Rabu, 15 Maret 2017

PENJELASAN Pj. BUPATI LEMBATA SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TENTANG DEFISIT APBD TAHUN ANGGARAN 2017

(Dalam Konpres Tanggal 8/3/2017 Di Ruang Kerja Pj Bupati Lembata)

Pendahuluan
Pengertian Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 : Defisit adalah selisih kurang karena jumlah pendapatan daerah lebih kecil dari pada belanja daerah.
  • ·         Defisit anggaran ditutup dengan menggunakan ”Pembiayaan Netto” yang diperoleh dari selisih antara Penerimaan pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  •  Defisit dalam APBD Tahun Anggaran 2017, merupakan defisit yang direncanakan. Salah satu sumber penerimaan untuk menutupi defisit adalah : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Angaran 2016 yang diprediksi dengan memperhatikan prediksi SILPA Tahun Anggaran 2015 yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar   93.554.699.589,- dan direalisasikan sebesar Rp. 93.554.699.589,-

Proses Perencanaan Defisit APBD Kabupaten Lembata dan Penyebabnya

Sejak Otonomi Lembata Tahun 1999, APBD Kabupaten Lembata telah dilakukan penjadwalan kembali program/kegiatan untuk menyesuaikan dengan jumlah SILPA yang diprediksi pada tahun 2003, tahun 2013 dan tahun 2017. Hal ini dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 57 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa ”Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pinjaman atau penerimaan piutang”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada proses penyusunan APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2017 dilakukan prediksi SILPA Tahun Anggaran 2016 untuk dipakai pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017. Namun demikian, perhitungan sisa kas per tanggal 31 Desember 2016, ternyata Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2016 hanya sebesar Rp. 48.911.887.072,- Jumlah tersebut harus dikurangi dengan beberapa komponen pembentuk SILPA yang sudah ada peruntukannya dan harus dianggarkan sebesar Rp. 21.198.951.188,- sehingga SILPA yang dapat digunakan adalah sebesar Rp. 27.712.935.884,- sehingga harus dilakukan pengurangan belanja sebesar  Rp.  85.934.975.852,- Hal ini terjadi karena beberapa alasan, yaitu :
  1. Realisasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2016 tidak mencapai 100 % yaitu hanya Rp. 738.284.642.417,38 atau 92,83% dari target sebesar Rp. 795.274.375.094,- Dengan demikian, masih terdapat Pendapatan Daerah sebesar 56.989.732.676,62 yang belum direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
  2. Terjadi penambahan belanja daerah yang cukup besar pada Perubahan APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2016 dan realisasi belanja daerah pada akhir tahun anggaran 2016 sangat tinggi. Realisasi belanja daerah per tanggal 31 Desember 2016 berdasarkan Sp2D adalah sebesar Rp. 797.913.048.490,24 dari pagu belanja sebesar Rp. 893.879.074.683,- atau 89,26%. Pagu belanja yang tidak terealisasi adalah sebesar 95.966.026.192,76. Jika realisasi belanja daerah tersebut disandingkan dengan jumlah penerimaan yang masuk dalam kas daerah sebesar Rp. 846.824.935.562,68 maka terdapat selisih lebih sebesar Rp. 48.911.887.072,24.
  3. Realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2016 mencapai 100% yaitu sebesar Rp. 93.554.699.589,- atau 100%.
Mengikuti proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, terdapat beberapa kali perubahan angka prediksi SiLPA Tahun Anggaran 2016 yang selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1.  Berdasarkan hasil Rapat TAPD tanggal 19 November 2016, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah/Wakil Ketua V TAPD selaku Bendaharawan Umum Daerah membuat prediksi SILPA Tahun Anggaran 2016 sebesar 15.000.000.000,- untuk dijadikan dasar dalam penysunan Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2017. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 pada Uraian Romawi III Point 3 tentang Pembiayaan Daerah yang menyatakan bahawa ”penganggaran SiLPA harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2016 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2017 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SILPA yang direncanakan”.
  2. Pada rapat-rapat DPRD, di tegaskan oleh DPRD agar Pemerintah memasukan paket-paket kegiatan pada beberapa SKPD yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp. 71.438.066.800,- tetapi dikeluarkan dari APBD melalui Perubahan Perauran Bupati Lembata Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2016. Berhubung sumber pendapatan daerah terbatas, maka rencana untuk mengakomodir paket-paket kegiatan tersebut dengan dana sebesar Rp 71.438.066.800,- dimasukan dalam Perbaikan RKPD Tahun Anggaran 2017 dan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2017.
  3. Dalam Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2017 telah diproyeksikan SILPA sebesar Rp. 78.733.246.470,- untuk membiayai paket-paket kegiatan pada butir 2 (dua) sebesar Rp. 71.438.066.800,- dan Penyertaan Modal pada Bank NTT sebesar Rp. 2.500.000.000,- serta tambahan pagu belanja langsung sebesar 4.795.179.670,-
  4. Pada saat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 sampai pada penetapan Persetujuan Bersama Antara Pemerintah dan DPRD atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017, pagu SILPA Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 99.786.336.505,- atau naik sebesar 21.786.336.505,- dari rencana SiLPA Tahun Anggaran 2016 pada Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggran 2017. Kenaikan angka prediksi SILPA Tahun Anggaran 2016 ini karena berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati beberapa kebutuhan belanja yang sangat urgen untuk kepentingan masyarakat yang tersebar pada dengan rincian sebagai berikut :
  • Penambahan belanja pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 3.316.986.600,- untuk membiayai Honor Guru Komite, pelaksanaan US/UN SMP, Olympiade MIPA SMP/MTs, Pelaksanaan UN Paket B dan Tenaga KSO Guru pada beberapa sekolah.
  •  Penambahan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk membiayai gaji dan tunjangan Penyuluh KB dan PLKB yang sudah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pusat pada BKKBN Pusat namun karena gaji dan tunjangannnya belum di anggarkan maka harus dianggarkan di daerah. 
  • Penambahan anggaran pada RSUD Lewoleba sebesar 5.000.000.000,- untuk biaya pengisian tabung gas, makanan dan minuman pasien, obat-obatan, pembangunan ruang tunggu dan pendampingan pasien rujukan.
  •  Penambahan anggaran pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
  • Penambahan anggaran sebesar Rp. 5.200.000.000,- pada Badan Keuangan Daerah untuk membiayai gaji CPNSD tenaga kesehatan PTT yang lulus seleksi tahun 2016 dan penambahan belanja langsung untuk membiayai beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah.
  • Penambahan anggaran pada Sekretariat Daerah sebesar 3.269.349.905,- untuk membiayai beberapa kegiatan pada Bagian Hukum dan Bagian Humas dan pembangunan jaringan listrik Baolangu-Katakeja-Ile Kimok-Tubukrajan-Ile Kerbau-Nogodoni.
  • Penambahan anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- pada Sekretariat DPRD untuk kepentingan pembelian Mobil Jabatan dan Mobil Operasional.
Solusi
Untuk mengatasi defisit anggaran tersebut maka harus diambil langkah-langkah secepatnya agar tidak terjadi defisit belanja pada akhir tahun anggaran sebagai berikut :
  1.  Harus dianggarkan beberapa pengeluaran wajib yang belum dianggarkan dengan sumber dana SILPA Tahun Anggaran 2016 seperti kegiatan lanjutan DAK dan tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasilan guru PNSD.
  2.  Pengurangan tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja dan pertimbangan obyektif lainnya sebesar 50% dari total anggaran dimaksud pada masing-masing OPD dengan mengurangi harga jabatan dari angka 1.000 menjadi 500, diperoleh penghematan sebesar Rp. 16.394.274.160,-
  3. Honorarium Tenaga Kontrak Daerah/KSO semua OPD pada Kabupaten Lembata berjumlah 1.636 orang dibayar menggunakan standar UMR, yaitu sebesar Rp.1.525.000,00 ditambah Iuran BPJS sebesar Rp. 34.000,- untuk 1.636 Tenaga Kontrak Daerah/KSO dengan total anggaran sebesar 55.624.000,- Sehingga total anggaran untuk TKD dan KSO adalah sebesar Rp.30.606.288.000. Dari total angka tersebut maka terjadi penghematan anggaran sebesar Rp.14.616.160.000,00 dari total anggaran yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.45.222.448.000,00.
  4. Pengadaan kendaraan dinas/operasional baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua didrop kecuali Kendaraan Roda empat untuk Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD.
  5.  Pengurangan anggaran untuk anggaran hibah barang yang diserahkan ke masyarakat/pihak ketiga sebesar 50% dari total anggaran hibah barang dimaksud kecuali Hibah barang yang bersumber dari DAK. Dan khusus Belanja Hibah barang yang tidak memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Bupati Lembata Nomor 63 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lembata Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Lembata, agar disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dipertimbangkan.
  6. Pengurangan belanja makan dan minum kegiatan sebesar 50% dari total anggaran makan dan minum kegiatan masing-masing OPD.
  7.  Pengurangan belanja cetak dan penggandaan sebesar 50% dari total anggaran cetak dan penggandaan masing-masing OPD.
  8.  Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Lapangan Terbang Perintis sebesar Rp.6.672.800.000 didrop.
  9.  Melakukan rasionalisasi terhadap belanja perjalanan dinas dengan pengurangan volume paling kurang 10% dari total volume atau jumlah orang yang melakukan perjalanan dinas pada masing-masing OPD.
  10. Pengurangan belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan sebesar Rp.39.804.975.852,00.
Penutup
Demikian penjelasan tentang Defisit APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2017 untuk diketahui dan diinformasikan kepada Publik dalam rangka kesamaan persepsi dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya dibidang Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2017.

PENJABAT BUPATI LEMBATA,

DRS. SINUN PETRUS MANUK

Memotong Tukin, Sama Dengan Membunuh ASN

Yogi Making
(Celoteh Malam Rabu)

Harus diakui kalau defisit APBD adalah sebuah masalah serius, dan perlu dicarikan jalan keluar dengan segera. Dan prinsipnya, pemerintah daerah harus mampu menahan dampak negative dari devisit agar pengaruhnya hanya terjadi di level pemerintahan. Sebab, apabila menjalar hingga ke semua lapisan akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat. (ingat! peredaran uang di lembata hanya semata-masa berharap dari APBD)
Langkah menutup defisit seperti menaikkan pajak atau mencari pinjaman bisa saja dilakukan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan pembangunan dan langkah ini memang yang anjurkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

Namun untuk kasus Lembata, menutup defisit yang katanya di rencanakan itu tidak bisa dilakukan dengan pinjaman daerah, apa sebab? Alasannya sederhana, lihat saja, komulatif defisit APBD Kabupaten Lembata melebih komulatif defisit yang di tetapkan menurut PMK. Dan menurut saya, atas alasan komulatif defisit yang melebih angka diefisit yang ditetapkan secara nasional inilah membuat PemKab Lembata seolah pasrah menunggu dana perimbangan, lalu memangkas alokasi anggaran di jajaran Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

Dengan demikian kita harus sepakat kalau tawaran untuk merasionalisasi anggaran dengan memangkas alokasi anggaran di jajaran Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) adalah satu-satunya cara yang untuk sementara dianggap paling tepat. Yah..mau apa? Memang banyak anggaran kita yang tidak Rasional.

Nah..tetapi, topik yang selalu hangat di bahas adalah soal rencana memangkas Tunjangan Kinerja ASN hingga 50 persen. Pertanyaannya adalah apakah cara ini juga bijak? Atau malah justru membuat situasi semakin pelik. Saya mau katakana begini, dengan memangkas anggaran OPD saja sudah berpengaruh terhadap kamajuan pembangunan. Dan sudah pasti ketika peruntukan angaran OPD di perkecil ditambah Tunjangan Kinerja ASN pun dipotong, maka dampak terhadap krisis pembangunan di tahun berikut pasti dialami lembata.

Iya..memang semangat kerja para ASN penting untuk di pacu, toh kita harus jujur mengatakan kalau ribuan PNS di Lembata menerima gaji setiap bulannya tidak dibawah 30 persen gaji pokok, dan kita juga harus jujur mengakui kalau kalangan ASN ini menyandarkan pendapatan mereka hanya semata-mata dari Tunjangan Kinerja (gaji habis di Bank). Tukin adalah cara tepat untuk memacu semangat kerja ASN. Dengan kondisi keunagan yang minim di OPD,   ASN harus di tegaskan, untuk kerja maksimal dan kejar target, (Punishmen dan Reward baru bisa berlaku tahun anggaran berikutnya).
Nah..kalau begitu, maka perlu ada cara lain agar tunjangan ASN tidak di potong. Yah..tentu saya di kesempatan ini pun ingin menawarkan beberapa solusi. Diantaranya, PIM. Yah…biaya PIM untuk tahun ini sebaiknya ditiadakan. Toh..bakalan yang akan berangkat mengkuti PIM ini hanya orang-orang tertentu saja, dan dengar-dengar untuk biaya PIM 1,2,3 dan 4 mencapai milyaran rupiah loh…

Eh…masih ada lagi. itu soal pengadaan kendaraan operasional untuk anggota DPRD yang tiga milyar. DPRD harus rela untuk pangkas juga dong, begitu juga dengan honor perumahan. Eh..kita harus tegaskan kepada meraka pimpian DPRD Lembata bahwa segera tempati rumah dinas. Aneh juga mereka yah…menolak tinggal di rumah dinas, dan hanya mau tinggal dirumah sendiri agar bisa terima sewa? (maksudnya dapat tunjangan perumahan).
Bayangkan saja, hanya untuk tunjangan rumah dinas untuk tiga pimpinan DPRD Lembata mencapai milyaran rupiah pertahun. Jadi Bupati harus tegas, jangan lagi kasih itu tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD.

Solusi menutup defiti lainnya adalah, Pemkab Lembata harus serius untuk memeriksa aset-aset daerah yang salah kaprah, nganggur, dan tidak sesuai peruntukan. Saat ini banyak kendaraan dinas milik pemerintah berpelat merah tidak efektif penggunaannya. Dipakai untuk keperluan di luar urusan dinas, padahal biaya bahan bakar dan perawatan ditanggung oleh negara. Banyak pula kendaraan dinas yang “diputihkan”. Coba perhatikan, ada pejabat yang pakai kendaraan dinas untuk beli kemiri, ada pula yang gunakan untuk cari ubi ke kebun di perbukitan, bahkan ada anak pejabat/ASN yang pelesir bersama kekasihnya dengan kendaraan plat merah.

Untuk tahun ini, di tengah kondisi keuangan daerah yang kritis pengadaan kendaraan dinas/kendaraan operasional harus di batalkan. Kita harus hemat anggaran, apalah gunanya dikasih kendaraan dinas kalau nanti kerjapun asal-asalan, bahkan tidak mencapai target. mental pegawai yang harus diperbaiki lebih dahulu, setelah itu diikuti dengan kebijakan memberi kendaraan dinas. selain itu Bupati dan Sekda harus perhatikan satu hal lagi, kendaraan yang masih layak jangan lagi di putihkan. Biar tetap di merahkan..hehehe…

Sebagai catatan, saya mau katakan bahwa, memotong Tukin ASN, sama saja dengan Bupati dan Sekda membunuh ASN. Dan yakinlah, ketika Tukin benar di potong, maka banyak PNS yang terlambat bahkan malas ke kantor karena harus berjibaku mencari sumber penghasilan lain.
Salam, Yogi Making



Selasa, 14 Maret 2017

Masih Menyoal Devisit Anggaran APBD Lembata

(Celoteh Malam Senin)  

Rasanya tak bisa di percaya kalau di katakana Divisit anggaran yang dialami Kabupaten Lembata adalah devisit yang di rencanakan. Mestinya kita berkaca pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

Secara rinci PMK ini menetapkan, bahwa batas defisit APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal sebagai berikut: 5,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sangat tinggi, 4,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori tinggi, 3,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sedang, 2,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori rendah.

Rencana Devisit sebagaimana tertuang dalam PMK, mengharuskan Pemda membuat laporan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan. Di tegaskan pula dalam PMK, rencana devisit anggaran sebagaimana dimaksud menjadi menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan ABPB.

Beberapa hal terkait penegasan Peraturan Mentri Keuangan ini sama sekali tidak muncul dalam penjelasan Bupati Lembata selaku pemegang kuasa penggelolaan keuangan daerah tentang devisit APBD tahun 2017. Jika benar divisit APBD adalah yang di rencanakan maka, semestinya polemik divisit, sudah mencuat sejak pembahasan RAPBD tahun 2017. Faktanya? Hehehe…jangan di tanya. Bupati dalam penjelasan itu mengatakan proses penyusunan APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2017 dilakukan prediksi SILPA Tahun Anggaran 2016 untuk dipakai pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017.  Jadi Bukan Berpedoman pada Rencana devisit. 

Dan Anehnya, komulatif devisit APBD Lembata yang katanya di rencanakan itu malah melebihi komulatif devisit sebagaimana diatur dalam PMK Nomor, 132/PMK.07/2016.

Hal lain yang penting untuk di kritisi bersama adalah soal solusi menutup devisit yang ditawarkan Pemerintah untuk menutup devisit. Saya mencatat ada sekitar sebelas solusi. Anehnya, dari semua solusi yang ditawarkan rata-rata tentang pemotongan/pengurangan anggaran milik lembaga eksekutif, ASN juga pemotongan honor KSO dan TKD. Sementara anggaran untuk DPRD tidak di ganggu. Apa sebab? Bukankah rencana devisit adalah kesepakatan bersama antara Pemerintah (esekutif) dan Legislatif (kalau benar merupakan devisit yang di rencanakan). Dan jika demikian, maka upaya penutupan/mengatasi divisit pun harusnya di tanggung bersama.

Sebut saja begini, di tengah kekurangan anggaran sebesar lebih dari 80 milyar itu, DPRD malah sepakat untuk di belikan mobil operasional. Anggaran untuk beli mobil untuk DPRD itu terbilang fantastis. 3 milyar, itu anggka yang besar bagi Lembata yang Kabupaten miskin ini. Aneh ya? DPRD Lembata yang katanya reprsentasi dari rakyat itu mestinya “Malu” kalau ada sejumlah anggaran di potong termasuk Pengurangan belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan sebesar Rp.39.804.975.852,00.

DPRD Lembata juga mestinya “Malu” Sekali Lagi MALU kepada rakyat kalau menerima tunjangan perumahan, di tengah rumah dinas untuk pimpinan DPRD ada dan layak huni. Ah..wajar saja, akibat ketidak pekaan para Wakil Yang Rakyat yang sukanya di sapa sebagai yang terhormat ini membuat mereka harus menerima kritik pedas dari rakyatnya sendiri.

Transparansi Anggaran

Mengacu pada penjelasan Bupati Lembata dalam konpres, bahwa devisit APBD adalah yang di rencanakan. Maka jalan keluar sebagaimana yang di tawarkan pemerintah sudah dibahas sebelumnya atau setidaknya ketika pembahasan APBD tahun sebelumnya. Pertanyaan kita sederhana saja, kenapa koq baru sekarang diwacanakan? lalu terkait menutup devisit, jika kita mengacu pada PMK 132/PMK.07/2016 maka menutup devisit dengan cara pinjaman daerah.

Tetapi sudahlah, rasionalisasi sebagaimana ditawarkan Pemkab Lembata pun baik adanya (meski pada beberapa hal masih diperdebatkan). Namun, ada sedikit pertanyaan yang cukup menggangu, terkait pengurangan anggaran yang lagi-lagi hanya berlaku bagi lembaga eksekutif maupun para abdi negaranya. Terkesan ada ketakutan pemerintah untuk memangkas anggaran DPRD dan celakanya tidak hanya ASN, KSO dan TKD yang dikorbankan, anggaran belanja modal untuk dinas PU pun dipangkas.   

Ah...kalau memang semua yang di lakukan demi Lembata dan untuk kepentingan khalayak banyak, kenapa pemerintah mesti terkesan takut memangkas anggaran DPRD ya? apakah karena hubungan dua institusi negara ini baru saja kembali baikan sehingga Pemerintah takut, kemitraan antara DPRD dan Pemkab kembali memanas? atau karena apa?

Pemeritah dan DPRD juga mesti menjelaskan kepada rakyatnya, devisit ABPD itu karena apa? (Maksudnya penjelasan tentang penggunaan anggaran). Apakah karena tahun sebelumnya ada pembengkakan anggaran untuk pembangunan ekonomi atau uang hanya habis untuk biaya operasional dan belanja rutin peggawai?


Pengeloaan anggaran mesti transparan. Jangan kalau kondisinya baik diam2, tapi giliran ada masalah baru buka, pun bukanya belum seluruh...ah, saya koq jadi teringat lagunya Ebit G Ade, "Kita Mesti Telanjang dan Benar-Bersih" dan disinipun saya ingin ajak kita untuk lupakan sudah lagunya Ahmad Akbar, "Dunia Panggung Sandiwara" hayo..Telanjang, hehehe. 

Yogi Making...Selamat Membaca

SOAL POLEMIK DIVISIT ANGGARAN KAB. LEMBATA

(Sebuah Kicauan Akhir Pekan)

Terjadi Devisit Anggaran Daerah sebenarnya karena terjadinya pembengkakan pengeluaran daerah yang salah satunya karena tingginya tingkat pembangunan ekonomi, sehingga pengeluaran meningkat dengan cepat.

Faktanya di lembata tidak demikian. Devisit anggaran yang dialami Lembata bukan karena belanja pembangunan, iya lihat saja, dalam satu tahun ini perkembangan pembangunan fisik tidak nampak.
Menurut saya, devisit anggaran yang dialami lembata karena beberapa faktor, diantaranya, besarnya belanja perjalanan dinas buat pejabat Eksekutif dan DPRD, Pembengkakan tenaga KSO. (Penerimaan tenaga KSO tidak sesuai kebutuhan), adanya kebijakan anggaran diluar dari yang direncakan sebelumnya, juga penerimaan daerah menurun atau tidak mencapai target penerimaan sebagaimana yang direncanakan sebelumnya dengan DPRD dan termuat dalam Dok. Perda APBD.

Namun sebenarnya, secara teori defisit terjadi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Dalam jangka panjang defisit anggaran akan tetap memberikan dorongan untuk pertumbuhan ekonomi sebanyak mungkin, asal bukan untuk pembayaran rutin, atau keperluan lain yang tidak berdampak teradap kemajuan daerah.

Terlepas dari sudut analisis, saya sepakat dengan strategi Pemkab Lembata sebagaimana disampaikan Pemerintah melalui Konfrensi Pers, yakni melakukan pengetatan anggaran dengan Pemotongan dan rasionalisasi anggaran (Tukin di kurangi), pengurangan anggaran makan minum, pengurangan KSO dan TKD, pengurangan perjalanan dinas, dll.

Saran saya kedepan, terkait Tukin, sebaiknya dibayarkan sesuai kinerja. sehingga masing-masing SKPD harus di beri target capaian yang jelas, bisa di ukur. apabila target capaian tidak terpenuhi, maka hak Tukin yang akan diterima dibayar sesuai hasil capaiannya. demikian juga dengan penerimaan KSO dan TKD, yang ini juga jangan asal cabut ko pi titip dimana2. soal titip menitip tenaga KSO dan TKD di Lembata ini bukan lagi rahasia. bahkan antara DPRD dan Eksekutif main ancam.

Bahwa Devisit terjadi karena adanya gap antara penerimaan dan pengeluaran, sektor penerimaan Lembata boleh dibilang sangat kecil, karena itu di butuhkan pemerintahan yang kreatif dalam melihat peluang bidang pembangunan yang bisa meningkatkan pendapatan daerah. salah satunya adalah dengan mendorong investasi bidang perikanan dan kelautan di Lembata.


Yah...harus diakui kalau kebijakan devisit ini sangat berdampak pada laju pembangunan ekonomi di Lembata, karena itu rencana penjadwalan uulan harus secepatnya dilakukan, demi dicarikan solusi terbaik antara pemerintah dan DPRD Lembata.

Yogi Making, Bersambung........