Sabtu, 27 November 2021

Kritik Masyarakat dan Moral Pejabat

*Sebuah Refleksi atas Kasus Yang Menimpah Anggota DRD Lembata*

Berita tentang oknum ADPRD Lembata tertangkap berbuat mesum dengan istri orang menarik perhatian dan menjadi perbincangan hangat di jagad maya. Ada kritik membangun, tapi banyak kritik negatif ada yang mengutuk, dan ada pula yang berusaha netral dan memberi himbauan agar warga tak boleh menghakimi tindakan oknum ADPRD.  

Tumpah ruah tanggapan terhadap periaku amoral oknum anggota DPRD Lembata, menurut hemat saya lebih banyak kritik negatif,  dan hanya sedikit yang menyampaikan kritik membangun. Kendati terkesan kasar dan tak beretika, tetapi setiap tanggapan dalam bentuk apapun, adalah ekspresi warga yang tentunya masing-masing memiliki tujuan tertentu, dan saya menangkap pesan bahwa tanggapan akan perilaku menyimpang seorang oknum pejabat adalah protes yang kuat, karena masyarakat terlanjur punya ekspektasi terhadap moral seorang pejabat publik dengan standar yang tinggi.

Bagi warga, standar moral seorang pejabat publik dan publik figur tidak boleh sama dengan rakyat kebanyakan. Jadi ada garis batas yang jelas, mana yang lumrah bagi masyarakat biasa dan apa yang tidak berlaku bagi seorang pejabat publik dan publik figur. Pejabat publik dan publik figur adalah orang-orang pilihan yang terdiri dari orang yang patuh terhadap ajaran agama, norma adat dan budaya, Pejabat Publik adalah orang yang patuh pada sumpah janji jabatan, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang patuh terhadap aturan undang-undang, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang perilakunya menjadi patron masyarakat, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang bersikap dan berkata jujur, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang berwatak pelayan masyarakat dan Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang bersikap menyatukan.

Dengan demikian tidak heran, bila orang-orang pilihan melakukan perbuatan menyimpang, mendapat sorotan tajam dari warga. Tanggapan keras yang saya anggap sebagai Kontrol publik yang super ketat itu tidak saja berlaku di Lembata, kampung yang masih merias diri menjadi sebuah kota, tetapi berlaku universal. Bukan pula karena pelaku tindakan amoral itu oknum Anggota DPRD Lembata, tetapi masyarakat yang sama juga melakukan kontrol terhadap semua orang pilihan di negeri besar yang bernama indonsia.

Masih ingat tanggapan terhadap kasus almahrum Vanesa Angel? Atau kasus yang menimpa ketua DPR RI periode 2014-2019 Setnov? Perhatikan bagaimana mereka dikritik dan dihakimi saat itu. Tetapi ulasan ini tidak dimaksud untuk membenarkan penghakiman publik terhadap oknum pejabat yang melakukan tindakan menyimpang, tetapi saya ingin memandang dari kacamata yang lain, dan mungkin saja, dari kejadian itu bisa diambil hal positifnya untuk bahan pembelajaran bersama.  

Moral dan Orang Pilihan

Tentang moral pada prinsipnya mengenai garis batas, sebagai pembeda yang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, seperti berada pada daerah yang didalamnya berisi hal-hal baik, dan tidak boleh dicemari dengan hal buruk, sampah dan kotor.

Dan publik telah menempatkan orang-orang yang berada dalam ruang atau daerah itu dengan standar moral tertentu, yang kemudian dijadikan patron. Karena itu, bila orang-orang pilihan berlaku menyimpang dari harapan publik, maka sama saja dengan orang pilihan sedang berjalan pada pada ruang tanpan batas. Saat itulah warga merasa kehilangan pegangan, dan merasa tidak ada lagi tokoh yang bisa dijadikan panutan.

Padahal kejatuhan orang pilihan pada kesalahan adalah manusiawi. Pejabat atau publik figur sekalipun adalah manusia, yang pada satu waktu bertindak baik sesuai norma dan bentuk kepatuhannya terhadap budaya dan agama, tetapi ada waktu lain dapat saja melakukan tindakan yang beraroma kebinatangan.

Perbuatan menyimpang oknum anggota DPRD Lembata yang terlanjur dianggap sebagai corong masyarakat itu,  dianggap membuat kabur garis batas dari daerah moral yang ditetapkan warga. Moral dan amoral dinilai telah dijungkir balikan. Tindakan merusak kepercayaan warga itulah sebab dari warga tak lagi menggunakan kacamata positif untuk melihatnya, tetapi ramai-ramai mengganti dengan kacamata berlensa negatif.

Hemat saya, model kontrol baru yang lebih terkesan kasar, adalah upaya warga untuk menutup gerbang bagi orang pilihan yang terpeleset jatuh pada kesalahan agar tidak menemukan cara atau taktik menyelamatkan diri, tetapi berdiri tegak, kendati dengan wajah tertunduk untuk mempertanggungjawabkan dan menanggung resiko atas kesalahan yang dilakukan. Pada saat bersamaan juga  warga memberi warning bagi orang-orang pilihan lainnya, agar tetap berada dalam daerah moral.

Jalan Pulang dan Tangan Yang Mengulur  

Memasuki ruang tanpa batas berpotensi kesesatan, karena itu sebelum jauh melangkah dan sebelum jejak-jejak moral dihapus badai, maka pulang. Pulang adalah cara terbaik untuk menemukan kembali simpati.

Untuk jalan pulang inilah seseorang dipaksa untuk mengabaikan rasa malu. Dia dituntut untuk terbuka mengakui kesalahan, dan yang paling penting adalah kerelaan diri untuk menghadapi resiko terburuk terutama saat dintuntut pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukannya. Mungkin ini bukan jalan keluar terbaik, tetapi setidaknya bisa menjadi obat untuk meredam amukan amarah warga.

Begitu pula dengan warga pemberi tanggapan. Alam demokrasi menghargai kritik sebagai kontrol terhadap setiap orang kepercayaan, tetapi kritik yang benar adalah kritik membangun. Kritik membangun itu berbeda dengan kritik negatif. Kritik membangun adalah penyampaian yang bertujuan untuk memberi dukungan. Sementara kritik negatif menurut Konsultan Human Resource, Susan Ways, dalam facetofeet.com adalah bertujuan untuk merendahkan, mempermalukan dan merusak reputasi seseorang.

Bahwa, perbuatan amoral dari orang pilihan atau pejabat publik sama dengan mempermalukan diriinya sendiri, dan tentu merusak reputasinya. Saat yang sama, dia hilang pegangan dan mungkin saja dalam situasi terjepit seperti itu, bisa menambah kesesatan berpikir seseorang. Pada titik inilah, kita mesti hadir sebagai tangan untuk menariknya keluar dari kumbangan lumpur kesalahan, lalu menyiapkan bahu sebagai tempat untuk bersandar, sembari kita mendorongnya untuk siap bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukannya. Kita mungkin tidak menghendaki dia kembali pada posisinya sebagai orang pilihan, tetapi setidaknya kita berkenan membawanya kembali pada jalan yang layak untuk dilalui seorang manusia berbudaya.

Penulis : Yogi Making (Elias Kaluli Making)



Sabtu, 20 November 2021

Akui Kelemahan, Lalu Perbaiki Diri

Elias Kaluli Making (Yogi Making)
                                            
Prof. Mafud MD dalam sebuah kesempatan pernah bilang begini, “Jika aktor bermoral bobrok, maka pelaksanaan aturannya pun akan bobrok, karena pelaksanaan aturan sangat ditentukan oleh pelakunya,”

Saya memahami pernyataan mantan Ketua MK itu begini, kadang tindakan (keputusan) benar secara aturan, tetapi secara moral masih dipertanyakan. Yah.. omong tentang pertimbangan moral dalam satu keputusan/kebijakan, bukan sekedar datang dari satu pihak, terutama pihak yang berkuasa, tetapi juga sangat ditentukan oleh orang-orang disampingnya, termasuk pula yang kemudian menjadi penerima mandat atau yang menjadi pelaksana atas keputusan/kebijakan.

Sampai disini saya juga teringat akan sebuah artikel yang ditulis oleh Sosiolog Universitas Indonesia asal kota Renya, Larantuka. Dr. Ignas Kleden, berjudul  “Pemimpin Panutan atau Pemimpin Demokrastis” Melalui artikel yang terbit di SKH Kompas (kalau saya tidak salah ingat) Ignas Kleden bilang begini :

“Pemimpin yang baik harus diandaikan bisa melakukan kesalahan, tetapi dia harus siap untuk dikoreksi. Legitimasinya lebih terjamin kalau dia mempunyai moral courage untuk mengakui kesalahannya, memperbaikinya, dan bersedia menerima sanksi akibat kesalahan tersebut. Jalan ini jauh lebih menguntungkannya secara politik daripada kalau dia berkelit dengan berbagai dalih bahwa dia tak melakukan kesalahan apa pun. Terhadap godaan penyelewengan kekuasaan, kita tidak mengharapkan bahwa seorang pemimpin akan demikian teguh hatinya dan demikian saleh jiwanya sehingga sanggup mengatasi godaan penyelewengan dengan kekuatannnya sendiri,”

Pendapat dua tokoh ini memang menarik untuk disimak, tetapi harus diakui bahwa sangat sulit untuk dipraktekkan. Akan sangat sulit bagi seseorang (tidak hanya pemimpin) yang secara terbuka dan berani mengakui kesalahan.

Mengenai hal yang terakhir ini, Dr. Ignas juga menulis bahwa  “Kecenderungan orang untuk memperbesar dirinya jauh lebih kuat daripada kemampuannya membatasi diri, dan kecenderungan membenarkan diri juga berkali-kali lebih besar dari kemampuannya mengritik dan mengawasi dirinya.

Yah, harus kita akui bahwa godaan untuk menyelewengkan sedikit kuasa yang kita punya, selalu ada, dan biasanya datang dari orang-orang disamping kita, mereka mungkin orang-orang dekat. Mungkin keluarga, dan bisa juga teman-teman dekat. Mereka, yang seringkali tampil pasang badan untuk membela, dan mencari alasan pembenar atas sebuah tindakan moral kita yang keliru, adalah orang-orang yang paling mungkin menggoda kita untuk jatuh pada kesalahan.

Dan saya pikir, jika setiap kita selalu mengadaikan diri bahwa, kapan saja kita bisa tergoda untuk jatuh dalam sebuah kesalahan, maka baiklah kita membiarkan diri untuk diawasi, beri ruang pada orang lain untuk mengrkritik, sambil kita berbenah untuk memperbaiki kesalahan. Toh, membela diri/membuat alasan pembenar hanyalah cara untuk kita terus berada dalam lingkaran kesalahan.

Terhadap sesama, kerabat, keluarga atau yang dekat, akan lebih baik kita saling menjaga. jangan takut menegur bila sodaramu melakukan kesalahan (fraternal corecction), agar sodara kita tidak jatuh. Semoga Berkenan. (Yogi Making)

Jumat, 05 November 2021

Beberapa Isu Penting Dalam Pilkades 2021

Elias Kaluli Making/Ketua KPU Lembata


Bahwa, Pilkades lahir sesuai UU nomor 6 tahun 2014 yang kemudian diperkuat lagi dengan aturan-aturan ikutanya. Dan Penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kabupaten dan pada tingkat desa dibentuk oleh BPD.

Kendati demikian, sebagai Komsioner KPU tentu saya punya tanggungjawab moril untuk mendorong pelaksaan pesta demokrasi lokal ini, agar berjalan secara demokratis. Pilkades bagi kami adalah  moment kebangkitan kesadaran demokrasi masyarakat, untuk terlibat dan mengambil bagian secara langsung dalam menentukan nasib desanya kedepan.

Waktu pencoblosan dan perhitungan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lembata tahun 2021 masih tersisa beberapa hari lagi. Tentu saja persiapan menuju hari “H” pemilihan semakin mendekati final. Kendati waktu pemilihan sudah didepan mata, namun penyelenggara dan warga pemiilih diminta untuk memperhatikan beberapa isu  penting agar pelaksanaan pesta demokrasi lokal itu berjalan tanpa hambatan. Beberapa isu penting yang saya maksud itu antara lain :

Warga Pemilih ditentukan berdasarkan alamat domisili.

Definisi Pemilih dalam Pilkades adalah : 17 Tahun atau telah/pernah Kawin, dan ditetapkan sebagai pemilih, tidak sedang terganggu ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, dan BERDOMISILI paling lama 6 Bulan sebelum disahkan daftar pemilih dan dibuktikan dengan KTP.

Definisi Domisili menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah : Tempat tinggal resmi, atau tempat kediaman yang sah. Kata resmi, merujuk pada pengakuan negara terhadap tempat tinggal seseorang yang dapat dibuktikan secara hukum administrasi. Pengakuan tempat tinggal resmi seorang warga negara itu antara lain : tercatat sebagai penduduk dalam satu wilayah administrasi pemerintahan, yang dibuktikan dengan KTP.

Tetapi terdapat pula defisini domisili menurut badan Pusat Statistik yakni : alamat domisili adalah alamat sesuai tempat tinggal seseorang saat ini. Itu berarti, alamat tinggal seseorang bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Dalam urusan dengan Pilkades dan merujuk pada definisi pemilih diatas, maka perlu pantia tingkat kabupaten memberikan pemahaman secara masif kepada Penyelenggara Pilkades tingkat desa, agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda, terutama tentang rujukan definisi dominisi.   

Lama tinggal 6 bulan, butuh pembuktian secara administrasi, atau dengan kata lain, dengan cara apa seorang warga dibuktikan telah tinggal selama 6 bulan didesanya? KTP bukan bukan satu-satunya pembuktian lama tinggal.

Contoh kasus : Bila si A selama 2 tahun merantau keluar desa B, dan baru pulang ke kampung satu minggu sebelum pilkades. Secara administrasi Si “A” tercatat sebagai penduduk desa B dan si A ternyata masih memiliki KTP aktif dengan alamat domisili desa B. Merujuk pada kata lama tinggal 6 bulan dengan bukti KTP, maka si "A" berhak memilih, tetapi bila merujuk pada waktu lama tinggal, maka Penduduk A dimaksud tidak berhak/dan bukan pemilih. Untuk kasus ini, peenyelenggara menggunakan alat ukur apa untuk melarang warga "A" untuk tidak menggunakan hak pilihnya?  

Minimnya Ruang Pengawasan Partisipatif

Mahfud MD dalam sebuah kesempatan melalui Indonesia Laryer club mengatakan begini, “Asas Praduga tak bersalah, hanya berlaku pada hakim, tetapi dalam urusan dengan pembuktian sebelum masuk ruang pengadilan, harusnya menggunakan asas praduga bersalah,”

Artinya, potensi pelanggaran itu selalu ada, dan salah satu cara untuk meminimalisir adanya sebuah tindakan pelanggaran adalah, dengan melakukan pengawasan yang meluas dan melibatkan seluruh komponen warga. Fakta Pilkades serentak 2021, justru berbeda. Ruang pengawasan partisipatif yang harusnya melekat dalam diri seorang warga dihilangkan, dan diganti dengan sistem keterwakilan warga.

Disamping itu, kita juga harus mengakui, bahwa Pilkades masih minim sosislisasi, terutama sosialisasi aturan Pilkades kepada warga pemilih. minimnya sosialisasi aturan berdampak pada minimnya pengetahuan warga terhadap aturan pelaksanaan Pilkades. 

Pasal 44D ayat (2) Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades menyebut, yang boleh hadir dalam proses perhitungan suara adalah : Calon Kades dan pendamping 1 orang, Panitia Pemilihan, BPD 3 orang, Panitia Pemilihan Kabupaten 1 orang, Panitia Pilkades Kecamatan 1 orang, 1 orang yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan, dan keterwakilan dari lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat (masing-masing 1 orang).

Menurut Permen 72, dari perseta diatas bila ada yang tidak hadir maka dicatatkan dalam Berita Acara. Tetapi tidak diatur tentang bagaimana bila terjadi pelanggaran saat perhitungan suara dimulai, bahkan setahu saya, sampai hari ini belum ada satupun juknis yang mengatur dan menjadi panduan tentang mekanisme perhitungan suara di TPS.

Belum ada Regulasi Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkades

Dalam setiap Pemilu, pelanggaran atau sengketa kerap terjadi. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, tentu ada sistem tertentu yang mengatur tentang resolusi atau penyelesaian sengketa tersebut. 

Dalam urusan dengan Pemilu dan Pemilihan, Pengawasan dikawal oleh Bawaslu, tetapi berbeda dengan Pilkades. Belum jelas, apa tugas Pengawas Pilkades di desa. saya masih melihat, kawan-kawan Pengawas Pilkades dihadirkan, semata untuk memenuhi syarat demokrasi, tetapi tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup, apalagi tidak dibarengi dengan panduan pelaksanaan tugas pengawasan. Dalam urusan dengan pengawasan pelaksanaan Pilkades, masih terdapat kekosongan hukum.

Beberapa jenis pelanggaran menurut UU Pemillu adalah ; sengketa Pemilu, di antaranya pelanggaran administrasi, sengketa proses Pemilu, sengketa TUN Pemilu, pelanggaran kode etik, tindak pidana Pemilu, dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Jenis pelanggaran dimaksud, sangat mugkin terjadi dalam Pikades. 

Bila terjadi pelanggaran/sengketa dalam Pilkades, kemana kasus ini dibawa dan bagaimana cara penyelesaian sengketanya? 

Pembaca yang budiman, ini beberapa isu yang saya pandang penting dan menjadi perhatian semua kalangan warga pemerhati demokrasi. Kiranya menjadi perhatian serius semua pihak. Dan bila dianggap penting, maka perlu dicarikan jalan keluar secepatnya. (Yogi Making)

 

Selasa, 07 September 2021

Dapatkah Panitia Pilkades Mencoret Bakal Calon Dari Bursa Calon Pilkades?

 

Ilustrasi Pilkades, By : Google


Tentang Pilkades 2021, para kandidat berlombah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan pendaftaran Bakal Calon Kades sebentar lagi berlangsung.

tentu saja, akan membuat sibuk Panitia Pilkades Tingkat Desa (PanPilKades), paling tidak PanPilKades kerja ekstra untuk memverifikasi berkas calon, dan melakukan persiapan-persiapan penting lain menuju hari PILKADES 2021.  

Sampai pada titik ini, ada sebuah pertanyaan yang menggelitik nurani saya, tentang dapatkah Panitia membatalkan/Mecoret Seseorang dari Bakal Calon Kepala desa, tertutama karena dianggap tidak memenuhi syarat calon sebagaimana diatur dalam pasal 26 huruf (m), Perda Nomor 1 Tahun 2018 atau yang lebih rinci atur dalam Romawi II huruf (l) Surat Edaran Bupati Lembata Nomor BU.140/1892/Dinas PMD/VIII/2021 Tentang Penegasan Atas Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan Kepala Desa Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Lembata Tahun 2021, yang pada intinya mengatur ttg "Pelanggaran Adat Asusila dan Pelanggaran yang berhubungan dengan Perilaku Seksual"

Ini bukan soal, Panitia boleh mencoret atau tidak boleh mencoret seseorang dari bursa pencalonan Kapala Desa dalam Pemilihan Kepala desa 2021. Tetapi lebih penting adalah tentang kewenangan yang melekat pada Panitia Pilkades tingkat desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Ok, biar lebih rinci, saya menggabarkan tugas Pantia Pilkades  sesuai Pasal 9 Permendagri 112 Tahun 2014 diantaranya:  (1) merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; (2) merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat; (3) melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih; (4) mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon; (5) menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan; (6) menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan; (7) menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye; (8) memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; (9) melaksanakan pemungutan suara; (10) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; (11) menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan (12) melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan 

Dari 12 tugas sebagaimana tertulis diatas, tiidak ada satupun tugas yang diberikan secara tegas kepada PanPilKades untuk mencoret seorang bakal Calon Kades, terutama karena dinilai tidak memenuhi syarat pelanggaran adat asusila. Apalagi terhadap seorang Bakal Calon Kades, yang dari sisi administrasi seluruhnya telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Lembata Nomor BU.140/1892/Dinas PMD/VIII/2021 Tentang Penegasan Atas Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan Kepala Desa Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Lembata Tahun 2021.

Ulasan ini memang sengaja saya sampaikan, mengingat terkait syarat calon dan tugas Panitia sebagaimana yang saya sampaikan diatas, selalu dipertanyakan oleh banyak pihak dalam berebagai kesempatan. Ada pula yang terjemahkan kalau PanPilKades dapat mencoret calon, pernyataan ini tentu memicu debat. Karena bagi saya, tugas PanPilKades yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, hanya sebatas menetapkan calon yang memenuhi syarat.

Panitia tidak diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mencoret seseorang dari bursa pencalonan Kepala desa. Penting untuk diingat bahwa, mencalonkan diri untuk dipilih menjadi kepala desa adalah Hak Politik Warga Negara yang lindungi Undang-Undang.

Jaminan hak politik warga negara itu diatur secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang kedaulatan ditangan rakyat, selanjutnya Pasal 27 ayat (1) mengatur tentang Persamaan Kedudukan setiap warga negara dimata hukum dan pemerintahan, yang diperkuat lagi dengan pasal 28E ayat (1) dan ayat (3) tentang setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Hak politik diatur juga secara tegas dalam pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjelaskan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 43 ayat 2, setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu Pasal 43 ayat (3), setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Pertimbangan konsideran huruf b UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni HAM adalah hak kodrati manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun.

Kendati demikian pada beberapa kasus pidana korupsi, tersangka tidak saja dijatuhi hukuman pokok berupa pindana penjara, namun hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan. Sebut saja kasus pengadaan simulator SIM, yang menjerat Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, tak Cuma menjatuhan pindana penjara 18 tahun dan denda 1 miliyar, tetapi hakim juga mencabut hak politiknya yakni, hak untuk memilih dalam jabatan politik.

Pencabutan hak politik ini, dibenarkan Undang-undang dan hanya dilakukan melalui putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Lantas hak apa saja yang boleh dicabut? Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) KUHP, hak-hak yang dapat dicabut adalah: (i) Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu; (ii) Hak memasuki angkatan bersenjata; (iii) Hak memilih dan dipilih berdasarkan peraturan umum; (iv) Hak menjadi penasihat (raadsman) atau pengurus menurut hukum, hak menjadi wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; (v) Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan atau pengampu atas anak sendiri; dan (vi) Hak menjalankan pekerjaan tertentu.

Sampai disini saya kira kita sepakat, bahwa pencabutan hak seseorang apalagi kepada orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi adalah wajar, karena negara dan bangsa sejatinya melaksanakan Pemilu dan Pemilihan dengan tujuan untuk menhadirkan pemimpin bangsa yang bermoral baik. Seorang pelaku kejatahan dipandang sangat mungkin mengulangi perbuatannya.

Dan mungkin atas pertimbangan ini pulalah, Komisi Pemilihan Umum membatasi hak para mantan narapinda korupsi dan kejahatan seksual untuk mengajukan diri menjadi calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.

Larangan mencalonkan diri bagi mantan napi dan pelaku kejahatan seksual yang diatur dalam beberapa pasal itu, kemudian mendapat perlawanan. Beberapa orang lantas memberi kuasa kepada Prof. Yusril Isha Mahendra untuk mengajukan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terutama pada pasal yang menyatakan larangan menyertakan bakal calon legislatif yang merupakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi kepada Mahkama Agung (MA).

atas gugatan itu, MA melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 membatalkan pasal-pasal tertentu dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang tegas melarang mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi untuk mancalonkan diri menjadi calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.  

MA beranggapan,  hak memilih dan dipilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin dalam pasal 28 UUD NRI tahun 1945, serta ketentuan pasal 43 ayat (1) UU HAM  yang menyatakan “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 Pasal 43 UU HAM tersebut juga menentukan “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Dalam hal ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah ketentuan tersebut dan menjamin hak yang sama bagi warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Dalam amar putusan, hakim agung berpendapat, pembatasan terhadap hak politik harus ditetapkan dengan undang-undang, atau berdasarkan Putusan Hakim yang mencabut hak politik seseorang di dalam hukuman tambahan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 35 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencabutan hak politik (hak dipilih dan memilih).

Pembatasan hak demokrasi seseorang haruslah dimuat dalam Undang-Undang dan bukan diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.

Ulasan ini, saya tidak memberi jawaban secara tegas terhadap pertanyaan yang disampaikan pada bagian judul, namun sengaja saya urai mendalam tentang berbagai pertimbangan dengan pendasaran Undang-Undang, tentu dengan harapan kiranya dapat dijadikan sebagai landasan berpikir minimal kepada Panitia Pilkades, ketika menjalankan tugasnya dalam memverifikasi dan menetapkan Calon Kepala Desa dalam Pilkades 2021.

 

Penulis : Elias Kaluli Making
Dari berbagai Sumber

Minggu, 04 Juli 2021

Omong Dengan Tresi. 'Mengintip Maria Dari Balik Kacamata Sex'

 Maria masih menjadi topik diskusi antara saya dan kekasihku Tresi. Bukan apa-apa, kekonyolannya dalam berargumentasi, serta sikap Maria yang selalu menang sendiri dan menjugde lawan debat sebagai musuh, semakin menjadi-jadi. Cara pandang ekstrim terhadap sebuah persoalan dan sering menganggap diri pintar diantara orang pintar menjadi blunder buat Maria.

Sebenarnya saya sendiri jenuh membicarakan Maria. Karena bagi saya, dia bukan apa-apa. Maksud saya dia hanyalah orang lain dari hubungan saya dan kekasih saya Tresi. Tetapi, karena selalu dikeluhkan, maka saya berpikir untuk perlu membuat semacam analisis kecil. Paling tidak, di mata Tresi saya bisa menjadi teman diskusinya.

Tetapi, padangan saya mengenai Maria tentu beda dengan cara pandang banyak orang. Iya... kali ini saya mencoba melihat Maria dengan cara pandang  beda dari cara pandang sesama yang lain. Beda, bukan karena ingin tampil beda, tetapi sebenarnya saya telah kehabisan kata untuk menjelaskan tentang Maria kepada Tresi. Dan, setelah berpikir beberapa saat, saya menemukan alasan yang setidaknya menurut saya paling pas untuk bisa saya sampaikan kepada Tresi. Hal yang ringan dan muda untuk dipahami.

“Ok, Mari kita bedah sikap Maria dari cara pandang Anis, lelaki kampung dari negeri antaberanta.” Ujar saya kepada Tresi.

saya cukup berhati-hati membawa Tresi ke cara pandang Lelaki Kampung di Negeri Antaberanta. Sebabnya, cara pandang Anis adalah cara pandang sex. Hal yang dianggap tabu untuk dibicarkan, tetapi nikmat bila disebut. Tetapi saya yakin, kekasih saya ini, mampu menerima hal yang akan saya sampaikan. Dan berikut petikan penjelasan dan diskusi saya dengan Tresi... Mohon untuk tidak diskip ya, simak ceritanya.  

Bahwa Maria sebenarnya adalah manusia cerdas. Tetapi, sangat arogan dalam berjuang. Dia  suka menyepelehkan pendapat orang, dan cendrung mengabaikan perjuangan kelompok. Dan semestinya, orang dengan cara pandang demikian tidak penting untuk didiskusikan. Toh, semakin kita mengabaikan, semakin dia merasa sendiri dan akhirnya diam. Tetapi Maria terlanjur dianggap sebagai publik figur, maka apapun pernyataan pribadi yang seolah-olah mewakili kelompoknya, jelas mengganggu publik.

Bukan apa-apa, publik figur mestinya menjadi guru bagi orang kebanyakan, bukan mengajari cara berjuang yang tidak beretika.

Nah.., lantas mengapa Maria menjadi manusia yang arogan dalam berjuang? Untuk pertanyaan ini, Tentu setiap orang punya jawaban. dan untuk menjawab tanya kekasih saya Tresi, saya punya beberapa jawaban yang paling tidak bisa membuatnya paham.

Manusia dengan tipe arogan dan mengabaikan pendapat orang lain, mungkin saja yang dicari adalah kepuasan batin pribadinya, dia hanya ingin menjadi matahari tunggal, dengan demikian dia tak ingin ada orang lain yang tampil jauh lebih cerdas dari dirinya. Jiwanya terus memberontak. Bila hal yang diingkan belum dia capai. Ada kebutuhan alam bawa sadarnya yang belum dia terpenuhi.

Jika dilihat dari cara pandang sex, maka orang dengan tipe ini adalah manusia hiper. Birahinya terus memuncak, walau kebutuhan seksualnya sudah dia dapatkan dari pasangan resminya. Orang dengan tipe ini, kadang suka berkelana mencari kepuasan dari lawan jenis lain, yang sebetulnya adalah sebuah tindakan terlarang. Dia suka menggoda lawan jenis untuk berselingkuh.

Dan bagaimana kalau kepuasan sex tidak dia dapatkan secara normal? Pada titik ini, pilihan manusia hiper adalah melepas syahwat dengan bermain solo (baca Onani). Menghayal, sambil kerja keras membongkar semua yang tertahan. Dengan ber-solo ria, ia tak perlu membangun komunikasi dengan pasangannya. Tak lelah merayu. Cukup dengan menghayal membayangkan tubuh lawan jenisnya yang indah, merangsang lalu... dorrrr.

Berbeda dengan manusia yang hidup dengan kepuasan sex yang terpenuhi secara baik. Tentu dari pasangan yang resmi. Orang dengan tipe ini, biasanya hidup dengan komunikasi yang bagus dan diterima oleh banyak pihak. Dalam berjuang, dia memikirkan tujuan bersama, bukan capaian diri sendiri. Itulah kenapa hadir kata “saya” dan “kita” atau “Kami” hidup dengan sex yang normal tentu memikirkan juga bagaimana pasangannya mencapai orgasme (Puas), tetapi orang dengan sex menyimpang, memikirkan kepuasannya sendiri, dengan cara instan lalu pergi setelah merenggut nikmat tubuh pasangan selingkuhnya.

Manusia arogan dan senang mencari kepuasan pribadi, biasanya mencari kekasihnya sesewaktu, saat dia membutuhkan kepuasan. Dia tak peduli pada apa yang terjadi pada pasangannya. Dia berpura-pura baik. Seperti berpura-pura berjuang untuk kelompoknya, dia cerdas membungkus kepentingan pribadinya dalam kepentingan banyak orang, dia suka berkata saya dari pada mengatakan kami atau kita. Dia suka menghayalkan kebolehannya untuk merangsang lawan, berpikir seolah dirinya yang peling hebat dari lainnya.

Tresi... Manusia pilihan yang tampil memimpin kelompok, adalah manusia dengan relasi sosial yang bagus, dia mampu membangun komunikasi yang cerdas dengan siapa saja, demi memperjuangkan kepentingan bersama. Dia yang menurut lelaki cerdas dari negeri antaberanta, adalah manusia yang membenci onani, manusia mengharamkan selingkuh. Dia hanya ingin bersetubuh. Karena bersetubuh hanya dilalui dengan komunikasi dua arah yang baik, saling memberi dengan rasa cinta dan ikhlas. Dengan bersetubuh, kita saling membagi kenikmatan, dan memperhatikan kepuasan pasangan.

Eh... tapi ini teori dari kampung antaberanta. Entah benar, entah salah. Tetapi, Anis lelaki kampung di negeri antaberanta itu, sering menggunakan teori sex dalam menilai kehidupan berdemokrasi di negerinya. Dan saya hanya meminjam teorinya saja.

“o.. Jadi abang mau bilang,  Maria itu suka selingkuh atau suka main solo?. Maria manusia hiper sex begitu?” Sinis Tresi. “Woe.... Sayang, poin saya adalah mungkin saja cara yang sahabatmu sering lakukan itu, karena dia hanya mau kepuasanya sendiri. Bukan perjuangan kelompok. Sayang.... bisa paham dengan yang abang maksudkan?” demikian saya mengklarifikasi pernyataan Tresi.

“Ah.. tapi abang bisa saja benar. Soalnya, ada selentingan kabar, katanya kabar itu disampaikan Burung, entah burung apa, tapi katanya kalau teman saya yang itu, saat malam datang, dia sering pergi sendiri ke kampung sebelahnya lagi,” timpal Tresi.

“Adik..., jangan suka percaya burung. Soalnya ada burung baik, ada burung yang nakal. Tetapi adindaku, mohon jangan bawa saya ke topik diskusi tentang burung, sebaiknya kita menikmati masakannmu, sebelum kita menikmati kenikmatan yang lainnya, hhhhh...” demikian saya menggoda Tresi.

“Ai... Abang e, tahan-tahan dululah, soalnya kita belum sah menikah, sekarang juga sudah malam jadi abang pulang saja. Kalau abang terus berlama-lama disini, nanti ada burung tetanga yang intip lalu terbang memberi kabar yang buruk pada burung lainnya. Yang Sabar yah sayang... ada waktunya untuk kita menghabiskan malam bersama.,”  kata Tresi menyudahi diskusi kami.

NB : Cerita ini hanyalah sebuah hanyalan penulis, bila ada kesamaan nama, itu hanya sebuah kebetulan belaka.

Selasa, 29 Desember 2020

Begini Kondisi Terkini Puncak Ili Lewotolok, Pohon Ampupu, Cantigi dan Reremputan Padang Masih Segar

*Pengamatan Langsung Di Radius 500 Meter dari Puncak*


Foto Kondisi Puncak Ile Lewotolok, 29/12/2020 (Sc Yogi M)


Erupsi dasyat Ili Lewotolok sejak 29 Nopember hingga menjelang akhir desember 2020, tidak merusak hutan dan tanaman penyanggah disekitar puncak. Pohon ampupu, cantigi dan rerumputan padang terlihat merangas hijau.

Dua warga kampung Baopuke Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Bedi Halimaking dan Kopong melaporkan melaui Video Call dari puncak Ile Lewotolok, Selasa, 29/12/2020, pukul 14.48. Bedi dan Kopong melakukan tracking hinngga mencapai radius kurang lebih 500 meter dari puncak Ile Lewotolok.

Dalam pembicaraan melalui video call, beberapa kali saya mengingatkan dua warga ini akan adanya bahaya awan panas dan gas beracun, apalagi kondisi puncak Ili Lewotolok, sedang tertutup kabut. Kendati demikian, mereka mengaku aman dan sedang menanti kabut bergeser agar keduanya bisa mengamati puncak dari dekat. Sayangnya, akibat tutupan kabut tebal, dua pendaki ini pulang dan tidak berhasil mengamati puncak dari dekat.

Bedi dan Kopong mengatakan, selama kurang lebih satu jam di radius 500 meter dari puncak, dua kali terdengar suara gemuruh gunung yang disertai lontaran abu. Mereka menjelaskan,  suara gemuruh terdengar dari dekat, beda dengan ketika didengar dari kampung atau dari dataran rendah. Mereka juga mengaku tak merasakan adanya getaran tanah.

Tampak dalam video, puncak terlihat ditutup kabut. Beberapa kali terdengar gemuruh yang disertai lontaran asap hitam diantara kepungan awan putih.

 “Ini  pohon yang terbakar saat awal erupsi, disini aman saja, tidak panas. hawa gunung pun dingin menusuk hingga ke pori-pori. Kami juga tidak lihat ada lubang baru, seperti yang orang omong di FB itu,”kata Kopong melalui video call, sambil mengarahkan kamera hp-nya ke pohon yang mati karena terkena lemparan abu vulkanik.  

Dua warga ini menjelaskan, kondisi puncak barat gunung Ile Lewotolok, tidak terlihat adanya reruntuhan, dan bukaan kawah baru sebagaimana informasi yang sempat ramai diperbincangkan melalui akun face book, beberapa hari ini.

Sebagai informasi, Kopong dan Bedi adalah dua warga kampung Baopuke, Desa Jontona yang tidak ikut mengungsi. Dua warga Baopuke ini, sejak awal erupsi rutin memantau kondisi gunung dari dekat. Diakhir perbincangan, Bedi dan Kopong mengatakan, akan kembali ke puncak beberapa waktu mendatang dan bertekad untuk mencapai puncak Ili Lewotolok.

“Kita lihat kondisi beberapa hari mendatang, kalau tidak ada halangan, kami coba naik lagi dan berusaha untuk sampai ke puncak. Puncak tertutup awan, jadi saat ini kami belum bisa lihat kondisi puncak dan kawah dari dekat,” ujar Bedi, mengakhiri perbincangan kami.

Saat berita ini ditulis, keduanya sudah tiba dikampung Baopuke, desa Jontona. (Yogi Making, 29/12/2020).

 

Pohon Ampupu hangus terkena lemparan abu vulkanik (SC Yogi M)



 

 

Minggu, 27 Desember 2020

Masalah Psikososial Mengacam Pengungsi Korban Erupsi Ile Lewotolok

 

Ile Lewotolok, (Foto : Yogi Making)

Sebagaimana diketahui bahwa akibat erupsi, ada ribuan warga asal kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur menggungsi. Selain di rumah-rumah keluarga, pemerintah juga menyiapkan beberapa posko penanganan pengungsi.

Meski terdapat ragam kekurangan, namun dapat dikatakan bahwa penanganan pengungsi korban erupsi Ile Lewotolok secara umum terbilang baik. Selain pemerintah, bantuan juga datang dari berbagai pihak. Dari sisi kesehatan, pun dibutuhkan penanganan khusus. Tak cuma penanganan kesehatan fisik, kesehatan psikispun penting untuk diperhatikan.

Tidak kita pungkiri, bila selama masa mengungsi banyak warga yang sakit. Ada diantaranya menderita sakit bawaan, tetapi ada pula yang menderita sakit saat berada dipengungsian. Kita juga mencatat, sejak erupsi hingga sekarang beberapa warga meninggal dunia. Mengenai warga yang meninggal selama masa penggungsian saya tidak punya data lengkap, tetapi khusus untuk desa Jontona, hingga Minggu 27 Desember 2020 tercatat empat telah warga berpulang menghadap sang khalik.

Tentu bukan karena salah pemerintah, karena sepengetahuan saya, khusus di posko-posko utama, selalu disiagakan petugas medis. Pelayanan kesehatan bagi pengungsi dilakukan secara gratis, termasuk bila ada pengungsi yang sakit dan terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit dan menjalani rawat inap.

Ok, saya kira penanganan kesehatan fisik clear, tetapi bagaimana dengan penanganan gangguan psiskis akibat stres dan trauma bencana? Kegiatan perlindungan pengungsi pada keadaan darurat bencana sesuai Perintah pasal 14 huruf “d” Peraturan  Badan Penanganan Bencana Nasional Nomor 3 tahun 2018, meliputi, penyediaan layanan kesehatan dan psikososial. 

Psikososial adalah suatu kondisi yang terjadi pada manusia yang mencakup aspek psikis dan sosial atau sebaliknya. Psikososial merujuk pada hubungan yang dinamis antar faktor psikis dan sosial yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. (Ahmad Baihaqy; dictio.id), masalah psikososial diantaranya: beduka, Ansietas atau kecemasan atas situasi yang dianggap berbahaya, ketidakbersayaan, resiko perilaku sehat, gangguan citra tubuh, koping tidak efektif, koping keluarga tidak efektif, sindrom pasca trauma, penampilan peran tidak efektif, dan HDR situasional.

Merujuk pada definisi dan penyebab gangguan psikososial diatas, maka bukan tidak mungkin gangguan psikosiosial dapat dialami oleh pengungsi. Beberapa fakta lapangan bisa kita lihat, banyak pengungsi yang walau telah berada di tempat aman, tetapi selalu merasa cemas, bahkan takut pulang kampung, karena membayang ancaman kematian akibat erupsi Ili Lewotolok.

Kondisi ketakutan seperti ini bisa menjadi akut, bahkan bagi warga yang mungkin mengidap penyakit bawaan tertentu, bisa berakibat fatal. Catatan ini sengaja saya sampaikan, sebagai saran bagi pemerintah dan pihak pemerhati bencana erupsi Ile Lewotolok, agar mulai berpikir dan melakukan pendampingan warga pengungsi untuk mencegah terjadinya gangguan psiskososial masif.

Trauma berat akan bencana sudah terjadi, apakah langkah penanganan dan pendampingan warga untuk mencegah dan rehabilitasi warga pengungsi dari gangguan psikososial, terlambat?

Penanganan Kesehatan Jiwa (halaman 130, Buku Pedoman Teknis Penaggulangan Krisis Kehatan Akibat Bencana terbitan Depkes RI Tahun 2007), meliputi meliputi 2 fase Penanganan Kesehatan Jiwa.

Fase pertama disebut Fase Kadaruratan akut, dalam fase ini intervensi masalah psikososial dilakukan setelah 48 jam setelah bencana, atau 2 hari setelah bencana. Dan fase kedua adalah fase rekonsolidasi, pada fase ini dilakukan intervensi psikososial yang relevan dan kegiatan psikoedukasi.

Gejala psikososial seperti, rasa cemas, gelisah dan panik, sedih, mengisolasi diri, gangguan tidur, juga berkurangnya napsu makan, serta beberapa gejalan lain, mulai tampak. Gejala-gejala seperti ini adalah, tanda-tanda ringan yang bisa diatasi dengan edukasi dan pemberian informasi yang benar, namun bukan tidak mungkin, gangguan psikososial ringgan ini menjadi menetap dan bisa saja menimbulkan akibat fatal bagi penderitanya.

Sebagaimana yang saya sampaikan pada bagian terdahulu, perhatian pemerintah dan kelompok organisasi relawan terhadap pengungsi korban erupsi Ili Lewotolok, terbilang baik, yang ditandai dengan ketersediaan tenaga relawan, pelayanan logistik dan perbekalan memadai, penyediaan petugas kesehatan dan sarana kesehatan.

Namun disisi lain belum tampak penanganan masalah gejala psikososial. Saya tidak bermaksud untuk mengatakan belum dilakukan upaya pencegahan gejala psikososial, karena setahu saya, sudah mulai muncul relawan yang khusus mengajak anak untuk bermain, tetapi bagaimana dengan penanganan terhadap orang dewasa?

Situasi warga penggungsi dengan gejala gangguan psikososial, bahkan bisa diperparah dengan informasi-informasi kebencanaan yang tersebar bebas tanpa bisa di filter dengan baik yang dengan mudah diakses melalui akun-akun media sosial.

Tak kalah seruhnya dengan dengan informasi digital, Informasi lisan tentang erupsi, banjir lahar dingin yang mengancam pemukiman, peta zonasisi wilayah berbahaya, juga info terkait kondisi hewan ternak yang tidak diurus terus terus saja mendera warga pengungsi. Penyebaran informasi kebencanaan yang tidak terfilter ikut mempengaruhi keadaan psikologi penggungsi.

Dengan demikian, melalui catatan ini, ingin saya himbau kepada semua yang peduli dengan bencana erupsi Ile Lewotolok, untuk mulailah berhati-hati dan cobalah memilah pilih, informasi yang patut dan tak patut untuk disampaikan. Ada informasi yang baik untuk disampaikan secara umum, tetapi ada pula yang hanya cukup didiskusikan dalam kalangan tertentu. Bukankah dalam situasi tanggap darurat yang tanpa bisa diprediksi kapan berakhirnya ini, dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi-informasi yang menguatkan dan memberi keyakinan pada warga korban erupsi agar menimbulkan keyakinan dan menggembalikan rasa percaya diri.

Tentu himbauan yang sama pun saya sampaikan buat Pemerintah, bahwa situasi tanggap darurat dengan ribuan penggungsi memang rumit dan butuh pikiran ekstra untuk memage, namun perlu juga diingat, bahwa penanganan pengungsi harus dilakukan secara menyeluruh, awal sampai akhir sampai pada tahap rehabilitasi. Terhadap penanganan kesehatan psikis, sebagaimana petunjuk buku pedoman teknis penanganan kesehatan akibat bencana, haruslah melibatkan banyak pihak. Mulai tokoh masyarakat, tim relawan, tenaga medis, sampai pada guru agama.

Selain itu, saya pun berharap agar pemerintah perlu memfilter informasi secara baik, serta melakukan edukasi penanganan bencana secara benar dan rutin kepada warga pengungsi, Tentu dengan harapan, warga korban bencana harus tetap sehat jiwa, untuk menghadapi hidup pasca bencana. SEMOGA (Yogi Making-27 Desember 2020)

 

 

 

Selasa, 22 Desember 2020

Di Desa Jontona, Lahar Dingin Takhluk dengan Kekuatan Koda dan Menunjuk

 *Mitigasi Bencana Banjir Lahar Dingin Ala Orang Jontona*


Materian Batu yang diangkut Lahar dingin, 15/12/2020
(foto : Yogi Making)


Sejak erupsi Ile Lewotolok pada Minggu 29 Nopember 2020, masyarakat adat Lewuhala, warga desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur terus melakukan ritual penyembahan. Ritual ini dimaksudkan untuk meredakan amukan  gunung.

Dalam ulasan sebelumnya yang bertajuk, “Gunung Meletus, Bilamana Orang Jontona Mengungsi,” telah saya sampaikan bawah, ribuan warga penghuni kaki gunung Ili Anakoda atau yang dikenal luas dengan nama Ili Lewotolok mengungsi. Tak ketinggalan juga warga desa Jontona. Kendati demikian, khusus warga desa Jontona, tidak semua memilih menggungsi, tetapi ada belasan warga juga yang masih tinggal menjaga kampung.

Tinggal menjaga kampung, bukan berarti mereka tidak takut mati. Dalam diskusi bersama warga Jontona yang belum keluar kampung untuk mengungsi, disampaikan bahwa, bencana dipercaya sebagai teguran alam kepada manusia. Karena itu, tidak boleh semua warga pergi mencari tempat aman untuk mengungsi, tetapi harus ada yang tinggal. Warga yang tinggal, atau belum keluar kampung, merupakan wakil dari beberapa marga/suku yang secara adat memiliki kewenangan untuk membuat ritual penyembahan.

Mitigasi lokal yang dianut masyarakat adat Lewuhala, kampung Baopuke, desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, tidak melibatkan semua warga. Hanya butuh beberapa orang yang merupakan anak keturunan marga/suku tertentu. Jika dalam situasi darurat bencana, anak keturunan dari suku pemimpin (Bele Raya) seperti Halimaking dan Soromaking, juga suku-suku pelaksana tugas ritual seperti, Purlolon, Labamaking, Balawanga, juga orang tertentu yang berkamampuan khusus atau disebut dengan Molan, serta beberapa marga lain yang berkaitan dengan tugas menanggulangi bencana, wajib tinggal untuk melakukan ritual adat dengan tujuan mengamankan kampung, dan melindungi warga dari gempuran bencana alam.

Dalam ulasan bertajuk, “Gunung Meletus, Bilamana Orang Jontona Mengungsi,” telah saya ulas secara khusus tentang membaca tanda alam pra bencana erupsi gunung berapi, dan bilamana atau waktu yang tepat bagi warga untuk mengungsi, saya juga berjanji untuk kembali mengulas khusus soal, mitigasi bencana lahar dingin ala masyarakat adat Lewuhala khusus yang bermukim di Desa Jontona. Dan ulasan ini, adalah pemenuhan janji saya.

Mengenal Lahar Dingin

Lahar Dingin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online adalah, endapan bahan lepas (pasir, kerikil, lapili, batu, bongkahan batu, dan sebagainya) disekitar lubang kepundan gunung berapi yang bercampur air hujan dan meluncur memasuki lembah dan sungai (ketika hujan turun).

Beberapa literatur on line yang saya baca menyebutkan, lahar dingin biasanya terjadi saat hujan lebat. Tesis ini berbeda dengan yang biasanya dialami oleh warga desa jontona. Sebagai infomasi, desa Jotona, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, tertelak persis di kaki gunung Ili Lewotolok, terdapat kali yang menganga lurus dari puncak gunung Lewotolok, menuju pemukiman warga Jontona.

Lahar dingin, kata warga Jontona, tidak terjadi bersamaan dengan hujan lebat. Tetapi lahar biasanya ditandai dengan hujan gerimis. Selain gerimis, Lahar atau Mae dalam sebutan lokal, juga ditandai dengan bunyi gemuruh dari puncak. Kadang terjadi bersamaan dengan gempa, dan bila malam hari terlihat jelas cahaya seperti nyala lampu senter.

Warga Jontona mengenal lahar dingin dalam dua jenis. Mae Lakki (jantan), dan Mae Bo’i (betina). Lahar Lakki, biasanya garang dan paling berbahanya,  munculnya mae lakki, ditandai dengan gempa dan gemuruh yang membahana. Sementara yang betina, meski tetap berbahaya tetapi sedikit pemalu.

Di jontona, terdapat beberapa kali aliran lahar. Warga setempat menuturkan, jalan lahar, atau kali tempat meluapnya lahar di desa mulanya berada di tengah pemukiman warga. Namun, seiring perkembangan penduduk dan meluasnya pemukiman warga, jalan lahar di tengah pemukiman dipindahkan ke tepi timur desa. Pemindahan jalan lahar dilakukan melalui seremonial adat.

“kali kecil ditimur gedung sekolah, atau persis di tepi barat lapangan bola kaki desa jontona, pada jaman dulu, adalah kali tempat meluapnya lahar dingin,” ungkap Matheus Kiwan Halimaking.

Di jelaskannya, sejak ritual pemindahan, lahar dinggin dari puncak tidak lagi mengalir ditengah pemukiman, tetapi dengan sendirinya pindah ke tepi timur. Kali yang terletak di sisi timur kampung tempat meluapnya lahar dingin, oleh warga lokal menyebutnya dengan “Mae Larang”.

Pembagian Jalan Lahar

Desa Jontona, kampung Baopuke, adalah sebuah desa tua di Ile Ape Timur. Warga kampung Baopuke, desa Jontona dari generasi ke generasi telah mentap di Jontona. Rata-rata warga jontona, adalah petani dan mengelola lahan pertanian di areal kaki gunung Lewotolok.

Mengenai lahar, dalam tutur para tokoh adat desa Jontona menyebutkan, mulanya jalan lahar dari puncak mengarah ke Jontona. Mengamati bahaya bencana banjir lahar, pendahulu soromaking, Kia Soro membagi jalan lahar menjadi dua bagian. Kali besar yang menganga dari puncak gunung itu, di perintah terbelah dua. Satu jalur dibagi mengarah ke Kampung Lamariang dan Lamawolo, sementara yang lainnya diarahkan ke Jontona. Cerita kehebatan pendahulu itu, di tutur dari generasi pendahulu ke generasi berikutnya. Dan sejak saat itu, lahar dapat diatasi dengan bahkan hanya dengan menunjuk.

Hali Making, Marga Penghalau Lahar

Tumpukan batu bercampur masir,bukti beringasnya Lahar dingin
di desa Jontona, 15/12/2020 (Foto : Yogi Making)

Bila marga Soromaking bertugas membagi jalan lahar, maka tugas menjaga kampung dari gempuran lahar dimandatkan kepada Halimaking. Marga halimaking memiliki 12 rumah adat, dalam pemerintahan lokal, masing-masing marga mendapat mandat/tugas sendiri. Dan untuk urusan mengatasi lahar, dimandatkan ke Hali Making Sili Keko. Kendati demikian, dalam situasi tertentu, peran mengahalu lahar dapat dilakukan oleh anak keturunaHalimaking dari rumah adat lainnya.

Cerita menghalau lahar dingin bagi warga kampung Baopuke, desa Jontona, bukan isapan jempol. Lahar dingin akibat erupsi Ili Lewotolok akhir bulan Nopember 2020 adalah fakta kedigdayaan anak keturunan Halimaking dalam menghalau lahar.

Bedi Halimaking, adalah salah satu dari belasan warga jontona yang tidak ikut mengungsi. Bedi, memilih tinggal dan menjaga Jontona, untuk merawat petuah sang ayah, laran Kopong Halimaking. Selain itu, di desa Jontona, Bedi adalah salah satu aparat desa Jontona. Dan cerita menghalau lahar, dibuktikan sendiri oleh Bedi halimaking.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, bersama warga yang tidak ikut mengungsi di aula desa Jontona, Bedi, Yakobus Asan, Marsel Tuan, Dorothea Soromaking, Matheus Kiwan, Lorens Lema dan beberapa warga lainnya menuturkan, lahar dingin sempat terjadi beberapa kali.

Suatu malam, tepatnya Selasa 15 Desember 2020, sekitar pukul 12 malam, terdengar gemuruh yang diawali dengan munculnya cahaya terang seperti sorot lampu senter, dari tengah gunung di sekitar hutan kayu. Belasan warga jontona yang saat itu masih berjaga-jaga di aula desa, keluar menyaksikan cahaya dan mendengar suara gemuruh.

Mulanya, Bedi anak kandung laran Kopong itu tak sadar kalau, dirinya yang adalah anak keturunan Halimaking, tak boleh menunjuk, pun dia pantang menghardik lahar. Menunjuk, atau menghardik lahar, kendati dilakukan dengan cara tak sengaja, lahar dipastikan meredah. Secara alami, muatan materialnya ditinggal pada sebuah tempat dibelakang kampung, banjir meredah, dan pelan-pelan air lahar dingin mengalir menuju pantai.

Malam kejadian dimana Bedi membuktikan kekuatan adat yang diwarisi sukunya itu, pada 15 Desember 2020, saat mendengar gemuruh yang diawali dengan munculnya cahaya, bedi tak sengaja menunjuk ke arah datangnya lahar. Tidak lama berselang, gemuruh dan kilauan cahaya berhenti.

“Malam itu, kalau bedi tidak angkat tangan dan tunjuk ke arah cahaya, pasti lahar besar turun. Dan mungkin saja menerjang kampung,” ujar Yakobus Assan, diamini Bedi dan Dorothea Soromaking. Warga lainnya yang ikut berjaga di aula desa, ikut membenarkan cerita tentang Bedi menunjuk ke arah datangnya lahar.  

Warga kampung baopuke punya cara sendiri untuk menghalau lahar. Cara yang terkesan mistik itu, adalahl warisan leluhur dari generasi ke generasi. Matheus Kiwan, sepuh Halimaking yang didapuk sebagai pemimpin adat masyarakat Lewuhala, menuturkan, lahar dapat diatasi dengan bentakan, atau hanya cukup dengan menujuk ke arah lahar, dan cara lainnya adalah “tuba” (tikam).

Tikam lahar, atau Tuba Mae menggunakan sepotong bambu bulu dan satu butir telur ayam kampung. “jadi kalau kita sudah dengar bunyi besar seperti irama gong gendang dari puncak gunung, itu berarti ada mae, jadi kami lari ke wanga larang (jalan lahar) lalu, telur dilempar, diikuti dengan menikam bambu bulu di tengah kali. Kalau itu sudah kita lakukan, berarti mae dengan sendirinya redah,” katanya. Lebih jauh Matheus Kiwan menjelaskan, mengahalau lahar hanya bisa dilakukan anak keturunan Hali Making. Lahar tak semata dilahalau dengan tuba,  untuk Mae Bo’i cukup dengan menunjuk atau dengan dengan bentakan.

“ada koda (mantra adat) yang kita sampaikan sebelum tuba mae,  jadi bukan hanya buang telur dan tikam bambu bulu. Kalau mae bo’i, cukup dengan bentak atau dengan tunjuk,” sambung molan (dukun adat) adat Yakobus Assan Balawanga.

Tutur warga ini membangkitkan rasa penasaran dan keingintahuan saya. Paling tidak, saya ingin membuktikan, kalau, ancaman lahar dingin itu nyata. Tetapi bisa dihalau. Saya pun kemudian meminta Yakobus Assan dan Ponaan saya Kopong, menghantar saya ke kali tempat jalan lahar, dan menyaksikan dari dekat, bekas material berupa batu besar, pasir dan kerikil yang tumpuk lahar dingin pada sebuah tempat sekitar kurang lebih 1 KM  ke arah utara desa Jontona, tepat di lokasi ladang warga. Benar seperti yang dituturkan, sepanjang melintas pada kali tempat meluapnya lahar, tercium bau belerang menyengat hidung. Jejak lumpur lahar masih membekas pada bebatuan dan dasar kali.

Pada bagian lain, saya menyaksikan tumpukan material berupa batu-batu besar seukuran meja makan, juga pasir dan kerikil. Batang-batang pohon besar tampak ditumpuk pada lokasi yang berbeda. Ajaibnya, jauh dibawa kaki bukit itu, material yang diangkut banjir lahar ditumpuk rapi, seperti dibuat oleh kedandaraan berat. Saya terkesima menyaksikan keajaiban alam, ada rasa bangga pada generasi moderen orang baopuke, meski hidup di tengah jaman modern, kearifan lokal masih dirawat awet.

Kebersatuan mereka dengan alam sangat kuat, hingga meski terkesan mistis namun fakta membuktikan bila alam masih mau mendengar maunya manusia. Bencana memang sulit untuk diprediksi kapan datangnya, namun bencana sepatutnya dapat dihindari, apalagi bila manusia tak tamak mengeksploitasi alam sesukanya, bila ingin alam tak mencelakai manusia, maka mestinya alam harus dijaga dan dirawat.

Dan, mitigasi bencana ala orang Jotona, tak semata untuk mengatasi lahar. Tsunami pun bisa dihalau, tentu peran ini diambil oleh anak keturunan dari marga lainnya. (tentang menghalau tsunami, akan saya ulas di topik berbeda)

Mitigasi ala kearifan lokal orang Baopuke, desa Jontona adalah mitigasi murah dan mudah dilakukan, upaya yang jauh dari sentuhan teknologi dan ilmu pengetahuan. Dan saya percaya, keyakinan adat bahwa, anak keturunan Lewuhala bisa memerintah alam, yang oleh logika ilmu pengetahuan pun akan sulit dipecahkan.

Semoga, kepercayaan orang Lewuhala ini terus dirawat, untuk kemudian menjadi harta yang ditinggalkan pada generasi-generasi berikutnya. (Yogi Making, Senin, 21/12/ 2020)

Jumat, 18 Desember 2020

Gunung Meletus, Bilamana Orang Jontona Mengungsi?


 (Menulis Ulang Petuah Leluhur)


Ili Lewolok, (Foto : Yogi Making)


Erupsi Ile Lewotolok 29 Nopember 2020, memaksa ribuan warga Ile Ape harus keluar mencari tempat pengungsian. Entah sampai kapan, tetapi Bupati Lembata melalui  SK No: 621 Tahun 2020, tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat, Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Ile Lewotolok, di Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur tahun 2020, memperpanjang masa tanggap darurat hingga 26 Desember 2020. Dengan sedih hati, ribuan pengungsi korban erupsi Ile Lewotolok terpaksa melawati natal di tempat penggungsian.

Sejarah Letusan

Sebelum membahas petuah leluhur tentang waktu yang tepat untuk mengungsi, baiklah sedikit saya ajak kita untuk menengok sejarah letusan ili Lewotolok.

Mengutip wikipedia.org, Gunung Lewotolok tercatat meletus pertama tahun 1660 kemudian tahun 1819, dan 1849. Letusan terdasyat terjadi pada tanggal 5 dan 6 Oktober 1852, tak cuma merusak daerah sekitar dan menimbulkan korban jiwa, tetapi akibat letusan, pun memunculkan kawah baru dan ladang solfatara di sisi timur-tenggara.

Letusan Ili Lewotolok juga terjadi pada tahun 1864, 1889, dan terakhir pada 1920 dikabarkan oleh penduduk terjadi letusan kecil. Selanjutnya pada tahun 1939 dan 1951 terjadi kenaikan aktivitas vulkanik Gunung Lewotolo, berupa lontaran lava pijar, abu, awan panas, dan hembusan gas beracun.

Gunung api ini sempat mengalami masa krisis gempa pada Januari 2012. Pada saat itu, PVMBG meningkatkan status gunung dari normal ke waspada hingga siaga, hanya dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, pada 25 Januari 2012 pukul 16.00 WITA, PVMBG menurunkan status dari Siaga ke Waspada dan turun lagi menjadi berstatus Aktif Normal pada 17 Oktober 2013 pukul 10.00 WITA.

Status aktivitas vulkanik gunung ini ditingkatkan dari Aktif Normal ke Waspada sejak terhitung 7 Oktober 2017, pukul 20.00 WITA.

Minggu, 29 November 2020 pukul 09.45 WITA terjadi erupsi eksplosif yang memaksa warga yang menghuni kaki gunung ini menyelamatkan diri dan mengungsi. Letusan yang berlangsung sekitar 500 detik ini (lebih dari 8 menit) menimbulkan kolom asap setinggi 4000 m. Peristiwa ini diawali oleh letusan kecil pada hari Jumat, 27 November 2020 pukul 05,57 WITA, yang menimbulkan kepulan asap dan abu setinggi 500 m.

Letusan-letusan lanjutan dengan kekuatan lebih lemah terjadi beberapa kali hingga hari berikutnya tanggal 30 November 2020. Status kebencanaan Ili Lewotolok dinaikkan PVMBG menjadi level III atau Siaga sejak tanggal 29 November 2020 pukul 13.00 karena tercatat adanya lontaran material padat berukuran besar.

Mengungsi Menurut Petuah Leluhur

Bunyi letusan disertai gempa dan semburan awan panas dari puncak Ili Lewotolok, pada 29 Nopember 2020 menimbulkan ketakutan. Ribuan warga lereng Ile Lewotok hinggar bingar lari menyelamatkan diri. Saya ingat betul situasi saat itu, karena saya terlibat mengevakuasi warga. Dengan mobil milik KPU Lembata, saya terlibat mengevakuasi warga di desa Jontona dan Desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape Timur. Akibat pengungsian, hari-hari belakangan ini, kampung terlihat lenggang. Beberapa desa tampak seperti desa mati. Hewan berkeliaran, dan bila malam tiba, terdengar lolongan anjing raungan kucing.

Ribuan warga menggungsi, tetapi tak sedikit pula yang menolak pergi. Di desa Jontona misalnya, saya mencatat masih terdapat puluhan warga yang memilih tinggal. Tinggal bukan karena tolak pergi mengunggsi, tetapi tinggal karena menjaga petuah leluhur.

Ili  Anakoda, atau dikenal luas dengan sebutan Ili Lewotolok, adalah tempat berdiamnya Leluhur Kayo Wuan Boli Ama dan Dai Bali Nire Ina/Tuto Baulolong. Amukan gunung adalah murkanya leluhur, dan tentu sebuah warning buat ribu ratu (warga-Lamaholot, Red), untuk mengintrospeksi, mencari letak kesalahan dan merekonsiliasi hubungan dengan leluhur. Untuk itu, perlu dilakukan ritual penyembahan kepada leluhur.

Ritual adat sebagai usaha rekonsiliasi dengan leluhur, oleh tokoh adat desa Jontona sudah dilakukan sejak Minggu 29 Nopember 2020, atau beberapa saat setelah amukan Ili Anakoda. Upaya rekonsilisasi itu masih terus berlangsung, dan saya beberapa kali ikut dalam ritual adat di beberapa ritus adat ppada radius kurang lebih 1 KM dari puncak Ile Lewotolok.  

Memilih belum mengungsi, selain karena alasan ritual adat sebagai upaya rekonsiliasi dengan Leluhur, tetapi juga menurut warga, mereka secara turun-temurun selalu ditinggal pesan tentang waktu yang tepat untuk mengungsi. Petuah leluhur yang juga dititipkan opa saya, Yohanes Laga Soromaking masih segar dalam ingatan. Cerita yang sama dari Opa saya itu, pun saya dengar langsung dari beberapa warga Jontona, yang hingga catatan ini saya buat belum mau keluar kampung untuk mengungsi.

“Bencana gunung diawali dengan tanda. Sesuai adat, pemimpin (Bele Raya) dikampung tidak boleh lari duluan. Bele raya harus pastikan semua warga sudah keluar dari kampung, setelah itu dia harus melakukan beberapa ritual adat baru dia pergi,” kata Yakobus Assan Balawangak.

Mengungsi akibat Bencana letusan gunung, menurut petuah leluhur sebagaimana yang ditutur ulang oleh Yakobus Assan, baru boleh terjadi ketika pohon-pohon disekitar gunung layu dan mati, binatang-binatang hutan turun gunung, dan hewan ternak telihat gelisah.

“Kalau, tanaman di gunung juga hewan sudah beri tanda begitu, berarti, tidak lama lagi akan ada bencana besar. Karena itu semua orang harus mengunggsi,” sambung Marsel Tuan Soromaking.  

Yakobus Assan, Marsen Tuan, dan beberapa warga lainnya saat saya temui di aula desa jontona, menuturkan, kendati tidak mengungsi, setiap malam mereka selalu berkumpul dan tidur di Aula Desa.

Tak berhenti pada letusan gunung. Masyarakat adat Lewuhala yang tak lain adalah warga desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur juga punya cara untuk mengatasi banjir lahar dingin. Lahar atau dalam bahasa lokal disebut Mae. Muntahan lahar dari dasar gunung  yang mengandung lumpur, air, pasir dan batu. Bila lahar menerjang perkampungan, dapat dipastikan bencana besar tak mungkin di elak.

Di berbagai daerah lain seperti di lereng merapi dan beberapa tempat lain, pemerintah biasanya membangun tanggul penahan, tetapi beda dengan di kampung Baopukang, Desa Jontona. Warga punya cara sendiri. Kendati terkesan mistis, namun fakta membuktikan, upaya mengatasi bencana lahar mampu diatasi dalam sekejap. (Tentang mengatasi lahar dingin akan saya ulas dikesempatan berikut)

Pengamatan Tanda Alam

Minggu 13 Desember 2020, bersama beberapa tokoh adat dan orang muda asal desa Jontona, kami terlibat dalam ritual adat beberapa ritus adat yang terletak di radius kurang lebih 1 KM dari puncak Ili Lewotolok. Tanda alam sebagaimana petuah leluhur tentang, hewan liar dan tetumbuhan hutan disekitar lereng Ile Lewotolok, tampak biasa saja. Pohon-pohon besar terlihat hijau segar, pada radius kurang lebih dari 100 meter dari puncak terlibat hijau rumput. Kokok ayam hutan terdengar saling sahut.

Tak cuma tanaman dan hewan liar di hutan sekitar desa Jontona, Hewan ternak diperkampungan bahkan tidak menunjukan tanda-tanda gelisah.

Ah, alam selalu sulit diprediksi, dan catatan ini pun tidak saya maksud untuk mengatakan kalau Ili Anakoda, dalam kondisi aman. Bencana, mungkin saja terjadi kapan saja. Bencana, bahkan oleh teknologi secanggih apapun akan sulit memprediksi. Ini hanya catatan kecil sekedar mengingatkan kita bahwa, bencana dari sisi keyakinan budaya adalah sebuah tanda peringatan alam kepada manusia modern yang tak lagi menghargai alam sebagai yang memberi hidup. Mengeksploitasi alam sesuka hati demi kepentingan ekonomi dan ata nama kemajuan. Dan semoga, Ili Anakoda, terus membaik, agar warganya boleh kembali bercengrama dengan kampung dan alamnya. (Yogi Making, Jumad 18/12/2020)

 

 


Minggu, 04 Oktober 2020

Hak Pilih dan Hak Hidup

Oleh Ignas Kleden (Sosiolog)

DEBAT tentang dilaksanakan atau ditunda Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember adalah perdebatan tentang suatu kebijakan pemerintah di tengah krisis nasional, bahkan krisis global, akibat meluasnya serangan Covid-19.

Dari pro dan kontra pemerintah dan para pengusul penundaan, terlihat bahwa alasan yang dikemukakan bersifat preferensi mengenai apa yang dianggap penting/ mendesak dalam krisis nasional akibat pandemi saat ini, mengapa penting/mendesak, dan penting/mendesak buat siapa?

Alasan-alasan itu secara spesifik mencerminkan ketegangan antara dua paham dalam demokrasi, yang berkembang lebih kurang 50 tahun terakhir, bersama dua pasangan aliran lain. Aliran yang saya maksudkan adalah demokrasi kaum elite berhadapan dengan demokrasi partisipatoris, di samping dua pasangan lain yaitu demokrasi liberal (berdasarkan hak) dan demokrasi komunitarian (berdasarkan kewajiban), serta pasangan ketiga yaitu aliran yang membela welfare state dalam demokrasi dan aliran neokonservatif dan neoliberal yang membela pasar bebas dalam demokrasi.

Yang satu membela ekonomi yang diatur dengan regulasi negara, yang lain percaya ekonomi diatur oleh mekanisme pasar sendiri. Menurut ahli ilmu politik, Jean L Cohen dari Universitas Columbia dan Andrew Arato dari New School for Social Research, tiga tegangan demokrasi inilah yang paling nyata menandai dinamika politik demokrasi beberapa dasawarsa terakhir.

Tak mungkin menguraikan ketiga pasangan pendirian itu di sini, tetapi asas-asas dari pasangan pertama yaitu demokrasi kaum elite dan demokrasi partisipatoris, dengan menyinggung sepintas lalu dalil-dalil teori liberalisme dan komunitarianisme, akan diuraikan secara ringkas dalam hubungan dengan pro-kontra dua pihak dalam debat tentang pilkada. Salah satu pendapat yang jadi dasar dan pegangan demokrasi kaum elite adalah teori Joseph Schumpeter, ahli ekonomi-politik Austria, yang kemudian beremigrasi ke AS, menjadi guru besar Universitas Harvard pada 1932.

Demokrasi elitis

Menurut Schumpeter (dalam bukunya Capitalism, Socialism, and Democracy, 1942), demokrasi tak didefinisikan berdasarkan suatu jenis masyarakat tertentu, atau seperangkat tujuan moral dan bahkan tidak juga berdasarkan prinsip legitimasi, melainkan sebagai metode memilih pemimpin politik dan mengorganisasikan pemerintahan. Model demokrasi elitis ini dianggap realistis, deskriptif, operasional, tepat secara empiris, dan sesuai kondisi masyarakat modern.

Mesin yang menggerakkan sistem politik adalah kekuasaan, seperti mesin yang menggerakkan ekonomi adalah keuntungan. Apa yang membedakan demokrasi dari sistem non-demokratis hanyalah cara bagaimana kekuasaan itu diperoleh. Syarat utama yang menjamin terhindarnya kekerasan dalam persaingan politik dan terhindarnya disrupsi kelembagaan dalam memperebutkan kekuasaan, ialah adanya kompromi di antara para anggota elite tentang suatu keputusan politik, dan adanya penerimaan oleh rakyat terhadap keputusan politik itu.

Hal yang dianggap terpenting adalah kemampuan suatu pemerintahan untuk membuat keputusan politik, mendorong keputusan itu diterima, sambil memastikan peralihan kekuasaan politik terjadi secara teratur dan tertib, sehingga terjamin stabilitas politik. Untuk menjamin stabilitas politik, diusahakan agar partisipasi politik rakyat diusahakan terbatas dan tidak boleh terlalu luas.

Kritik dari penganut demokrasi partisipatoris ialah bahwa model Schumpeter itu memperlakukan para elite partai politik sebagai produsen atau entrepreneur politik, sedangkan para warga negara yang memilih mereka, hanya sebagai konsumen politik.

Para elite parpol selalu menyebut rakyat sebagai landasan legitimasi mereka, bahwa apa yang mereka suarakan adalah suara rakyat. Namun rakyat tak dilibatkan dalam pengalaman politik akibat partisipasi politik yang terbatas, dan batasnya ditentukan oleh elite politik. Padahal hanya melalui partisipasi itu rakyat mengalami secara langsung budaya politik demokratis. 

Dalam praktik, warga negara yang telah memberikan suara dalam pemilu tak pernah turut dalam menyusun agenda politik, tidak berkesempatan mengemukakan isu politik yang relevan dan penting atau memilih kebijakan politik yang hendak diperjuangkan.

Sebaliknya seluruh agregasi kepentingan politik dilakukan oleh para pemimpin partai, yang juga memutuskan kepentingan mana yang punya relevansi politik. Mereka jugalah yang memilih isu politik dan membangun opini publik. Tugas pemberi suara terbatas pada menerima kepemimpinan politik dan menerima juga penawaran kekuasaan yang dibuat oleh para elite politik.

Teori partisipatoris mengajukan banyak kritik yang bersifat normatif terhadap demokrasi para elite, dengan menekankan pentingnya citizenship dalam demokrasi. Namun mereka nampaknya belum cukup kuat menjadi alternatif yang dapat menawarkan model kelembagaan yang dapat mengganti bentuk pemerintahan perwakilan dalam demokrasi kaum elite yang sesuai kondisi masyarakat modern sekarang ini.

Model kelembagaan demokrasi yang diusulkan kelompok partisipatoris lebih sulit diterapkan dalam masyarakat modern. Pertama, model polis di Athena pada zaman Yunani Antik. Polis adalah bagian dari politike koinonia yang oleh cendekiawan Romawi diterjemahkan menjadi societas civilis, yang kemudian diterjemahkan lagi ke bahasa modern menjadi civil society.

Sistem ini hanya mengatur masyarakat Athena sebagai masyarakat demokratis, yang terdiri dua bagian yakni oikos, yaitu rumah tangga yang tidak diatur oleh hukum dan hanya dipimpin oleh kepala keluarga atau pater familias. Anggota oikos hanya berurusan dengan masalah-masalah privat dan tidak mempunyai suara dalam politik dan kehidupan publik.

Hanya anggota polis yang mempunyai hak suara dan dilindungi hukum. Kesulitan terbesar dari sistem ini ialah bahwa, selain diskriminasi politik di antara dua kelompok rakyat Athena, tidak ada pembedaan jelas di antara negara dan masyarakat, yang baru jauh kemudian pada abad 19 menjadi tema diskusi politik dan filsafat politik di Eropa. Apalagi lembaga-lembaga demokrasi di Athena di Yunani Antik terlalu sederhana untuk diterapkan dalam masyarakat modern.

Model kedua yang diusulkan adalah bentuk negara-kota (city-state) pada Abad Pertengahan di Eropa. Model ini yang berasal dari tradisi republikan dianggap paling dekat dengan model polis pada masa Athena, atau mirip dengan bentuk-bentuk demokrasi yang lahir dari gerakan kaum pekerja.

Model-model ini hanya mengenal satu prinsip organisasi untuk seluruh masyarakat, tanpa membedakan masyarakat dari negara dan ekonomi. Karena itu apabila model-model ini diajukan sebagai pengganti demokrasi perwakilan dalam demokrasi para elite, maka para penganut demokrasi partisipatoris dianggap menganut paham utopis dan anti-modern, dan hampir tak dapat diterapkan dalam masyarakat sekarang.

Tak menghargai hak hidup

Kalau kita kembali ke perdebatan mengenai pilkada di tengah pandemi yang belum mereda sekarang ini, akan terlihat bahwa argumentasi pemerintah untuk tetap mempertahankan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari pelaksanaan pilkada serentak untuk sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di seluruh Indonesia, adalah argumentasi empiris dari demokrasi kaum elite dan mengabaikan argumentasi normatif dari kalangan demokrasi partisipatoris.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dipertahankan untuk menghormati hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mungkin perlu diingat bahwa hak memilih dan dipilih sebagai hak konstitusional, adalah suatu legal right yang merupakan hukum positif yang dibuat oleh manusia sendiri.

Namun keberatan yang diajukan oleh kalangan civil society oleh dua organisasi kemasyarakatan terbesar yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, tidak merujuk ke hak konstitusional, tetapi kepada hak untuk hidup atau right to life, yang merupakan hak alamiah (natural right) yang berasal dari hukum alam (natural law).

Risiko untuk hidup manusia di Indonesia, terlalu besar kalau pilkada serentak dilaksanakan, dalam lingkup yang begitu luas, sekali pun dengan protokol kesehatan yang semakin diperketat sampai beberapa kali. Apalagi tidak ada usul membatalkan pilkada serentak ini (jadi tidak ada pelanggaran hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih). Usul hanya mengenai penundaan pilkada untuk dilaksanakan pada waktu lain, tatkala risiko meluasnya serangan dan penyebaran Covid-19 sudah menurun dan relatif dapat diawasi dengan cara yang lebih cermat dan efektif.

Argumentasi bahwa ada juga negara yang melaksanakan pemilu di tengah pandemi (Singapura, Perancis, Jerman, Korea Selatan), tidaklah dapat diambil sebagai contoh yang dapat diikuti begitu saja di Indonesia saat ini, karena tingkat disiplin sosial dan tingkat law enforcement di tiap negara berbeda. Selain itu, sebagaimana ditulis oleh M Jusuf Kalla, mantan wakil presiden dua periode untuk dua presiden, ada 71 negara di dunia yang menunda pemilu saat ini.

Dari segi jumlah absolut, cukup banyak negara di dunia, merasakan besarnya risiko melaksanakan pemilihan di tengah pandemi, sekali pun semua negara itu dapat menerapkan protokol kesehatan juga. Bahkan di Perancis yang oleh seorang juru bicara Presiden Jokowi disebut sebagai contoh negara yang melaksanakan pemilihan pada bulan Maret 2020, partisipasi dalam pemilihan lokal turun menjadi 44,7 persen dari 63 persen sebelumnya.

Argumentasi bahwa menunda pilkada membutuhkan pelaksana tugas yang mengganti tugas gubernur, bupati dan walikota yang akan berakhir serta akan ada pekerjaan baru bagi pemerintah untuk memilih para pelaksana tugas ini sebelum pilkada diselenggarakan, tidak kuat karena kita tahu bahwa Covid-19 telah menambah beban kerja rumah sakit, para dokter dan perawat, serta petugas penggali kubur di pemakaman.

Mengapa gerangan pemerintah tidak memberi perhatian kepada para dokter yang menyabung nyawa dalam menyelamatkan hidup para penderita Covid-19, dan pemerintah merasa berat dengan tugas tambahan menunjuk pelaksana tugas gubernur, bupati dan wali kota, kalau pilkada harus ditunda.

Padahal, kita tahu penambahan tugas pemerintah ini tidak menghadapi risiko kematian, seperti halnya 123 dokter Indonesia (65 dokter umum, 56 dokter spesialis dan dua dokter residen/calon spesialis), yang gugur dalam tugasnya menolong pasien Covid-19. Rata-rata empat dokter meninggal dalam seminggu. Itulah data dan keterangan yang diberikan oleh Prof Zubairi Djoerban, Ketua Satgas Kesiapsiagaan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ini belum terhitung beban depresi dan stres yang menimpa para dokter, karena kelelahan kerja, penambahan jam kerja, dan kebingungan melihat penambahan jumlah pasien baru yang terus meningkat, serta kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam menangani Covid-19, yang menghasilkan sistem kerja yang oleh seorang epidemiolog Universitas Indonesia disebut sebagai tambal-sulam.

Para dokter juga menghadapi kenyataan bahwa penambahan kasus baru penderita rata-rata 4.000 orang per hari, dengan perkiraan bahwa bulan depan kalau keadaan ini tidak membaik, tidak ada lagi cukup tempat tidur bagi pasien di rumah sakit. Akibatnya, kita menghadapi berkurangnya tenaga medis dan kurangnya fasilitas untuk menangani pasien yang terus bertambah, dengan berbagai akibat lanjutannya untuk kondisi kesehatan umum dalam masyarakat kita.

Semua ini semakin memperjelas bahwa yang kita hadapi bukanlah risiko pelanggaran hak konstitusional untuk memilih dan dipilih, melainkan risiko nyata dalam penghormatan terhadap hak hidup atau right to life and the pursuit of happiness, yang bukan merupakan legal rights tetapi natural rights tiap orang dalam semua negara yang mengakui pentingnya hidup manusia.

Rupanya patut dicatat bahwa keberatan terhadap pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020, tidak datang dari kalangan politik mana pun. DPR jelas menyetujui pelaksanaan pilkada 9 Desember, karena koalisi pemerintah lebih unggul dalam perolehan kursi di DPR dibandingkan dengan pihak oposisi, yang tidak memperdengarkan suaranya dalam menghadapi pro-kontra pilkada 9 Desember 2020. Selain itu partai politik dalam DPR jelas mengharapkan dengan pilkada 9 Desember mereka lebih cepat mengetahui hasil yang diperoleh calon-calon yang mereka jagokan untuk pimpinan provinsi, kabupaten dan kota.

Sebaliknya, suara-suara yang menolak atau mempertanyakan pelaksanaan pilkada pada bulan Desember, hampir semuanya datang dari kalangan civil society seperti NU dan Muhammadiyah sebagai dua organisasi massa (ormas) terbesar di Indonesia, yang mungkin sekali mendapat dukngan dari ormas keagamaan lain yang lebih kecil.

Sikap civil society tidak hanya terlihat dari siapa saja yang menolak atau mempertanyakan, tetapi juga dari alasan-alasan yang diajukan, yang jauh dari kepentingan politik praktis. Pertanyaan dan pernyataan yang dikemukakan melalui media sosial atau melalui kesempatan lain, selayaknya dapat perhatian pemerintah dan seluruh masyarakat.

Mengapa rumah ibadat boleh ditutup sementara waktu karena Covid-19, dan pilkada tak boleh ditunda? Mengapa sekolah boleh ditutup untuk sementara, dan pilkada tak boleh ditunda? Mengapa pertandingan sepak bola dan pertunjukan orkestra musik harus ditunda dan pilkada harus tetap jalan? Mengapa kantor perusahaan boleh ditutup dan pilkada tetap dipertahankan?

Semua pertanyaan ini tidak mengandung kepentingan politik apa pun, tetapi merupakan suara warga negara dan kalangan civil society yang menyerukan keprihatinan terhadap risiko hidup dan keselamatan manusia, yang selayaknya menjadi perhatian utama negara dan pemerintah.

Utamakan keselamatan rakyat

Keputusan tetap di tangan kepala pemerintahan dan kepala negara. Namun rakyat yang akan menghadapi risiko serangan Covid-19, selayaknya mempunyai hak untuk tahu mengapa pilkada pada bulan Desember harus terlaksana, despite everything, dan apakah memang ada alasan yang benar-benar obyektif untuk bertahan pada pelaksanaan pilkada sebagaimana direncanakan, yang sementara ini tampaknya menjadi pendirian tetap pemerintah? Perbedaan pandangan adalah hal biasa dalam demokrasi, dan perbedaan itu yang justru membuat demokrasi menjadi sistem politik yang produktif, kreatif dan progresif.

Potensi demokrasi sebagai sistem yang produktif dan progresif, akan berkembang kalau ada dialog di antara penganjur pandangan yang saling berbeda itu, untuk mendapatkan konsensus yang dapat diterima oleh kedua pihak karena ada kompromi kepentingan yang dinegosiasikan secara fair.

Sekarang perbedaan itu muncul di antara pandangan pemerintah tentang pilkada dan pandangan kalangan civil society tentang penundaan pilkada. Keadaan menjadi tidak produktif, kalau pihak yang berkuasa, mengacuhkan saja pendapat lain yang dikemukakan dengan alasan yang masuk akal dan terbuka, dan pemerintah kemudian melaksanakan secara sepihak apa yang menjadi pandangannya.

Sesuai dengan prinsip demokrasi, kita berharap pemerintah berbesar hati membuka dialog untuk sekurang-kurangnya mendengar langsung mengapa kalangan civil society mengajukan pendapat yang berbeda dan mengusulkan penundaan pilkada. Tentu saja prosedur ini lebih merepotkan, tetapi demokrasi adalah kerepotan yang diharuskan untuk menciptakan rasa adil terhadap perbedaan pendapat, apalagi pendapat mengenai hak hidup manusia.

Tak perlu diuraikan bahwa dialog itu pun berpegang pada hukum yang berlaku. Akan tetapi mungkin berguna mengingat kembali apa yang dikatakan oleh seorang negarawan dari republik Romawi pada abad pertama Masehi, yang ucapannya dikenang hingga sekarang dalam pelajaran tentang hubungan hukum dan manusia. Cicero, atau nama lengkapnya Marcus Tullius Cicero, negarawan, filosof, ahli retorika dan sastrawan Romawi yang mempunyai pengaruh yang lama bertahan dalam filsafat hukum, menyatakan, dalam bukunya De Legibus (Perihal Hukum) bahwa hukum harus selalu diperhatikan tetapi salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat hendaknya menjadi hukum yang tertinggi.

 

Sumber :
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 1 Oktober 2020 di halaman 6 dengan judul “Hak Pilih dan Hak Hidup”. https://www.kompas.id/baca/opini/2020/10/01/hak-pilih-dan-hak-hidup/