Sebuah bentuk sosialisai pemilu, yang diulas dalam dialeg Lewoleba.
Panduan Singkat Cara Mudah Untuk Cek Data Pemilih : (Para Caleg, boleh gunakan informasi berikut),
Buat Ade Tresi...
Ade.. sa mo cerita engko sedikit soal data pemilih dan cara cek data pemilih. hitung-hitung informasi ini engko bisa bagi deng engko bapa yang caleg itu.
Ade.. sa mo cerita engko sedikit soal data pemilih dan cara cek data pemilih. hitung-hitung informasi ini engko bisa bagi deng engko bapa yang caleg itu.
Ade, kemarin kami ada rapat
dengan Partai Poliitik di KPU, kami omong soal data pemilih. Iya.. sebagai
lembaga yang menyelenggarakan pemilu, KPU dan jajarannya harus mampu
mengakomodir hak politik warga. Kami bicara tentang jumlah pemilih yang terus
saja berkembang. Penelusuran, kami menemukan kalau masih banyak warga yang
memang belum didata sebagai pemilih.
Walau sudah lama tinggal dikampung kita, tetapi warga-warga kita ini, sebelumnya tidak terdata sebage pemilih karena mereka belum punya Ka Te Pe, ada juga yang ternyata su pindah alamat keluar kampung, dan banyak juga yang ternyata berstatus mahasiswa dan tinggal di kota-kota besar.
Rapat itu, sebenarnya rapat koordinasi. Namanya rapat koordinasi Penyempurnaan Data Pemilih. jadi kesempatan itu kami lapor secara lengkap perkembangan pemilih dari hari-kehari… hahaha, tentu saja kem pu laporan itu berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Jadi kalo ada warga yang belum terdaftar kami cek, su ada Ka Te Pea tau belum, kalo su ada dan alamatnya sesuai dengan tempat tinggal, kem data dia jadi pemilih, kami juga ketemu banyak pemilih yang su terdata tetapi su meninggal dunia. Tentu saja, warga yang tidak memenuhi syarat menjadi pemilih kem coret dia dari daftar. Eh… pokoknya kami sampaikan utuh.
Jadi secara umum kita pu pemilih bertambah cukup banyak, data pemilih hasil penelurusan sebelumnya, jumlah pemilih kita sebanyak : 78. 122 orang. Tediri dari, pemilih laki-laki : 35.023 orang, dan perempuan, 43. 099 orang. Perkembangan terbaru data sementara kita pemilih kita bertambah 2. 795 orang, atau secara umum pemilih laki-laki naik 1.372 orang dan pemilih perempuan bertambah lagi 1.423 orang. Jadi data pemilih per Oktober 2018 sementara dikampung ini berjumlah 80.453, atau terdiri dari pemilih laki-laki 36.185 dan perempuan 44. 268. Menurut prediksi, data ini masih terus bergerak dan pendataan pemilih baru akan berakhir pada maret 2019.
Jo ade, tentu sebage penyelenggara kami pasti bangga karena kami kerja maksimal, dengan tujuan supaya seluruh warga Negara yang layak menjadi pemilih tidak kehilangan hak pilihnya di Pemilu 2019 nanti. Tentu saja, kami juga berharap agar selalu saja ada awasan dari semua elemen masyarakat, entah dari Bawaslu, Panwasli, Partai Politik, Ormas, termasuk pengawasan dari warga secara langsung. Kami terus berharap agar warga tuh partisipatif, untuk data pemilih bisa cek ke PPS, atau kalo sibuk jo ada kesempatan, bisa juga cek di internet. Caranya lebih gampang, karena syaratnya cukup punya HP yang bisa internet, jo jang lupa, isi dulu paket pulsa data, kalo pulsa data nol, maka te bisa masuk internet ka. Hahaha
Nah.. cara cek data pemilih melalui internet itu begini, buka laman pencarian (pake google chrome lebih mudah), setelah itu ketik : http://sidalih3.kpu.go.id kalu su masuk dilama ini, sekarang perhatikan dia pu cara cek berikut :
1) Di
halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih
provinsi tempat mereka tinggal. Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di
kartu tanda penduduk (KTP).2) Setelah
kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP. 3) Selanjutnya,
isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom
"NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten. Pastikan, setiap
angka yang dimasukkan sudah benar. 4) Lalu,
ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom
"NIK". Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP. 5) Terakhir,
klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom
"Nama".
Jadi saat langkah-langkah itu, sudah dilakukan dan su ada nama di daftar pemilih, maka akan muncul, nama, NIK, TPS, jenis kelamin sampe dengan alamat.
Kerja Pendataan dan Tanggapan
Parpol Lokal
Ade… kalo surat pertama soal jumlah pemilih dan kerja penyelenggara,
sekarang sa mo cerita engko soal tanggapan partai politik tingkat kampung,
terhadap kerja pendataan pemilih.
Ah.. tapi di tengah upaya keras
dari kami penyelenggara pemilu untuk mengakomodir hak politik warga, Parpol
malah pesisis. Bahkan, upaya pendataan warga ini, mereka ragukan termasuk
meragukan jumlahnya. Hahaha… iya kom politisi, ragu ju bae, justru mereka lupa,
keraguan, kecurigaan mereka tuh buat kami termotivasi untuk kerja lebih keras,
kerja lebih cepat, tepat dan benar.
Dan mereka lebih lupa lagi
adalah, kerja penelurusan data pemilih ini, berdasarkan desakan dari pusat,
terutama dari Bawaslu dan Partai Politik di tingkat pusat. Jadi aneh saja…
karena ketika di parpol di pusat dorong supaya ada pendataan pemilih, eh.. yang
di daerah malah duduk jo taro curiga. Hahaha… curiga itu boleh, tapi kalo ragu
deng kem pu data, kom yang di Parpol juga sodor data, biar kita sama-sama
sempurnakan.
Ini begini, kerja penelurusan itu memang tugas KPU dengan dia pu kelompok, tapi kerja itu juga dibantu parpol dan bawaslu, disamping berharap partisipasi warga. Eh.. tapi harapan orang dipusat itu beda. Di daerah malah tidak kerja apa-apa. Undang datang rapat koordinasi penyempurnaan data pemilih, mereka datang hanya bawa mulut untuk omong. Data satu biji ju te pegang oh…hahaa
Sa ni sempat pikir begini, pemilih itu untuk kepentingan sapa? Untuk kepentingan kami penyelenggara..? jo memang nanti pemilih yang pilih kami maka..? parpol ju bantu cek, kan data pemilih itu ada ju di parpol. Data itu dikasih KPU. Mereka te periksa data pemilih tapi protes. Eh… aneh oo…
Jo satu lagi, pertambahan jumlah pemilih itu, akan berpotensi bertambahnya TPS. Dalam UU Pemilu disebut, jumlah pemilih maksimal 300 orang. Tetapi ada yang lucu nih… ada parpol minta supaya jang pemilih tuh boleh tambah tapi TPS jang tambah… hahaha, jo kalo pemilihnya lebih dari 300 bagimana. Mereka minta supaya sesuaikan TPS dengan mereka punya doi saksi e..? hahaha
Pasti engko mo tau to kenapa Jumlah pemilih di TPS dibatasi hanya 300? Begini ade… jumlah dibatasi itu karena pemilu 2019 ini, kerja KPPS padat, bayangkan KPPS harus hitung 5 surat suara, jadi untuk mempermudah kerja penyelenggara, waktu lebih efisien. Selain itu, bertujuan juga untuk mendekatkan TPS dengan pemilih, kan, kalo semakin dekat TPS dengan pemilih, semakin besar juga kemungkinan orang untuk datang ke TPS dan gunakan hak pilih, kerja pengawasan juga semakin di permudah. Jo biar engko tau, batas waktu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS itu, sesuai syarat UU Pemilu, dihitung dari pagi jam 07,00-jam 00.
Ade… cerita masih panjang, tapi sa pi ojek dulu e..? nanti baru kita sambung.
dari engko pu sayang…
Lewoleba, 12/11/2019
Ditulis oleh : Yogi Making
Tidak ada komentar:
Posting Komentar