 menjadi tema diskusi politik dan filsafat politik di Eropa. Apalagi lembaga-lembaga demokrasi di Athena di Yunani Antik terlalu sederhana untuk diterapkan dalam masyarakat modern.

Model kedua yang diusulkan adalah bentuk negara-kota (city-state) pada Abad Pertengahan di Eropa. Model ini yang berasal dari tradisi republikan dianggap paling dekat dengan model polis pada masa Athena, atau mirip dengan bentuk-bentuk demokrasi yang lahir dari gerakan kaum pekerja.

Model-model ini hanya mengenal satu prinsip organisasi untuk seluruh masyarakat, tanpa membedakan masyarakat dari negara dan ekonomi. Karena itu apabila model-model ini diajukan sebagai pengganti demokrasi perwakilan dalam demokrasi para elite, maka para penganut demokrasi partisipatoris dianggap menganut paham utopis dan anti-modern, dan hampir tak dapat diterapkan dalam masyarakat sekarang.

Tak menghargai hak hidup

Kalau kita kembali ke perdebatan mengenai pilkada di tengah pandemi yang belum mereda sekarang ini, akan terlihat bahwa argumentasi pemerintah untuk tetap mempertahankan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari pelaksanaan pilkada serentak untuk sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di seluruh Indonesia, adalah argumentasi empiris dari demokrasi kaum elite dan mengabaikan argumentasi normatif dari kalangan demokrasi partisipatoris.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dipertahankan untuk menghormati hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mungkin perlu diingat bahwa hak memilih dan dipilih sebagai hak konstitusional, adalah suatu legal right yang merupakan hukum positif yang dibuat oleh manusia sendiri.

Namun keberatan yang diajukan oleh kalangan civil society oleh dua organisasi kemasyarakatan terbesar yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, tidak merujuk ke hak konstitusional, tetapi kepada hak untuk hidup atau right to life, yang merupakan hak alamiah (natural right) yang berasal dari hukum alam (natural law).

Risiko untuk hidup manusia di Indonesia, terlalu besar kalau pilkada serentak dilaksanakan, dalam lingkup yang begitu luas, sekali pun dengan protokol kesehatan yang semakin diperketat sampai beberapa kali. Apalagi tidak ada usul membatalkan pilkada serentak ini (jadi tidak ada pelanggaran hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih). Usul hanya mengenai penundaan pilkada untuk dilaksanakan pada waktu lain, tatkala risiko meluasnya serangan dan penyebaran Covid-19 sudah menurun dan relatif dapat diawasi dengan cara yang lebih cermat dan efektif.

Argumentasi bahwa ada juga negara yang melaksanakan pemilu di tengah pandemi (Singapura, Perancis, Jerman, Korea Selatan), tidaklah dapat diambil sebagai contoh yang dapat diikuti begitu saja di Indonesia saat ini, karena tingkat disiplin sosial dan tingkat law enforcement di tiap negara berbeda. Selain itu, sebagaimana ditulis oleh M Jusuf Kalla, mantan wakil presiden dua periode untuk dua presiden, ada 71 negara di dunia yang menunda pemilu saat ini.

Dari segi jumlah absolut, cukup banyak negara di dunia, merasakan besarnya risiko melaksanakan pemilihan di tengah pandemi, sekali pun semua negara itu dapat menerapkan protokol kesehatan juga. Bahkan di Perancis yang oleh seorang juru bicara Presiden Jokowi disebut sebagai contoh negara yang melaksanakan pemilihan pada bulan Maret 2020, partisipasi dalam pemilihan lokal turun menjadi 44,7 persen dari 63 persen sebelumnya.

Argumentasi bahwa menunda pilkada membutuhkan pelaksana tugas yang mengganti tugas gubernur, bupati dan walikota yang akan berakhir serta akan ada pekerjaan baru bagi pemerintah untuk memilih para pelaksana tugas ini sebelum pilkada diselenggarakan, tidak kuat karena kita tahu bahwa Covid-19 telah menambah beban kerja rumah sakit, para dokter dan perawat, serta petugas penggali kubur di pemakaman.

Mengapa gerangan pemerintah tidak memberi perhatian kepada para dokter yang menyabung nyawa dalam menyelamatkan hidup para penderita Covid-19, dan pemerintah merasa berat dengan tugas tambahan menunjuk pelaksana tugas gubernur, bupati dan wali kota, kalau pilkada harus ditunda.

Padahal, kita tahu penambahan tugas pemerintah ini tidak menghadapi risiko kematian, seperti halnya 123 dokter Indonesia (65 dokter umum, 56 dokter spesialis dan dua dokter residen/calon spesialis), yang gugur dalam tugasnya menolong pasien Covid-19. Rata-rata empat dokter meninggal dalam seminggu. Itulah data dan keterangan yang diberikan oleh Prof Zubairi Djoerban, Ketua Satgas Kesiapsiagaan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ini belum terhitung beban depresi dan stres yang menimpa para dokter, karena kelelahan kerja, penambahan jam kerja, dan kebingungan melihat penambahan jumlah pasien baru yang terus meningkat, serta kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam menangani Covid-19, yang menghasilkan sistem kerja yang oleh seorang epidemiolog Universitas Indonesia disebut sebagai tambal-sulam.

Para dokter juga menghadapi kenyataan bahwa penambahan kasus baru penderita rata-rata 4.000 orang per hari, dengan perkiraan bahwa bulan depan kalau keadaan ini tidak membaik, tidak ada lagi cukup tempat tidur bagi pasien di rumah sakit. Akibatnya, kita menghadapi berkurangnya tenaga medis dan kurangnya fasilitas untuk menangani pasien yang terus bertambah, dengan berbagai akibat lanjutannya untuk kondisi kesehatan umum dalam masyarakat kita.

Semua ini semakin memperjelas bahwa yang kita hadapi bukanlah risiko pelanggaran hak konstitusional untuk memilih dan dipilih, melainkan risiko nyata dalam penghormatan terhadap hak hidup atau right to life and the pursuit of happiness, yang bukan merupakan legal rights tetapi natural rights tiap orang dalam semua negara yang mengakui pentingnya hidup manusia.

Rupanya patut dicatat bahwa keberatan terhadap pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020, tidak datang dari kalangan politik mana pun. DPR jelas menyetujui pelaksanaan pilkada 9 Desember, karena koalisi pemerintah lebih unggul dalam perolehan kursi di DPR dibandingkan dengan pihak oposisi, yang tidak memperdengarkan suaranya dalam menghadapi pro-kontra pilkada 9 Desember 2020. Selain itu partai politik dalam DPR jelas mengharapkan dengan pilkada 9 Desember mereka lebih cepat mengetahui hasil yang diperoleh calon-calon yang mereka jagokan untuk pimpinan provinsi, kabupaten dan kota.

Sebaliknya, suara-suara yang menolak atau mempertanyakan pelaksanaan pilkada pada bulan Desember, hampir semuanya datang dari kalangan civil society seperti NU dan Muhammadiyah sebagai dua organisasi massa (ormas) terbesar di Indonesia, yang mungkin sekali mendapat dukngan dari ormas keagamaan lain yang lebih kecil.

Sikap civil society tidak hanya terlihat dari siapa saja yang menolak atau mempertanyakan, tetapi juga dari alasan-alasan yang diajukan, yang jauh dari kepentingan politik praktis. Pertanyaan dan pernyataan yang dikemukakan melalui media sosial atau melalui kesempatan lain, selayaknya dapat perhatian pemerintah dan seluruh masyarakat.

Mengapa rumah ibadat boleh ditutup sementara waktu karena Covid-19, dan pilkada tak boleh ditunda? Mengapa sekolah boleh ditutup untuk sementara, dan pilkada tak boleh ditunda? Mengapa pertandingan sepak bola dan pertunjukan orkestra musik harus ditunda dan pilkada harus tetap jalan? Mengapa kantor perusahaan boleh ditutup dan pilkada tetap dipertahankan?

Semua pertanyaan ini tidak mengandung kepentingan politik apa pun, tetapi merupakan suara warga negara dan kalangan civil society yang menyerukan keprihatinan terhadap risiko hidup dan keselamatan manusia, yang selayaknya menjadi perhatian utama negara dan pemerintah.

Utamakan keselamatan rakyat

Keputusan tetap di tangan kepala pemerintahan dan kepala negara. Namun rakyat yang akan menghadapi risiko serangan Covid-19, selayaknya mempunyai hak untuk tahu mengapa pilkada pada bulan Desember harus terlaksana, despite everything, dan apakah memang ada alasan yang benar-benar obyektif untuk bertahan pada pelaksanaan pilkada sebagaimana direncanakan, yang sementara ini tampaknya menjadi pendirian tetap pemerintah? Perbedaan pandangan adalah hal biasa dalam demokrasi, dan perbedaan itu yang justru membuat demokrasi menjadi sistem politik yang produktif, kreatif dan progresif.

Potensi demokrasi sebagai sistem yang produktif dan progresif, akan berkembang kalau ada dialog di antara penganjur pandangan yang saling berbeda itu, untuk mendapatkan konsensus yang dapat diterima oleh kedua pihak karena ada kompromi kepentingan yang dinegosiasikan secara fair.

Sekarang perbedaan itu muncul di antara pandangan pemerintah tentang pilkada dan pandangan kalangan civil society tentang penundaan pilkada. Keadaan menjadi tidak produktif, kalau pihak yang berkuasa, mengacuhkan saja pendapat lain yang dikemukakan dengan alasan yang masuk akal dan terbuka, dan pemerintah kemudian melaksanakan secara sepihak apa yang menjadi pandangannya.

Sesuai dengan prinsip demokrasi, kita berharap pemerintah berbesar hati membuka dialog untuk sekurang-kurangnya mendengar langsung mengapa kalangan civil society mengajukan pendapat yang berbeda dan mengusulkan penundaan pilkada. Tentu saja prosedur ini lebih merepotkan, tetapi demokrasi adalah kerepotan yang diharuskan untuk menciptakan rasa adil terhadap perbedaan pendapat, apalagi pendapat mengenai hak hidup manusia.

Tak perlu diuraikan bahwa dialog itu pun berpegang pada hukum yang berlaku. Akan tetapi mungkin berguna mengingat kembali apa yang dikatakan oleh seorang negarawan dari republik Romawi pada abad pertama Masehi, yang ucapannya dikenang hingga sekarang dalam pelajaran tentang hubungan hukum dan manusia. Cicero, atau nama lengkapnya Marcus Tullius Cicero, negarawan, filosof, ahli retorika dan sastrawan Romawi yang mempunyai pengaruh yang lama bertahan dalam filsafat hukum, menyatakan, dalam bukunya De Legibus (Perihal Hukum) bahwa hukum harus selalu diperhatikan tetapi salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat hendaknya menjadi hukum yang tertinggi.

 

Sumber :
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 1 Oktober 2020 di halaman 6 dengan judul “Hak Pilih dan Hak Hidup”. https://www.kompas.id/baca/opini/2020/10/01/hak-pilih-dan-hak-hidup/

 

SAMBUTAN KETUA KPU KABUPETEN LEMBATA

 


KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEMBATA

                        Sekertariat, Jln. Trans Lembata, Ake Lohe, Lewoleba Timur-Lembata NTT

 


Yang terhormat

Komsiner KPU

Yang saya hormati,

1.       Ketua dan Anggota Bawaslu

2.       Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata

3.       Para Pimpinan Partai Politik

4.       Sekertaris, Pejabat dan Pelaksana serta seluruh staf KPU Kabupaten Lembata.

 

Selamat pagi, Salam Sejahtera dan Salam Demokrasi!!!

Puji syukur dan terimakasih kita haturkan kehadiran Tuhan Semesta Alam dan Leluhur Lewotana, karena berkat perlindungan dan penyertaan-NYA, semua kita, dipertemukan dalam kondisi sehat sejahtera.

Peserta Rapat Pleno yang saya muliakan...

Situasi negara ditengah serangan wabah covid sangat mencemaskan. Satgas Nasional Penanganan Covid 19 melalui Web Site resminya merilis data per 1 Oktober 2020 menyebutkan, kasus positif covid 19 sebanyak 219.182 penderita, sementara dinyatakan sembuh sebanyak 218. 487, dan yang meninggal dunia sebanyak, 10.856 orang. Sementara khusus NTT, menurut data resmi pemerintah, kasus covid pada beberapa daerah terus meningkat. Data penderita Covid di NTT per tanggal 1 Oktober 2020, sebanyak 424 warga dinyatakan positif. Sementara pendertia covid yang sembuh sebanyak, 274 orang dan hingga saat ini sudah ada enam orang saudara kita meninggal dunia.

Covid sungguh menyebabkan kesulitan dan ikut membatasi gerak setiap kita. Waspada serta disiplin diri untuk mematuhi protokol covid, menjadi hal penting untuk diterapkan.

Hadirin yang berbahagia...

Kendati Lembata masih berada di zona hijau, namun dikesempatan berharga ini, saya ajak semua kita untuk menyampaikan doa, memohon kesembuhan bagi saudara-saudari kita yang terpapar wabah covid, dan bagi sesama saudara kita yang meninggal, kita memohon agar dilapangkan jalannya dan diterima disisi Tuhan. Dan tak lupa, sujud syukurpun terus kita daraskan kehadirad Yang Maha Kuasa, karena melindungi Lewo dan seluruh warga Lembata, dari serangan wabah mematikan itu. Semoga situasi sulit ini segera berlalu.

Hadirin yang saya banggakan...

Terhitung sejak bulan Maret 2020 hingga sekarang, KPU terus melakukan giat pemutakhiran data pemilih, pada hal, nota bene, KPU Lembata atau Kabupaten Lembata sedang berada diluar tahapan Pemilu. Tentu saja, semangat pemutakhiran data pemilih yang rutin diplenokan setiap bulan ini, menjadi pertanyaan banyak pihak.

Lontaran pertanyaan sebagaimana disampaikan, adalah wajar, mengingat, data pemilih dalam periode pemilu sebelumnya, hanya akan didiskusikan menjelang tahapan pemilu. Lantas mengapa, perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meski sedang berada diluar tahapan Pemilu?

Hadirin sekalian yang saya hormati...

Giat Pemutakhiran data pemilih sebagaimana yang dilaksanakan KPU Lembata, dilakukan serempak secara nasional, sebagaimana perintah pasal 204 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, dan Surat Edaran KPU RI, Nomor 181 tahun 2020, tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Disamping itu, giat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah bentuk komitmen KPU untuk memberikan perlindungan terhadap hak pilih warga negara.

Kita ingat betul, dalam Pemilu 2019 juga Pemilu-Pemilu sebelumnya, data Pemilih selalu menjadi masalah serius. Di Pemilu 2019 misalnya, serangan berita bohong tentang, Isu 25 juta data Pemilih Ganda, 31 Juta Pemilih Siluman, sampai 17,5 juta data pemilih bermasalah, viral, dan menjadi meteri dalam gugatan PHPU, Pilpres 2019. Publik Indonesia mempertanyakan komitmen penyelenggara pemilu untuk melindungi hak pilihnya, pengorbanan KPU dipandang penuh curiga, upaya KPU untuk klarifikasi berita Hoaks, malah menjadi bahan bully. Data pemilih dianggap sudah tercemar. Tak berhenti disitu, KPU dituding berbuat curang dengan memasukan pemilih siluman. Tetapi, puji Tuhan, Berita  bohong telah dijawab tuntas oleh KPU dengan dukungan data yang otentik.

Meski masalah masa lalu telah tuntas dijawab, namun tidak berarti KPU menikmati kepuasan lalu duduk berpangku tangan, sambil menanti hadirnya tahapan Pemilu berikutnya. Kompleksnya masalah pemilu, terutama, yang berkaitan dengan data pemilih mesti diminimalisir. Ketua KPU RI Arief Budiman dalam kata pengantar di buku “DPT Di Balik Layar” yang diterbitkan KPU RI, menyebut “Pemilih adalah ‘darah’nya Pemilu,”.

Itu berati KPU sadar betul bahwa Pemilih adalah Vital dalam Pemilu. Karena itu, kendati diluar tahapan Pemilu, KPU tidak sekedar menjalankan fungi sosialiasi dan pendidikan pemilih, tetapi juga melakukan pendataan Pemilih secara komperhensif, transparan dan akuntabel. Dan pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang diplenokan setiap bulan, selain menjadi bentuk pertanggungjawaban KPU kepada Publik, tetapi juga adalah upaya mencapai misi meningkatkan partisipasi dan kwalitas Pemilih dalam Pemilu-Pemilu mendatang.

Hadirin sekalian yang berbahagia...

Pertanyaan berikutnya adalah, dari mana sumber data pemilih yang mutakhirkan KPU Kabupaten Lembata setiap bulan?

Melalui kesempatan ini, perlu saya sampaikan bahwa, sumber data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU Lembata dan rutin disampaikan dalam Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih,  bersumber dari Data Penduduk yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, dan data masukan warga masyarakat Lembata. Bila, dibulan-bulan awal pergerakan data berada diangka satuan, kini data pemilih baru, bergerak diangka ratusan. (dan lebih jelasnya nanti digambarkan dalam pleno)

Data pemilih baru, rata-rata bersumber dari data penduduk semester satu tahun 2020, dan pemilih TMS bersumber dari informasi warga, yang baik disampaikan melalui goggle form yang disebar KPU, juga informasi dari media sosial face book. 

Kendati demikian, dukungan terhadap kerja KPU baik datang dari Bawaslu, Pemerintah, Partai politik, dan juga masyarakat terus saja mengalir. Dan berkat dukungan ini, progres data pemilih Kabupaten Lembata dari bulan-kebulan mengalami peningkatan, demikian juga dengan sebaran datanya, perkembangan data pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat menyebar hampir merata pada semua kecamatan di kabupaten lembata.

Peserta rapat pleno yang saya banggakan...

Perlu juga kami informasikan bahwa, dalam semangat melayani dan upaya perlindungan hak pilih, serta kontrol dan dukungan dari semua pihak itulah, menjadi alasan KPU RI memilih KPU Lembata menjadi salah satu dari delapan KPU Nominator data pemilih terbaik di Indonesia. Kami yakin, pada saatnya nanti, KPU Lembata dengan segala keterbasatan teknologi dan sumberdaya, mampu menunjukan kwalitas kerjanya di tingkat nasional.

Selain itu, kami juga perlu menginformasikan bahwa, website resmi KPU Lembata dengan alamat, kab-Lembata.kpu.go.id telah resmi tayang. Kiranya, website ini, dapat diakses dan menjadi sarana komunikasi antara KPU dengan warga pembaca. Selain memuat informasi kegiatan, Website KPU juga menanyangkan produk-produk hukum baik dalam Undang-Undang, PKPU maupun aturan ikutan lainnya.

Untuk itu, dalam kesempatan yang berharga ini, saya atas nama keluarga besar KPU Lembata, menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemerintah, dukungan Kawan-Kawan Baswlu dan Partai Politik, serta terimakasih atas dukungan warga Lembata umumnya. 

Akhirnya, dengan memohon restu Tuhan dan ijin Lewotana Lembata serta restu Ina Ama Koda Kewokot, Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan september 2020, pada hari ini, Kamis, 2 Oktober 2020 saya nyatakan dibuka dengan resmi......

Lewoleba, 2 Oktober 2020

Ketua

 

Elias Kaluli Making

Selasa, 22 September 2020

Bloding, Antara Kepercayaan dan Pembuktian Ilmiah

 

Elias Kaluli Making


Tentang bloding (Lamaholot-red) atau bahasa indonesia disebut kerasukan, sebagaimana ulasan bertajuk, “Bloding Vs Kerja Polisi Mengungkap Sebuah Tindak Pidana di Lembata” yang saya tulis pada blog pribadi http://yogimaking.blogspot.com/ telah saya ulas secara panjang lebar. Ulasan yang sama pun didiskusikan pada wall face book saya.

Fenomena bloding yang sempat mewarnai upaya penyelidikan beberapa kasus pembunuhan berencana yang sudah menemui titik terang, juga upaya Polisi membongkar misteri kematian warga desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kanisius Tupen, sengaja saya angkat dalam ulasan sebelumnya, sebagai contoh kasus untuk didiskusikan.

Bloding atau kesurupan dikaitkan dengan kehadiran makhluk halus atau roh. Roh yang dimaksudkan adalah roh tanpa badan dari dunia gaib. Keyakinan tentang adanya kehidupan alam gaib, bukan sekedar isapan jempol. Tak cuma diyakini secara tradisi, tetapi tentang kehidupan alam gaib itu, dapat dengan mudah dijumpai dalam ayat-ayat Injil suci.

Peristiwa Yesus mengusir roh jahat dalam rumah ibadat di Kepernaum sebagaimana tertulis dalam Injil Markus 1:21-28, adalah salah satu, dari sekian banyak kisah kehadiran roh alam gaib dalam kehidupan manusia yang ditulis Injil Suci.

Beberapa penelitian ilmiah pun menyakini adanya kehidupan di dunia lain. Sebuah sumber di internet menyebutkan, Buku J. Baldwin, Ph.D, berjudul, Spirit Possession Disorder (SPD), menjelaskan bukti keberadaan makhluk halus sudah ada sejak zaman dahulu. Tidak hanya itu,  upaya pengusirannya yang biasa disebut exorcist juga sudah dilakukan puluhan tahun lalu.

Menurut sumber itu, sejalan dengan pemikiran Baldwin, peneliti dari Happy Science juga mengatakan bahwa makhluk halus itu ada. Dikarenakan makhluk halus tersebut hanya mengetahui  apa yang mereka rasakan ketika masih hidup dan mereka masih memiliki keinginan sebagaimanan  manusia pada umumnya, seperti makanan, uang, kekuatan atau juga seks. Kerana itu makhluk gaib  menguasai tubuh manusia yang memiliki kesamaan gelombang otak dan emosinya untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.

Dengan demikian, kerasukan sebenarnya bukan hal baru, banyak tradisi dihampir seluruh belahan dunia pun meyakini keberadaanya. Hanya saja, dalam urusan dengan pembuktian hukum, kerasukan bukan menjadi media pengungkapan kasus pidana, apalagi keterangan roh tanpa badan melalui media orang hidup, adalah bukan keterangan saksi.

Saksi menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dengan demikian, ceritera roh jelaslah bukan kesaksian, karena tubuh yang dimanfaatkan roh, sedang dalam keadaan tertentu, dan hanya dijadikan media, dan Bukan orang yang mendengar, melihat dan mengalami sebuah tindak pidana. 

Ok, sampai disini, kita boleh bersepakat bahwa informasi yang diperoleh melalui sebuah peristiwa mistis seperti kerasukan atau bloding, bukan merupakan kesaksian yang sah menurut undang-undang, namun pernahkan kita berpikir tentang cara pembuktian kasus pidana dalam peradilan tempo dulu, sebelum lahirnya teknologi forensik dan undang-undang?

Melalaui ulasan ini, baiklah juga kita sedikit menengok sejarah pembuktian sebuah tidak pidana tempo dulu yang saya peroleh dari beberapa sumber internet. Berikut ulasan kisahnya.

Sistem peradilan Ingris kala diperintah Raja James I (1603-1625), mengunakan metode “Tandu Jenazah” atau dikenal dengan sebutan Creutation. Seorang tersangka pembunuhan, dijatuhi hukuman bersalah bila jenazah yang ditandu ke hadapan persidangan, mengeluarkan darah melalui hidung dan mata. Rudy W, Kolomnis Kompasiana menulis, praktek cruentation bukan atas dasar sains. Sebaliknya, mereka sungguh-sungguh percaya pada keajaiban di ruang pengadilan, sebagai bentuk campur tangan Yang Maha Kuasa untuk mengungkap bukti kasus pembunuhan.

Ada juga sistem peradilan yang memutuskan vonis dengan air. Salah satunya adalah metode tersohor, di mana terdakwa yang memang bersalah akan mengapung, sedangkan yang tak bersalah akan tenggelam. Metode itu, diterapkan dalam sistem peradilan negara barat.

Tetapi model peradilan dengan metode air, juga ada dalam tradisi Lamaholot. Cerita perebutan tapal batas masyarakat adat Lewuhala di Ile Ape dengan masyarakat adat Belang di Kecamatan Nubatukan, menjadi salah satu bukti sejarah bagi sistem peradilan tempo dulu. Kekuatan tradisi ini terletak pada “Koda” (kata) atau sumpah, dengan keyakinan bahwa sosok sakral pemegang kuasa kebenaran, akan merestui koda yang benar. Dan koda yang salah, akan runtuh seketika.

Sementara itu, dalam pengadilan tindak pidana pembunuhan pada sistem peradilan lainnya,  memanfaatkan api untuk menentukan vonis, terdakwa akan dipaksa untuk memegang besi panas, atau berjalan di atasnya. Terdakwa akan diputuskan bersalah jika Yang Maha Kuasa tidak menyembuhkan luka bakar mereka dalam waktu tiga hari.

Sampai pada titik ini, masing-masing kita boleh berkesimpulan beda, tergantung keyakinan pribadi. Tetapi saya percaya kalau kita sepakat, kerasukan atau bloding juga cara lain yang saya ungkap melalui ulasan ini, baik secara tradisi maupun sistem peradilan kuno hadir dan digunakan sebagai cara membuktikan kebenaran. Cara-cara tak lazim yang lebih mengandalkan mujizat dan campur tangan sang Kuasa Kebenaran itu hadir jauh sebelum lahirnya sains dengan undang-undang.

Kuatnya pengaruh kepercayaan mistis ini, ikut membentuk kepercayaan masyarakat Lamahalolot. Bahwa boleh saja, seseorang lepas dari jeratan pidana, tetapi keyakinan akan pembasalan dunia lain pasti dialami kelak. Pepatah Belanda mengatakan, Meski kebohongan bisa berlari secepat kilat, pasti suatu waktu kebenaran akan mengejarnya (All is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel)

Penulis adalah : Mantan Jurnalis, Alumnus Sekolah Demokrasi Lembata, Sekarang Ketua KPU Lembata

Artikel ini terbit di : http://aksinews.id/


Sabtu, 19 September 2020

Bloding Vs Kerja Polisi Menungkap Sebuah Tindak Pidana di Lembata

 

Kecanggihan teknologi bagi pengungkapan sebuah tindak pidana sudah tak diragukan lagi. Teknologi forensik bahkan tak cuma mengungkap penyebab kematian, tetapi memungkinkan terbongkarnya pelaku kejahatan. Tetapi berbeda dengan masyarakat budaya Lamaholot. Kendati hidup dijaman modern, masyarakat adat lamaholot yang menyebar dari kabupaten flores timur, hingga kabupaten lembata punya cara sendiri untuk mengungkap sebuah misteri kematian.

Pengungkapan misteri kematian dengan cara tak lazim dan cendrung berbau mistis magis itu, oleh orang lamaholot disebut “BLODING” ada sebagian kecil masyarakat lamalot lainnya menyebutnya dengan “NEBI”. Bloding atau Nebi, dalam bahasa indonesia dikenal dengan sebutan “KERASUKAN”

Bloding atau kerasukan menurut wikipedia ensikolopedia bebas adalah, sebuah fenomena di saat seseorang berada di luar kendali dari pikirannya sendiri dan sama sekali tidak responsif terhadap rangsangan eksternal tetapi mampu mengejar dan mewujudkan suatu tujuan, atau secara selektif responsif dalam mengikuti arahan dari orang yang telah menginduksi kerasukan. Keadaan kerasukan dapat terjadi tanpa sadar dan tiba-tiba.

Kerasukan dalam pemahaman orang Lamaholot, merupakan sebuah peristiwa mistis dimana seorang yang mengalami kerasukan, berada diluar kendali pikirannya sendiri, dan diyakini tubuh dan pikiran orang yang dirasuk, dimanfaatkan oleh roh tanpa tubuh untuk mengekspresikan diri.

Kerasukan dalam dalam konteks orang meninggal akibat kasus pembunuhan, korban memanfaatkan tubuh orang hidup sebagai media untuk menyampaikan cerita tentang motif dan pelaku pembunuhan.

Memang fenomena kerasukan, bukan cara pengungkapan kasus pidana yang diakui undang-undang. Tetapi fenomena kerasukan dalam budaya Lamaholot masih diyakini kebenarannya.

Misteri kematian almahrum Yohakim Lakaloi Langoday dimana pelaku pembunuhannya sudah diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, juga kasus hutan keam berdarah dengan korban, mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata, Almahrum Laurens Wadu, yang juga pelakunya sedang menjalani masa hukuman di penjara.  

Adalah dua kasus yang dalam kerja penyelidikan diwarnai dengan fenomena Bloding, bahkan bukan cuma dua, ada beberapa misteri kematian lain di Lembata, pun terungkap karena bermula  dari peristiwa Bloding.

Tentang bloding atau kerasukan, beberapa minggu belakangan, publik Lembata disajikan informasi terkait misteri kematian seorang warga Desa Watodiri, Kanisius Tupen. Berbagai informasi yang dilansir media lokal menyebutkan, alhmaruh Kanisius Tupen yang temukan tak bernyawa dalam posisi berdiri di dasar laut sekitar wilayah desa watodiri itu, baru diadukan keluarga ke pihak Polres Lembata tiga bulan setelah penemuan mayat, atau setelah adanya fenomena bloding.

Cerita tentang kematian warga desa Watodiri yang sempat saya sadap menyebutkan, melalui bloding, korban dengan sangat jelas menyebut nama dan cara orang yang menghabisi nyawanya.

Karena bloding adalah sebuah peristiwa mistis, maka hanya orang-orang dengan kemampuan tertentu yang bisa memastikan kalau tubuh seseorang sedang dalam pengusaan roh tanpa tubuh. Tetapi tidak dipungkiri, kalau kadang ada yang berlaku seolah-olah mengalami bloding. Tetapi, bloding dipercaya terutama karena kerasukan seorang korban pembunuhan, biasanya, tubuh media, menunjukan ciri fisik roh ketika masih hidup.  

Lantas dalam dunia peradilan modern, dapatkah bloding menjadi cara bagi pihak kepolisian untuk menungkap kasus? Saya yakin semua kita sudah pasti menolak, dan mengatakan tidak.

Penetapan tersangka sebagaimana pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa : 1) Status tersangka hanya dapat ditetapkan penyidik kepada seseorang setelah hasil penyelidikan dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua alat bukti. 2) Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup ditentukan melalui gelar perkara.

Dan alat bukti yang sah menurut undang-undang 184 KHUP adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk , dan keterangan terdakwa.

Merujuk pada ketentuan perundangan diatas, maka jelasnya bloding bukanlah cara tepat bagi polisi untuk mengungkap sebuah kasus pembunuhan, namun tidak juga berarti bahwa, cerita mistis dalam bloding tidak bisa dijadikan sebagai pintu masuk dalam penyelidikan sebuah kasus.

Terhadap misteri kematian Kanisus Tupen, toh, penyelidikan bermula dari pengaduan keluarga yang  sebagaimana dirilis media lokal menyebutkan, laporan polisi buat kerabat dekat korban Kanisius Tupen, berdasarkan cerita bloding.

Sebagai catatan : Ulasan sederhana ini, sebagai tanggapan atas fenomena bloding yang belakangan sering hadir menghiasi kehidupan kita. Tentu ulasan ini pun tidak saya maksudkan untuk mengarahkan kepada pembaca agar percaya, kalau peristiwa yang melekat dengan mistis magis itu adalah sebuah kebenaran hakiki, dan diyakini sebagai sebuah sarana dalam mengungkap sebuah kasus pidana.

Semoga Bermanfaat...

Ditulis oleh, Elias Kaluli Making

Minggu, 13 September 2020

Hiduplah Sebagai Manusia

 



Rindu pada RAHIM yang Menghadirkanmu,

Maka Kembali pada yang menjadikanmu ada

Sederhana. Sesederhana keberadaannya

Karena Ia tak mengharap lebih

Sebab hanya Rindumu, dan membuatnya menjadi nyata

 

Senyata-nyata kata yang berujung tindak

Tidak sebatas rindu

Sebab kita adalah Roh dan Tubuh

Nyatakan yang dipikir

Agar kau menjadi lengkap sebagai manusia

 

Hiduplah sebagai manusia

Bukan sebagai Roh

Kau ada, dan nyata

Yang maya adalah roh

 

Wangatoa, Minggu 13 September 2020

Lelaki Kampung, Yogi Making

Rabu, 19 Agustus 2020

AMANAT KETUA KPU KABUPATEN LEMBATA

 

Perempuan Pimpin KPU Kota dan Kabupaten Kediri

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEMBATA

Sekertariat, Jln. Trans Lembata, Ake Lohe, Lewoleba Timur-Lembata NTT

 

AMANAT KETUA KPU KABUPATEN LEMBATA DALAM UPACARA APEL BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT RI YANG KE 75


Yang terhormat Komsiner KPU Kabupaten Lembata

Yang saya hormati, Aparat Pemerintahan Desa dan Perangkat BPD desa Balerebong

Yang saya hormati, Sekertaris, Pejabat dan Pelaksana serta seluruh staf KPU Kabupaten Lembata. Yang saya hormati, Ina, Ama Kakak, Arik, warga dusun Lepan Batan

 

Selamat pagi, salam damai sejahtera untuk semua kita....

Mengawali pidato ini, terlebih dahulu saya ajak semua kita memekikan yel-yel kebangsaan untuk membangkitkan semangat juang bersama : Merdeka...., Merdeka....Merdeka...., terimakasih.

 

Perserta upacara yang saya muliakan...

Jika sebelumnya, Agustus dimaknai sebagai bulan Suka Cita, bulan Kemerdekaan, yang dirayakan dengan gegap gempita, kini ditahun 2020, Agustus terasa kosong, sepih, seram menakutkan.  Kemeriahan Agustus yang dipenuhi dengan tari menari, vestifal dan karnaval tidak kita nikmati.

Situasi global sebagaimana yang disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan, Jumad 14 Agustus 2020, bahwa sebanyak 215 negara, tanpa terkecuali, sedang menghadapi masa sulit di tengah pandemi Covid-19. Dalam  catatan  WHO, sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020, terdapat lebih dari 20,4 juta kasus di seluruh dunia, dengan jumlah kematian di dunia sebanyak 744.000 jiwa.

Semua negara, baik negara miskin, negara berkembang hingga negara maju, sedang mengalami kemunduran. Ekonomi negara maju bahkan minus hingga 17-20 persen.

Inak, Amak, Kaka, Arik, yang go hungen baat tonga belolo....

Tak cuma negara, kondisi nan sulit pun terasa hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Kita sadar, bahwa hidup ditengah gempuran wabah covid, serba rumit. Bahkan hanya untuk saling mengunjungi antar saudarapun kita dibatasi. Namun demikian, tidak berarti bahwa kita kehilangan rasa syukur pada Tuhan teti lera wulan dan Allah lali tana langun, karena telah melindungi perjalanan bangsa ini hingga mencapai usia 75 tahun kemerdekaan, dan menjaga Lewo dan semua kita dari serangan penyakit mematikan, serta diberi kesempatan untuk bersua, guna merayakan kemerdekaan bangsa di tempat nan indah ini.

Ina, ama, reuk, binek ata senaren wahan kae....

Dan mungkin juga ada pertanyaan, mengapa hari ini KPU Lembata, ada di Wade bersama warga Balerebong, dan warga Dusun Lepan Batan secara khusus? Jika berkaca pada Surat Edaran KPU RI,  nomor 26 Tahun 2020, tentang Peringatan HUT RI yang ke 75, maka mestinya saya dan kawan-kawan tidak hadir disini. Kami diarahkan untuk mengikuti Apel HUT RI dan peringatan Detik-Detik Proklamasi secara virtual, yang disiarkan langsung dari istana negara.

Perserta upacara yang go muliakan...

Indonesia bukan saja Jakarta dan Pulau Jawa. Begitu juga Lembata, bukan saja Lewoleba. Tetapi Lembata adalah satu kesatuan wilayah, yang terhitung dari Suba Wutun hingga ke Tanjung Leur. Dan jika yang lain berpikir untuk merayakan HUT RI secara terpusat ditengah kota, maka dalam konteks kebhinekaan berpikir, dan setelah mempertimbangkan situasi lokal, dimana Lembata sedang berada di zona hijau, dan dengan keyakinan bahwa Tuhan dan Lewotana, senantiasa melindungi semua kita, KPU Lembata memutuskan untuk hadir disini, ditengah warga Wade yang tak lain adalah warga pemilih.

Kehadiran kami, sekaligus memastikan bahwa KPU, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, tidak saja ada menjelang Pesta Demokrasi. Tetapi dalam semangat Motto, “KPU Melayani,” kami ingin ada dimana-mana bersama masyararakat, melayani dan menyampaikan informasi pemilu dan demokrasi. Dan tak kalah pentingnya, melalui kegiatan semacam ini, dari salah satu daerah terjauh di bumi Lepanbatan, ingin kita gaungkan keterpaduan KPU dan masyarakat, untuk menjemput momentum demokrasi dimasa yang akan datang.

Situasi sulit, bukan penghalang. Justru kondisi semacam ini, memacu kita untuk berpikir kreatif, menelurkan ide-ide baru, yang tidak saja untuk kemajuan ekonomi, tetapi sekaligus  mendorong kemajuan demokrasi secara meluas.

Yah... Situasi krisis, memaksa kita untuk menggeser pola pikir dan pola kerja, dari biasa-biasa menjadi luar biasa. Dalam konteks pendidikan pemilih, jika sebelumnya KPU mengajak warga untuk datang dan berdiskusi di kantor, kini berbeda pola. Penyadaran pemilih dilakukan dengan strategi “makan bubur panas”. Kami menyisir warga pemilih terluar, sambil merangkak pelan masuk ketengah-tengah jntung kota. Kami mendorong kesadaran berdemokrasi dari orang-orang kecil, sambil pelan-pelan mendesak perubahan pola berdemokrasi kaum terdidik, dan generasi calon pemimpin bangsa.

Jika sebelumnya, kerja sama hanya digalang pada kelompok-kelompok terbatas, kini dalam tema KPU Melayani, kami membuka diri, KPU siap berada dimana saja, kapan saja dan dengan siapa saja.

Melalui kegiatan semacam inilah, warga disadarkan bahwa mengikuti Pemilu tidak sekedar didaftar sebagai pemilih, lalu mengakhiri tugas dengan menggunakan hak pilih di TPS, tetapi pemilu adalah satu rangkain utuh, yang dimulai dari mendorong kesadaran warga pemilih untuk mengerti, tentang pentingnya hak pilih, dan mengapa menggunakan hak pilih.

Inak, Amak, Kaka Arik, yang go hungen baat tonga belolo....

Indonesia Maju, tidak bisa kita raih, jika kita masih terseret dalam ketertinggalan pola pikir dan pola kerja, demokrasi hancur bila warganya hidup dalam situasi keterbatasan. Oleh karena itu, di momentum yang berbahagia ini, saya mengajak semua kita untuk menjadikan situasi sulit sebagai nutrisi untuk menambah enegeri, menggalang kekuatan bersama untuk bangkit dari kerbelakangan pola pikir, lalu merangsek maju mengejar ketertinggalan.

Dan kami percaya, bila gempuran perubahan terus digalakan, maka, bukan tidak mungkin lembata kedepan adalah lembata dengan sumberdaya manusia yang mumpuni dan sudah pasti akan lahir dari rahim pemilu, pemimpin baru, pemimpin cerdas dan merakyat, pemimpin yang senantiasa berpikir untuk kemajuan rakyat dan Lewotana.

Dan tak lupa, melalui kesempatan ini pun ingin kami kabarkan bahwa, Lembata sebentar lagi akan memasuki era baru, era dimana semua kita akan disibukan dengan kerja politik. Era dimana, kita warga disiapkan untuk memilih pemimpin yang akan memimpin tanah lepan batan ini, lima tahun kedepan. Kami pun telah mendengar bahwa, kerja-kerja politik untuk mensosialisasikan diri, dan menggalang dukungan, tengah dilakukan pihak-pihak tertentu. Tetapi untuk sekiankali, sebagai penyelanggara Pemilu, KPU ingin memastikan, bahwa Pilkada Lembata sebagaimana digaungkan akan terjadi pada 2022, belum berkepastian hukum. Undang-undang Pemilu sebagai pengganti Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 masih dalam pembahasan ditingkat DPR-RI. Itu berarti, Pilkada mungkin saja terjadi terjadi tahun 2024, tetapi mungkin juga terjadi 2022.

Kapanpun itu, tentu menjadi kerinduan bersama. Tetapi, hendaknya dimasa menjemput hadirnya pesta demokrasi 5 tahunan, kita wajib memperbaharui  semangat semangat berdemokrasi, serta melindungi lewo dari ancaman perpecahan.

Inak, Amak, Kaka Arik, perseta upacara yang berbahagia...

kami senang ada disini, ditengah warga dusun Lepanbatan dan warga Belerobong umumnya, kami bangga ina ama telah menerima kami dengan penuh keramahan dalam semangat persaudaraan. Karena itu, dalam rasa bangga, saya atas nama keluarga Bersar KPU menyampaikan terimakasih kepada Kepala desa Belerobong dan seluruh perangkat pemerintahan desanya, juga terimakasih buat pimpinan dan perangkat BPD, terimakasih tak terhingga juga buat Kepala Dusun Lepanbatan, dan terimakasih buat dukungan warga Wade dan ina ama sekalian. Kami berdoa, semoga Tuhan dan Lewotana melindungi kita sekalian.

Akhirnya, dari Wade, pantai nan indah ini, semua kita menyampaikan Selamat Hari Kemerdekaan Buat Bangsa Kita Tercinta. Kita berdoa, agar Indonesia semakin maju dan kokoh berdiri sebagai bangsa yang berdaulat dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya.

Wade, 17 Agustus

Ketua

 

Elias Kaluli Making

Selasa, 11 Agustus 2020

Penyair 2

 

Menulis kata tak terucap

Membaca kalimat yang tak tertulis

Menyampaikan bunyi yang tak terdengar

Rima yang menggambarkan cinta, gundah, duka, luka juga sepih

Mereka yang terpisah dari yang terbuang

 

Penyair...

Simbol birahi rakyat jelata

Tetapi sendiri menyetubuhi rasa

Akibat dirangsang bualan penguasa

Dan terkulai lesuh bersamaan lenguh orgasme pembual

 

Penyair...

Suara sepih ditengah bising

Sendiri, dan terasing

 

Lelaki Kampung, Yogi Making 11/08/2020

Senin, 27 Juli 2020

Antaberanta, Karangmu Menjanda



 Negeri Antaberanta, surganya dunia
Tanah berbalut emas
Nusa ditopang berlian
Intan dan permata penghuni lautnya

Negeri kaya tapi rakyatnya miskin
Sebab dipimpin tuan pemimpi
Memimpin atas mimpi
Memerintah kala tidur
Dan igauannya dipuja abdi penjilat

Negeri Antaberanta, Tuanmu hebat berpidato
Karena dikawal kaum bertato

Negeri Antaberanta, Pemimpin bukan lahir dari menghitung kancing
Tetapi mulut yang terpilih menebar aroma kencing
Sebab dijamu pipis tuan pemimpi

Negeri Antaraberanta, gedung kaum terpilih dihuni kucing
Tetapi, tidur dengan mulut tersumpal puting
Sehingga tikus bebas berdansa
Melahap habis harta jelata

Negeri Antaraberanta, tuanmu tak goyah bila dibully
Tak peduli Sebab ia tuli

Negeri Antarberanta, dulunya taman
Namun kini hijau daun pepohonan hangus dibakar jeritan jelata,
Dan sungainya kering dilahap marah dahaga kaum kecil,
Dulu biru lautmu, dengan ikan yang mencumbu karang
Kini memerah terpapar tangis para papa,
Ikan pergi  dan karang menjanda

Antaberanta negeri yang ngerih

Wangatoa, Minggu 26/7/2020
Lelaki Kampung, Yogi Making





Kamis, 25 Juni 2020

Penyair 1




Ia tak lagi berpesta dengan puisinya
Balada dilafal sebagai dogeng penghantar tidur
Rima dan nada menggaung dalam ruang bawah tanah
Sepih ditengah riuh  

Bagai makhluk asrtal
Sendiri, menarikan rima dalam makna
Suara yang dulunya mampu mengetar jiwa
Dijambret elit
Gaung puisi ditukar dengan suara politisi
Hinggar binggar mendesak rasuk, memekakan telinga

Puisi suara fakir
Penyair menjadi asing ,tersingkir
Suara nurani yang lahir dari tetesan waktu yang murni
Mengecil dan sayup ditelan suara zaman

Lelaki Kampung, 
(Yogi Making)

Wangatoa, 25/06/2020

Rabu, 24 Juni 2020

Kembalikan Indonesiaku


Kaumku Di Paksa Lahir 
Hanya untuk Menjadi Rakyat Biasa
Tak Boleh Memerintah
Hanya Bisa Diperintah

Lalu Dimana Indonesiaku Yang Dulu?
Ah..Ingin Ku Temukan Dia Kembali

Wangatoa, 4/11/2016
Yogi Making