Sabtu, 27 November 2021

Kritik Masyarakat dan Moral Pejabat

*Sebuah Refleksi atas Kasus Yang Menimpah Anggota DRD Lembata*

Berita tentang oknum ADPRD Lembata tertangkap berbuat mesum dengan istri orang menarik perhatian dan menjadi perbincangan hangat di jagad maya. Ada kritik membangun, tapi banyak kritik negatif ada yang mengutuk, dan ada pula yang berusaha netral dan memberi himbauan agar warga tak boleh menghakimi tindakan oknum ADPRD.  

Tumpah ruah tanggapan terhadap periaku amoral oknum anggota DPRD Lembata, menurut hemat saya lebih banyak kritik negatif,  dan hanya sedikit yang menyampaikan kritik membangun. Kendati terkesan kasar dan tak beretika, tetapi setiap tanggapan dalam bentuk apapun, adalah ekspresi warga yang tentunya masing-masing memiliki tujuan tertentu, dan saya menangkap pesan bahwa tanggapan akan perilaku menyimpang seorang oknum pejabat adalah protes yang kuat, karena masyarakat terlanjur punya ekspektasi terhadap moral seorang pejabat publik dengan standar yang tinggi.

Bagi warga, standar moral seorang pejabat publik dan publik figur tidak boleh sama dengan rakyat kebanyakan. Jadi ada garis batas yang jelas, mana yang lumrah bagi masyarakat biasa dan apa yang tidak berlaku bagi seorang pejabat publik dan publik figur. Pejabat publik dan publik figur adalah orang-orang pilihan yang terdiri dari orang yang patuh terhadap ajaran agama, norma adat dan budaya, Pejabat Publik adalah orang yang patuh pada sumpah janji jabatan, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang patuh terhadap aturan undang-undang, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang perilakunya menjadi patron masyarakat, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang bersikap dan berkata jujur, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang berwatak pelayan masyarakat dan Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang bersikap menyatukan.

Dengan demikian tidak heran, bila orang-orang pilihan melakukan perbuatan menyimpang, mendapat sorotan tajam dari warga. Tanggapan keras yang saya anggap sebagai Kontrol publik yang super ketat itu tidak saja berlaku di Lembata, kampung yang masih merias diri menjadi sebuah kota, tetapi berlaku universal. Bukan pula karena pelaku tindakan amoral itu oknum Anggota DPRD Lembata, tetapi masyarakat yang sama juga melakukan kontrol terhadap semua orang pilihan di negeri besar yang bernama indonsia.

Masih ingat tanggapan terhadap kasus almahrum Vanesa Angel? Atau kasus yang menimpa ketua DPR RI periode 2014-2019 Setnov? Perhatikan bagaimana mereka dikritik dan dihakimi saat itu. Tetapi ulasan ini tidak dimaksud untuk membenarkan penghakiman publik terhadap oknum pejabat yang melakukan tindakan menyimpang, tetapi saya ingin memandang dari kacamata yang lain, dan mungkin saja, dari kejadian itu bisa diambil hal positifnya untuk bahan pembelajaran bersama.  

Moral dan Orang Pilihan

Tentang moral pada prinsipnya mengenai garis batas, sebagai pembeda yang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, seperti berada pada daerah yang didalamnya berisi hal-hal baik, dan tidak boleh dicemari dengan hal buruk, sampah dan kotor.

Dan publik telah menempatkan orang-orang yang berada dalam ruang atau daerah itu dengan standar moral tertentu, yang kemudian dijadikan patron. Karena itu, bila orang-orang pilihan berlaku menyimpang dari harapan publik, maka sama saja dengan orang pilihan sedang berjalan pada pada ruang tanpan batas. Saat itulah warga merasa kehilangan pegangan, dan merasa tidak ada lagi tokoh yang bisa dijadikan panutan.

Padahal kejatuhan orang pilihan pada kesalahan adalah manusiawi. Pejabat atau publik figur sekalipun adalah manusia, yang pada satu waktu bertindak baik sesuai norma dan bentuk kepatuhannya terhadap budaya dan agama, tetapi ada waktu lain dapat saja melakukan tindakan yang beraroma kebinatangan.

Perbuatan menyimpang oknum anggota DPRD Lembata yang terlanjur dianggap sebagai corong masyarakat itu,  dianggap membuat kabur garis batas dari daerah moral yang ditetapkan warga. Moral dan amoral dinilai telah dijungkir balikan. Tindakan merusak kepercayaan warga itulah sebab dari warga tak lagi menggunakan kacamata positif untuk melihatnya, tetapi ramai-ramai mengganti dengan kacamata berlensa negatif.

Hemat saya, model kontrol baru yang lebih terkesan kasar, adalah upaya warga untuk menutup gerbang bagi orang pilihan yang terpeleset jatuh pada kesalahan agar tidak menemukan cara atau taktik menyelamatkan diri, tetapi berdiri tegak, kendati dengan wajah tertunduk untuk mempertanggungjawabkan dan menanggung resiko atas kesalahan yang dilakukan. Pada saat bersamaan juga  warga memberi warning bagi orang-orang pilihan lainnya, agar tetap berada dalam daerah moral.

Jalan Pulang dan Tangan Yang Mengulur  

Memasuki ruang tanpa batas berpotensi kesesatan, karena itu sebelum jauh melangkah dan sebelum jejak-jejak moral dihapus badai, maka pulang. Pulang adalah cara terbaik untuk menemukan kembali simpati.

Untuk jalan pulang inilah seseorang dipaksa untuk mengabaikan rasa malu. Dia dituntut untuk terbuka mengakui kesalahan, dan yang paling penting adalah kerelaan diri untuk menghadapi resiko terburuk terutama saat dintuntut pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukannya. Mungkin ini bukan jalan keluar terbaik, tetapi setidaknya bisa menjadi obat untuk meredam amukan amarah warga.

Begitu pula dengan warga pemberi tanggapan. Alam demokrasi menghargai kritik sebagai kontrol terhadap setiap orang kepercayaan, tetapi kritik yang benar adalah kritik membangun. Kritik membangun itu berbeda dengan kritik negatif. Kritik membangun adalah penyampaian yang bertujuan untuk memberi dukungan. Sementara kritik negatif menurut Konsultan Human Resource, Susan Ways, dalam facetofeet.com adalah bertujuan untuk merendahkan, mempermalukan dan merusak reputasi seseorang.

Bahwa, perbuatan amoral dari orang pilihan atau pejabat publik sama dengan mempermalukan diriinya sendiri, dan tentu merusak reputasinya. Saat yang sama, dia hilang pegangan dan mungkin saja dalam situasi terjepit seperti itu, bisa menambah kesesatan berpikir seseorang. Pada titik inilah, kita mesti hadir sebagai tangan untuk menariknya keluar dari kumbangan lumpur kesalahan, lalu menyiapkan bahu sebagai tempat untuk bersandar, sembari kita mendorongnya untuk siap bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukannya. Kita mungkin tidak menghendaki dia kembali pada posisinya sebagai orang pilihan, tetapi setidaknya kita berkenan membawanya kembali pada jalan yang layak untuk dilalui seorang manusia berbudaya.

Penulis : Yogi Making (Elias Kaluli Making)



Sabtu, 20 November 2021

Akui Kelemahan, Lalu Perbaiki Diri

Elias Kaluli Making (Yogi Making)
                                            
Prof. Mafud MD dalam sebuah kesempatan pernah bilang begini, “Jika aktor bermoral bobrok, maka pelaksanaan aturannya pun akan bobrok, karena pelaksanaan aturan sangat ditentukan oleh pelakunya,”

Saya memahami pernyataan mantan Ketua MK itu begini, kadang tindakan (keputusan) benar secara aturan, tetapi secara moral masih dipertanyakan. Yah.. omong tentang pertimbangan moral dalam satu keputusan/kebijakan, bukan sekedar datang dari satu pihak, terutama pihak yang berkuasa, tetapi juga sangat ditentukan oleh orang-orang disampingnya, termasuk pula yang kemudian menjadi penerima mandat atau yang menjadi pelaksana atas keputusan/kebijakan.

Sampai disini saya juga teringat akan sebuah artikel yang ditulis oleh Sosiolog Universitas Indonesia asal kota Renya, Larantuka. Dr. Ignas Kleden, berjudul  “Pemimpin Panutan atau Pemimpin Demokrastis” Melalui artikel yang terbit di SKH Kompas (kalau saya tidak salah ingat) Ignas Kleden bilang begini :

“Pemimpin yang baik harus diandaikan bisa melakukan kesalahan, tetapi dia harus siap untuk dikoreksi. Legitimasinya lebih terjamin kalau dia mempunyai moral courage untuk mengakui kesalahannya, memperbaikinya, dan bersedia menerima sanksi akibat kesalahan tersebut. Jalan ini jauh lebih menguntungkannya secara politik daripada kalau dia berkelit dengan berbagai dalih bahwa dia tak melakukan kesalahan apa pun. Terhadap godaan penyelewengan kekuasaan, kita tidak mengharapkan bahwa seorang pemimpin akan demikian teguh hatinya dan demikian saleh jiwanya sehingga sanggup mengatasi godaan penyelewengan dengan kekuatannnya sendiri,”

Pendapat dua tokoh ini memang menarik untuk disimak, tetapi harus diakui bahwa sangat sulit untuk dipraktekkan. Akan sangat sulit bagi seseorang (tidak hanya pemimpin) yang secara terbuka dan berani mengakui kesalahan.

Mengenai hal yang terakhir ini, Dr. Ignas juga menulis bahwa  “Kecenderungan orang untuk memperbesar dirinya jauh lebih kuat daripada kemampuannya membatasi diri, dan kecenderungan membenarkan diri juga berkali-kali lebih besar dari kemampuannya mengritik dan mengawasi dirinya.

Yah, harus kita akui bahwa godaan untuk menyelewengkan sedikit kuasa yang kita punya, selalu ada, dan biasanya datang dari orang-orang disamping kita, mereka mungkin orang-orang dekat. Mungkin keluarga, dan bisa juga teman-teman dekat. Mereka, yang seringkali tampil pasang badan untuk membela, dan mencari alasan pembenar atas sebuah tindakan moral kita yang keliru, adalah orang-orang yang paling mungkin menggoda kita untuk jatuh pada kesalahan.

Dan saya pikir, jika setiap kita selalu mengadaikan diri bahwa, kapan saja kita bisa tergoda untuk jatuh dalam sebuah kesalahan, maka baiklah kita membiarkan diri untuk diawasi, beri ruang pada orang lain untuk mengrkritik, sambil kita berbenah untuk memperbaiki kesalahan. Toh, membela diri/membuat alasan pembenar hanyalah cara untuk kita terus berada dalam lingkaran kesalahan.

Terhadap sesama, kerabat, keluarga atau yang dekat, akan lebih baik kita saling menjaga. jangan takut menegur bila sodaramu melakukan kesalahan (fraternal corecction), agar sodara kita tidak jatuh. Semoga Berkenan. (Yogi Making)

Jumat, 05 November 2021

Beberapa Isu Penting Dalam Pilkades 2021

Elias Kaluli Making/Ketua KPU Lembata


Bahwa, Pilkades lahir sesuai UU nomor 6 tahun 2014 yang kemudian diperkuat lagi dengan aturan-aturan ikutanya. Dan Penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kabupaten dan pada tingkat desa dibentuk oleh BPD.

Kendati demikian, sebagai Komsioner KPU tentu saya punya tanggungjawab moril untuk mendorong pelaksaan pesta demokrasi lokal ini, agar berjalan secara demokratis. Pilkades bagi kami adalah  moment kebangkitan kesadaran demokrasi masyarakat, untuk terlibat dan mengambil bagian secara langsung dalam menentukan nasib desanya kedepan.

Waktu pencoblosan dan perhitungan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lembata tahun 2021 masih tersisa beberapa hari lagi. Tentu saja persiapan menuju hari “H” pemilihan semakin mendekati final. Kendati waktu pemilihan sudah didepan mata, namun penyelenggara dan warga pemiilih diminta untuk memperhatikan beberapa isu  penting agar pelaksanaan pesta demokrasi lokal itu berjalan tanpa hambatan. Beberapa isu penting yang saya maksud itu antara lain :

Warga Pemilih ditentukan berdasarkan alamat domisili.

Definisi Pemilih dalam Pilkades adalah : 17 Tahun atau telah/pernah Kawin, dan ditetapkan sebagai pemilih, tidak sedang terganggu ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, dan BERDOMISILI paling lama 6 Bulan sebelum disahkan daftar pemilih dan dibuktikan dengan KTP.

Definisi Domisili menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah : Tempat tinggal resmi, atau tempat kediaman yang sah. Kata resmi, merujuk pada pengakuan negara terhadap tempat tinggal seseorang yang dapat dibuktikan secara hukum administrasi. Pengakuan tempat tinggal resmi seorang warga negara itu antara lain : tercatat sebagai penduduk dalam satu wilayah administrasi pemerintahan, yang dibuktikan dengan KTP.

Tetapi terdapat pula defisini domisili menurut badan Pusat Statistik yakni : alamat domisili adalah alamat sesuai tempat tinggal seseorang saat ini. Itu berarti, alamat tinggal seseorang bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Dalam urusan dengan Pilkades dan merujuk pada definisi pemilih diatas, maka perlu pantia tingkat kabupaten memberikan pemahaman secara masif kepada Penyelenggara Pilkades tingkat desa, agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda, terutama tentang rujukan definisi dominisi.   

Lama tinggal 6 bulan, butuh pembuktian secara administrasi, atau dengan kata lain, dengan cara apa seorang warga dibuktikan telah tinggal selama 6 bulan didesanya? KTP bukan bukan satu-satunya pembuktian lama tinggal.

Contoh kasus : Bila si A selama 2 tahun merantau keluar desa B, dan baru pulang ke kampung satu minggu sebelum pilkades. Secara administrasi Si “A” tercatat sebagai penduduk desa B dan si A ternyata masih memiliki KTP aktif dengan alamat domisili desa B. Merujuk pada kata lama tinggal 6 bulan dengan bukti KTP, maka si "A" berhak memilih, tetapi bila merujuk pada waktu lama tinggal, maka Penduduk A dimaksud tidak berhak/dan bukan pemilih. Untuk kasus ini, peenyelenggara menggunakan alat ukur apa untuk melarang warga "A" untuk tidak menggunakan hak pilihnya?  

Minimnya Ruang Pengawasan Partisipatif

Mahfud MD dalam sebuah kesempatan melalui Indonesia Laryer club mengatakan begini, “Asas Praduga tak bersalah, hanya berlaku pada hakim, tetapi dalam urusan dengan pembuktian sebelum masuk ruang pengadilan, harusnya menggunakan asas praduga bersalah,”

Artinya, potensi pelanggaran itu selalu ada, dan salah satu cara untuk meminimalisir adanya sebuah tindakan pelanggaran adalah, dengan melakukan pengawasan yang meluas dan melibatkan seluruh komponen warga. Fakta Pilkades serentak 2021, justru berbeda. Ruang pengawasan partisipatif yang harusnya melekat dalam diri seorang warga dihilangkan, dan diganti dengan sistem keterwakilan warga.

Disamping itu, kita juga harus mengakui, bahwa Pilkades masih minim sosislisasi, terutama sosialisasi aturan Pilkades kepada warga pemilih. minimnya sosialisasi aturan berdampak pada minimnya pengetahuan warga terhadap aturan pelaksanaan Pilkades. 

Pasal 44D ayat (2) Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades menyebut, yang boleh hadir dalam proses perhitungan suara adalah : Calon Kades dan pendamping 1 orang, Panitia Pemilihan, BPD 3 orang, Panitia Pemilihan Kabupaten 1 orang, Panitia Pilkades Kecamatan 1 orang, 1 orang yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan, dan keterwakilan dari lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat (masing-masing 1 orang).

Menurut Permen 72, dari perseta diatas bila ada yang tidak hadir maka dicatatkan dalam Berita Acara. Tetapi tidak diatur tentang bagaimana bila terjadi pelanggaran saat perhitungan suara dimulai, bahkan setahu saya, sampai hari ini belum ada satupun juknis yang mengatur dan menjadi panduan tentang mekanisme perhitungan suara di TPS.

Belum ada Regulasi Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkades

Dalam setiap Pemilu, pelanggaran atau sengketa kerap terjadi. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, tentu ada sistem tertentu yang mengatur tentang resolusi atau penyelesaian sengketa tersebut. 

Dalam urusan dengan Pemilu dan Pemilihan, Pengawasan dikawal oleh Bawaslu, tetapi berbeda dengan Pilkades. Belum jelas, apa tugas Pengawas Pilkades di desa. saya masih melihat, kawan-kawan Pengawas Pilkades dihadirkan, semata untuk memenuhi syarat demokrasi, tetapi tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup, apalagi tidak dibarengi dengan panduan pelaksanaan tugas pengawasan. Dalam urusan dengan pengawasan pelaksanaan Pilkades, masih terdapat kekosongan hukum.

Beberapa jenis pelanggaran menurut UU Pemillu adalah ; sengketa Pemilu, di antaranya pelanggaran administrasi, sengketa proses Pemilu, sengketa TUN Pemilu, pelanggaran kode etik, tindak pidana Pemilu, dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Jenis pelanggaran dimaksud, sangat mugkin terjadi dalam Pikades. 

Bila terjadi pelanggaran/sengketa dalam Pilkades, kemana kasus ini dibawa dan bagaimana cara penyelesaian sengketanya? 

Pembaca yang budiman, ini beberapa isu yang saya pandang penting dan menjadi perhatian semua kalangan warga pemerhati demokrasi. Kiranya menjadi perhatian serius semua pihak. Dan bila dianggap penting, maka perlu dicarikan jalan keluar secepatnya. (Yogi Making)