Jumat, 24 Desember 2021

Warga Meliput dan Menyebar Informasi Melalui Medos Adalah Hak Yang Dijamin Undang-Undang

 *Mengenal Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)*


Elias Kaluli Making


Teknologi informasi memberi pilihan bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi. Jika dulu, penyampaian informasi dimonopoli oleh wartawan media mainstream, maka berbeda dengan sekarang, dimana semua orang bebas berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi, menganalisis dan melaporkan atau menyebarkan informasi. Kegitan semacam ini sering disebut dengan citizen journalisme (Jurnalisme Warga).

Menurut penulis topik-topik tentang new media, Mark Glaser, sebagaimana yang saya kutip dari artikel; “Mengenal Citizen Journalism Lebih Dekat” yang dirilis femina.co.id, yang disebut sebagai citizen journalist adalah mereka yang tidak pernah memperoleh training jurnalistik secara profesional, dan menggunakan teknologi gadget-nya untuk menciptakan, menyebarkan, atau menguji kebenaran berita.

Jika merujuk pada pendapat Mark Glaser diatas maka, dapat dikatakan bahwa, setiap orang yang menyebarkan informasi atas satu pertiswa atau kejadian dengan menggunakan gadget/telepon seluler melalui media social dapat disebut sedang melakukan kegiatan citizen jurnalisme.

Mengenai Jurnalisme Warga, saya teringat beberapa tahun silam pernah terlibat bersama rekan-rekan wartawan dan fotografer bekerja sama dengan LSM CIS Timor melakukan pendidikan jurnalisme pada beberapa lembaga pendidikan tingkat SMP dan SLTA di Kabupaten Lembata. 

Sebagai pemateri dan sekaligus penulis modul Jurnalisme Warga, saya memahami bahwa cikal bakal lahirnya jurnalisme warga ini sebenarnya dari keterbatasan media mainstream mengabarkan informasi. Kita tahu, ada banyak sekali informasi di masyarakat yang luput dari pemberitaan media. Hal ini bukan karena ketidakpeduliian seorang wartawan untuk meliput dan menyampaikan berita, tetapi karena berbagai alasan, yang membuat sebuah informasi yang barangkali atau mestinya layak untuk diberitakan namun tidak diberitakan. Salah satu kendalanya adalah, tentang keterbatasan ruang dan waktu.

Dan pada titik inilah peran jurnalisme warga sangat dibutuhkan. Bahkan, kita tahu bahwa diera seperti sekarang ini, ada banyak sekali kejadian yang bahkan luput dari pemberitaan media mainstream. Sebut saja, peristiwa naas banjir bandang di Ile Ape, juga peristiwa erupsi gunung ili Lewotolok yang hingga kini masih membekas dalam ingatan warga lembata. Pada dua peristawa naas ini, justru peran jurnalisme warga saat itu sangat besar. Banyak gambar bergerak maupun foto yang tersebar melalui media mainstream adalah hasil liputan warga awam.

Atau contoh yang paling baru adalah tentang informasi pengerjaan jalan secara swadaya oleh warga masyarakat desa Puor yang didukung oleh LSM taman daun. Kendati kemudian beberapa media mainstream ikut memberitakan, namun kabar tentang pekerjaan rabat jalan secara swadaya itu, lebih dahulu tersiar melalui akun Face book.

Ok, sebagai mantan wartawan saya sepakat bahwa kehadiran jurnalisme warga merupakan alternalif untuk mendapatkan informasi. Kendati demikian, saya tidak sepakat bahwa, semua warta kejadian yang disampaikan warga awam melalui media social seperti face book, twitter, whatsapp, youtobe dapat digolongkan sebagai kegiatan jurnalisme warga.

Seseorang yang memberi informasi dalam bentuk tulisan atau video melalui akun FB tentang kejadian putusnya sebuah jembatan misalnya, menurut saya warga tersebut masih sebatas menyampaikan laporan, dan bagi yang warga tersebut lebih tepat disebut sebagai pewarta warga dan meski kegiatan meliput dapat disebut sebagai kegaiatan jurnalisme, namun kerja jurnaliis tidak sekedar meliput dan mengabarkan.

Jurnalisme punya kaidah, prinsip, dan etika. Menurut saya, syarat yang paling penting dalam zitizen jurnalisme adalah kemampuan menyampaikan fakta. Untuk hal menyampaikan fakta, sebagai mantan jurnalis saya pun kadang masih menemukan kalau kadang ada berita dari media mainstream yang sulit membedakan mana fakta dan mana opini, fakta bisa didapat dari hasil observasi. Kasus pembunuhan sadis yang melibatkan seorang pemuda tanggung, warga selandoro, Kecamatan Nubatukan, Lembata misalnya, beberapa media mainstream terkesan terburu-buru mengabarkan, kalau pelaku pembunuhan adalah Orang Dengan Ganguan Jiwa, yah… meski diperhalus dengan prasangka, namun pembaca seakan diarahkan pada sebuah kesimpulan bahwa pelaku pembunuhan sadis itu adalah Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ). 

Pada bagian lain, warga dunia maya juga sering disuguhkan informasi berupa gambar bergerak maupun foto korban pembunuhan, korban bencana, juga korban lakalantas dan lain-lain, yang merupakan perbuatan melanggar kesulisaan dan etika, perbuatan seperti ini tidak menunjukan rasa kemanusiaan empati terhadap korban dan keluarganya.

Penting untuk diketahui, bahwa perbuatan menyebarkan konten yang mengandung unsur sadisme dan kekerasan dan dapat menciptakan ketakutan dan kengerian yang meluas, adalah sebuah perbuatan pidana dan yang diancam dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan /atau denda sebesar 1 milyar rupiah, karena dianggap melanggar  Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.

Dalam konteks Lembata, penyalahgunaan media social sebagai media penyebaran informasi masih marak terjadi. Banyak pula penyebar berita melalui Face book tampil dengan akun anonym. Boleh jadi, infomasi yang disebar menarik tetapi menjadi tidak bermanfaat jika disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Walau demikian, saya rutin mengamati juga bahwa ada beberapa orang yang tampil membawa khabar dengan gaya pemberitaan citizen journalism yang saya nilai memenuhi kaidah, prinsip dan etika jurnalistik. Sebut saja, Broin Tolok dengan cahanel youtobe-nya Legan TV, atau Ben Assan dengan TV Bekasnya. Dua media ini, rutin menyampaikan informasi yang akuran dan memenuhi kaidah jurnalistik. Yah, bahwa kedua sahabat itu, adalah jurnalis professional atau paling tidak punya pengetahuan yang memadai tentang dunia jurnalistik, tetapi untuk masyarakat awam, baik juga kalau menjadikan dua media yang saya nilai sudah sangat baik menampilkan model pemberitaan jurnalisme warga itu sebagai rujukan ketika ber medsos.

Hak Memberi Informasi

Bagian awal tulisan ini cukup jelas diurai, dan saya berharap membuat pembaca memahami tentang apa itu zitizen journalism, sebagai sebuah model pemberitaan yang sejatinya sudah hadir sejak lama, dan mungkin sering dipraktekan oleh setiap pengguna media sosial.

Tindakan mewartakan informasi oleh setiap orang, sejatinya merupakan hak setiap warga negara, pasal 28 UU’45 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, selain itu hak untuk untuk memperoleh, menyimpan dan menyebarkan informasi juga diatur dengan undang-undang nomor tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara hak mengakses informasi diatur dilindungi dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kendati memberi khabar adalah hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang, namun seperti yang sudah saya ulas pada bagian dahulu, bahwa tindakan menyebarkan informasi baik baik dalam bentuk tulisan, gambar bergerak maupun dalam bentuk rekaman suara, wajib hukumnya untuk mematuhi kaidah, norma dan etika bermedia.

Hak memberi informasi terikat erat pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, lebih jelas terkait menyebarkan informasi melalui media internet terdapat batasan-batasan tertentu, dan tidak boleh dilanggar oleh setiap pemberi informasi. Batasan-batasan mengakses dan menyebarkan informasi melalui dunia internet itu diatur secara tegas dalam pasal 27 sampai pasal 36 UU Nomor UU No 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik

Mengenai hal larangan publikasi melalui media daring telah saya ulas dalam tulisan bertajuk “Bermedsos : Bebas Bukan Berarti Tanpa Etika” ( klik link ini : http://yogimaking.blogspot.com/2021/12/bermedsos-bebas-bukan-berarti-tanpa.html)

Panduan Jurnalisme Warga

Bahwa pelaku jurnalisme warga, merupakan warga awam. Kendati demikian, sebagamana telah saya ulas pada bagian sebelumnya,  memberi informasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin dengan undang-undang. Tentu saja, hak menyampaikan informasi itu dibatasi juga dengan undang-undang dan terdapat larangan-larangan yang sifatnya wajib untuk di taati.

Pada bagian lain dalam ulsan ini, pun telah saya gambarkan bahwa tidak semua infomasi yang tersebar pada media social dapat dikategorikan sebagai citizen journalism. Nah, agar informasi yang dikabarkan menjadi layak untuk dikonsumsi public, berikut saya beberkan kode etik wartawan dan elemen jurnalisme yang kiranya menjadi panduan bagi setiap warga pengguna dunia maya untuk meliput, mengalisis dan menyampaikan informasi :

Kode Etik Jurnalistik

Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:

1.     Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2.    Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).

3.   Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4.    Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5.    Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

6.  Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.

7.     Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA.

8.     Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.

9.  Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

10.   Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Elemen Jurnalisme

Kode etik jurnalistik secara secara universal tercantum dalam 9 Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) dalam  The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers, 2001) sebagai berikut:

1.       Kewajiban pertama adalah pada kebenaran.

2.       Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens).

3.       Disiplin verifikasi.

4.       Jurnalis harus tetap independen.

5.       Jurnalis bertindak sebagai pemantau.

6.       Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.

7.       Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.

8.       Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional

9.       Mengikuti hati nurani, etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai.

10. Belakangan, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan prinsip kesepuluh: “warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan berita.”

Disclaimer :
Kode etik jurnalisme dan elemen jurnalisme diatas merupakan pegangan wajib bagi seorang wartawan professional, namun boleh dijadikan panduan dan pengetahuan bagi setiap pengguna media social dalam kegiatan meliput dan menyebarkan sebuah informasi.

Sumber :

1.  Mengenal citizen journalism lebih dekat : https://www.femina.co.id/article/mengenal-citizen-journalism-lebih-dekat

2.     Hak Beri Informasi pada UU ITE : https://binus.ac.id/2016/09/hak-berinformasi-pada-uu-ite-dan-interpretasi-hukum-pencemaran-nama-baik/

3. Dasar-dasar jurnalisme : https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/dasar-dasar-jurnalistik-pengertian-jenis-teknik-kode-etik-28

Senin, 13 Desember 2021

Tingkatkan Gairah Seks, Kendalikan Gula Darah dan Cegah Parkinson dengan Komsumsi Jenis Ikan Ini

 

Ikan Kembung, Hasil Pancingan di Teluk Lewoleba
Foto : By : Yogi Making

Tahukah kita bahwa laut Teluk Lewoleba merupakan lumbung pengasilan bagi warga nelayan di pesisir kecamatan Nubatukan dan Ile Ape? Luas laut yang dihimpit daratan dari pulau Lembata dan Pulau Adonara itu, ternyata menjadi lumbung ikan, kerrang, kepiting dan beberapa jenis biota laut lainnya.

Nah, salah satu jenis ikan terbaik dalam teluk Lewoleba adalah jenis ikan Kombong, atau dalam sebutan umumnya adalah Ikan Kembung. Ikan ini adalah sekelompok ikan laut pelagis kecil yang termasuk genus Rastrelliger. Meskipun bertubuh kecil, ikan ini masih sekerabat dengan tenggiri, tongkol, dan tuna. Ikan Kembung (Rastrelliger spp) dapat di bedakan mеnјаdі 3 species уаіtu Rastrelliger kanagurta, Rastrelliger brachysoma, dаn Rastrelliger neglectus.

Pengamatan visual saya, ikan kembung di Teluk Lewoleba terdiri dari dua jenis, masing-masing ikan Kembung Lelaki (Rastrelliger kanagurta) dаn Kembung Perempuan (Rastrelliger brachysoma). Mungkin terdengar asing dengan penamaan Ikan Kembung Lelaki- dan Ikan Kembung Perempuan.

Karena untuk ikan yang satu ini, masyarakat Lembata tidak membedakan berdasarkan Jenis. Penamaan ikan kembung lelaki dan ikan kembung perempuan pun, pertama kali saya dengar dari seorang ahli perikanan di Lembata, Mantan Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata, Paulus Kedang. Dan warga lembata hanya mengenal dan menyebutnya dengan ikan kombong.

Ikan Kembung Lelaki dan Ikan Kembung Perempuan?

Sepenggal penjelasan tentang ikan Kembung dari Kedang Paulus dan tambahan informasi dari situs aruna.id menyebutkan, nama Ikan Kembung Lelaki dan Ikan Kembung Perempuan hanyalah penamaan local, yang tidak merujuk pada jenis kelamin. Masing-masing jenis memiliki pejantan dan betinanya sendiri. aruna.id menyebutkan, kedua jenis ikan ini sering berada Bersama dalam satu gerombolan, mungkin karena itu pula, warga lembata tidak membedakan mana jenis ikan kembung lelaki dan jenis ikan kembung perempuan.

Sebelum sampai pada manfaat ikan kembung atau ikan kombong dalam sebutan Orang Lembata, terlebih dahulu kita mengenal ciri dari masing-masuing-masing jenis ikan kembung, untuk membedakan jenis ikan kembung lelaki dan ikan kembung perempuan.

Ikan Kembung Lelaki :

1.    Ikan ini berukuran kecil hingga sedang antara 20-25 cm, namun dapat tumbuh maksimal hingga 35 cm. Bentuk badan agak langsing dan pipih atau lebih ramping. 

2.    Pada ikan hidup atau ikan yang masih segar, bagian kepala dan punggung umumnya didominasi warna biru hijau kekuningan atau keemasan dengan dua sampai tiga baris totol-totol hitam. Tiga atau empat garis hitam memanjang juga dapat dilihat di sekitar gurat sisi (garis-garis sempit memanjang di sisi atas).

3.   Perut umumnya memiliki warna putih keperakan. Dua garis keemasan membujur di perut atas. Bintik hitam dekat tepi bawah sirip dada. Bintik hitam ini tidak ditemukan pada jenis perempuan.

4.    Sirip punggung depan kekuningan dengan tepi hitam, sirip ekor biasanya gelap, dan sirip-sirip selebihnya abu kehitaman. Jarak antara sirip punggung pertama dan kedua cukup jauh.

5.   Kembung Lelaki bersifat epipelagik, mengembara terutama di perairan dangkal sekitar paparan benua. Ikan ini tersebar mulai dari Indo–Pasifik Barat. Daerah penyebarannya dі perairan pantai Indonesia dеngаn konsentrasi terbesar terdapat dі perairan Laut Jawa, Kalimantan, Sumatera Barat, dаn Selat Malaka.

Ikan Kembung Perempuan :

1.       Bentuk tubuh lebih lebar dengan kepala lebih besar dibanding Kembung Lelaki. 

2.       Bentuk moncong runcing dengan struktur rahang atas yang kokoh.

3.    Pada warna tubuh memiliki warna yang kontras antara bagian punggung dan perut. Tubuh bagian atas didominasi warna hijau keperakan dengan bintik-bintik hitam kecil.

4.     Tapis insang terlihat dari sisi kepala ketika mulut terbuka. Sirip ekor berwarna kekuningan.

5.   Kembung Perempuan termasuk jenis epipelagik,  dapat ditemukan di perairan rataan terumbu karang yang dangkal hingga daerah estuaria di sekitar muara sungai. Ikan ini tersebar mulai Hindia Timur & Pasifik Tengah Barat.

 Catatan : Sumber : aruna.id/2021/06/16/ikan-kembung-perempuan-dan-lelaki/

 Manfaat Ikan Kembung :

Ikan Kembung, dikenal sebagai ikan yang sangat gurih untuk konsumsi, dan menjadi salah satu primadona laut teluk lewoleba. Ikan jenis ini tidak saja bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan protein tubuh, tetapi ternyata bermanfaat untuk mencegah beberapa jenis penyakit.

Nah… biar tidak penasaran, ini dia manfaat ikan kembung menurut lansiran aruna.id, (https://aruna.id/2021/04/05/4-manfaat-ikan-kembung-yang-sering-terlupakan/)

1. Mengendalikan kadar gula darah

Tidak banyak yang tahu kalau ikan kembung punya kandungan Omega 6 yang tinggi. Secara umum, Omega 6 adalah asam lemak tak jenuh ganda yang menjalankan fungsi-fungsi esensial untuk tubuh. Nah, Omega 6 ini juga berkhasiat mengendalikan kadar gula darah kita lho! Bagi para penderita diabetes, tentu ini adalah kabar baik karena ikan kembung bisa jadi alternatif yang ideal untuk konsumsi sehari-hari.

Selain itu, jika Omega 6 dikonsumsi dengan seimbang bersamaan dengan Omega 3 maka akan membantu tubuh mengurangi peradangan. Caranya cukup mudah juga. Kita bisa melengkapi menu ikan kembung dengan ikan-ikan berlemak seperti Sarden dan Tenggiri. 

2. Menjaga sistem kekebalan tubuh

Selain Omega 6, ikan kembung juga memiliki kandungan Omega 9. Menurut ahli gizi, Omega 6 dan 9 ini bisa menjaga kesehatan jantung jika dikonsumsi dengan baik. Kabar baiknya adalah jika jantung kita sehat, maka resiko terkena serangan stroke dan komplikasi lain yang bermuara pada jantung juga bisa dikurangi.

Omega 9 sangat berguna juga untuk membantu penyerapan berbagai vitamin dalam tubuh. Artinya, Omega 9 bisa menjaga kebutuhan gizi kita.

3. Menambah massa otot dan meningkatkan gairah seksual

Bagi kita yang sedang menjalani program pembentukan tubuh ideal dan ingin menambah massa otot, ikan kembung juga punya kelebihan yang bisa dimanfaatkan. Salah satu alasannya adalah karena ikan kembung memiliki kandungan protein hewani yang tidak kalah dengan daging sapi. Jadi, mengkonsumsi ikan kembung dengan rutin akan membantu mencukupi kebutuhan protein hewani tubuh kita. Ini berarti, ikan kembung bisa jadi alternatif bagi daging merah.

Manfaat lain yang saya lansir dari sumber berbeda menyebutkan, konsumsi ikan kembung dengan kandungan protein yang tinggi ternyata berkhasiat untuk mendorong gairah seksual seseorang. 

4. Mencegah Alzheimer dan Parkinson

Kandungan docosahexaenoic acid (DHA) dalam ikan kembung dapat mencegah Alzheimer dan Parkinson. DHA berperan besar dalam proses pembentukan sistem saraf, mata, dan otak manusia. Oleh karena itu, para ahli gizi berpendapat kalau konsumsi DHA yang terkandung dalam ikan kembung baik untuk menjaga kesehatan saraf, membantu daya ingat, serta baik untuk dikonsumsi ibu hamil demi perkembangan janin yang sehat. Jika sistem saraf sudah terbentuk dengan baik, DHA akan berfungsi untuk merawatnya juga. Oleh karena itu, DHA baik untuk menjadi asupan nutrisi bagi segala usia.

Sebagai tambahan, ada pula manfaat ikan kembung yang memiliki kandungan vitamin D. Dengan vitamin D, penyerapan kalsium akan semakin maksimal sehingga secara langsung berfungsi untuk mendukung pembentukan, perawatan, dan penguatan tulang dan gigi.

Nah setelah tahu manfaat ikan kembung, yuk dicari untuk konsumsi supaya lebih sehat!

 

 

 

 

 

Selasa, 07 Desember 2021

Bermedsos : Bebas Bukan Berarti Tanpa Etika

 “Sebuah Telaan Atas Fenomena cyberbullying di Lembata”

Elias Kaluli Making


Kemajuan teknologi informasi, mendukung hadirnya Media Soslal (medsos). Dunia yang sebelumnya terdiri dari sekat-sekat tebal, dibobol. Ruang komunikasi antar manusia penghuni bumi menjadi bebas terbuka. Pepatah lama “Dunia Tak Selebar Daun Kelor”  layak diganti dengan, “Dunia selebar daun putri malu,”

Dulu informasi seakan hanya menjadi milik orang tertentu, tetapi sekarang semua hal diakses bebas. Sebuah kejadian di belahan dunia lain, dengan mudah diserap dalam sekejap mata. Tentu kecangihan teknologi sangat membantu manusia, tetapi disisi lain, pesatnya kemajuan teknologi juga bedampak negatif.  

Di Indonesia, UU No 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lahir sebagai respon pemerintah akan kencangnya arus informasi. Melalui undang-undang, warga negara diatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berinteraksi di dunia maya. Hemat saya, terdapat lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, (pasal 27 sampai pasal 30). Kendati demikan, masih banyak pihak terbukti melanggar etika berkomunikasi dan bertransaksi elektonik. Hate speec (ujaran kebencian), hoax (kabar bohong), penyebaran situs porno, menjebol akun/situs tanpa izin dan lain-lain terus saja mewarnai komunikasi di dunia maya.  

Ketidakpatuhan terhadap larangan undang-undang dan ketidaktaatan terhadap norma budaya dan agama di dunia maya, menjalar tak terbendung dari masyarakat perkotaan hingga warga perdesaan. Pelakunya juga beragam, mulai dari warga golongan atas orang berduit, kaum pesohor hingga golongan paling bawah dengan kondisi hidup dalam keterbatasan ekonomi.

di Lembata, pantau saya melalui bebepara grup facebook, juga pada laman FB pribadi, dengan mudah ditemukan pernyataan-pernyataan tak mendidik. Kendati tidak semua, tetapi pada sebagian kecil pengguna FB seakan tak bisa membedakan mana hal baik dan patut serta mana yang tak pantas untuk disebar melalui akun FB. Ujaran kebencian, curhan masalah rumah tangga, kabar bohong, bertebaran pada laman pribadi maupun di grup-grup publik. Dan mirisnya, ujaran kebencian itu rata-rata berasal dari akun anomim.

Sebelum membahas tentang etika bermedsos, baiknya terlebih dahulu dibahas tentang komponen penentu dalam ber-FB. Dari pengalaman berkomunikasi melalui FB, saya menemukan tiga komponen penentu. Tiga komponen penentu itu diantaranya, aplikasi, pengguna dan Pemerintah/penegak hukum.

Pertama Aplikasi. Jejaring media sosial yang disebut facebook, tidak dirancang untuk menyesuaikan diri secara otomatis dengan budaya daerah pasar aplikasi. Karena itu, facebook menerapkan kebijakan blokir contein yang berbau Hate speec (ujaran kebencian), hoax (kabar bohong), kekerasan, dll.

Kedua Pengguna. Dalam urusan dengan etika bermedsos, maka perlu disadari bahwa apa yang diekspersikan melalui medos menjadi konsumsi publik, ketika memutuskan untuk meng-up load sebuah informasi melalui lama FB, maka pada saat bersamaan, pengguna FB sedang memastikan dirinya untuk masuk kedalam kotak kaca. Karenanya, sebelum memutuskan untuk benar-benar men-sahare infomasi melalui FB, hendaknya dipertimbangkan respon pengguna lainya. Lagi-lagi tentang, yang baik dan tidak baik, yang pantas dan tidak pantas.

Menariknya, untuk kasus Lembata, ketika sebuah informasi FB direspon pengguna lainya dengan nada protes, maka selalu ada beberapa alasan pembenar. Kalimat pembenar itu misalnya “suka-suka saya, ini juga wall saya, kalau kau tidak suka dengan apa yang saya posting, maka tidak usah baca to,” atau kalau digrup, maka kata-kata tak senonoh itu biasanya datang dari akun anonim. Akun anomim, saat mendapat tanggapan keras, biasanya pergi tanpa memberi tanggapan, atau malah sebalik menyerang dengan kalimat yang lebih melecehkan. Haloo... Fb bukan kamar pribadi yang bebas anda gunakan.

Ketiga Pemerintah/Penegak hukum. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik lahir untuk menjaga dan mengatur pola komunikasi dan bertransaksi melalui media internet, tentu kewenangan untuk mengawal pelaksanaan undang-undang ini, melekat pada pemerintah pada satu sisi dan penegak hukum pada sisi lain. Sepengetahuan saya, dalam urusan dengan kewenangan mencegah terjadinya penyalahgunaan media internet, melekat pada Pemerintah dalam hal ini bagian yang menangani teknologi dan informasi, juga penegak hukum dalam hal ini, jajaran Kepolisian. Sementara dalam urusan fungsi penegakan hukum, langsung melekat pada lembaga Kepolisian RI.

Jika Pemerintah dan Penegak hukum, bekerja dengan baik, maka saya percaya hal-hal yang berbau ujaran kebencian, berita bohong, SARA  dan lain-lain tidak berseliweran di Medsos.

Etika Bermedsos

Membahas Indonesia tentu sangatlah luas, karena itu saya membingkai tulisan ini semata-mata tentang Lembata. Omong tentang etika, maka sama dengan membicarakan moral atau akhlak atau susila, yang berada pada ranah diskursus baik atau buruk atas prilaku individu, sebenarnya bukanlah soal label atau penyebutan semata dari satu subjek ke subjek lainnya. Sesuatu disebut baik pastilah karena sesuatu itu dapat memberikan efek positif, begitupun penyebutan buruk juga karena dapat menimbulkan dampak negative.

Orang Lembata terdiri dari dua suku besar dan sedikit dari warga pendantang, Suku Lamaholot  tersebar pada tujuh kecamatan, dan suku kedang di kecamatan Omesuri dan Buyasuri, dan sebagian kecil lainnya berasal dari suku-suku pendatang, semisal Sulawesi, Jawa, Timor dan lain-lain. Dan saya yakin terkait etika berkomunikasi diajarkan semua kebudayaan. Bahwa tata krama, atau norma, atau susila, adalah yang penting untuk menjaga hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya.

Etika atau tata krama tidak berarti bahwa seseorang tidak bisa melakukan kritik baik itu kepada pribadi atau kepada lembaga tertentu. Tetapi warga lamaholot punya cara sendiri untuk menyampaikan kritik. Dan kritik dalam budaya lamaholot, selalu disampaikan dalam kalimat sastra, dengan simbol-simbol tertentu dan bermakna kiasan.  

Seorang yang tidak tetap pendirian, atau seorang pembohong, orang lamaholot menyebutnya dengan Kenu Lamanuha, Keboko ae woho (Lamaholot-red), atau dalam terjemahan lurusnya adalah cumi-cumi yang bisa lari dalam dua arah.

Tetapi dalam praktek, masyarakat lamaholot di media sosial berbeda dengan ajaran budaya, dan sepintas terbaca kalau budaya berbahasa orang lamaholot telah pasung dalam sebuah kotak baja oleh generasinya sendiri. Disimpan sebagai warisan, dan tidak digunakan dalam komunikasi di dunia maya. Warga lamaholot modern di dunia maya, memunculkan pola berbahasa yang baru, dengan kalimat-kalimat yang tidak beretika. Lebih senang, memaki oknum pelanggar ketimbang mengkritik konteks masalahnya. Lebih suka menghujat pribadi orang, ketimbang menasehati.

Ok, sampai disini, saya yakin kita semua tentu sadar dan tau memilah mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang perlu di share ke medos dan mana yang hanya boleh menjadi konsumsi pribadi. Agar menjadi panduan, berikut saya share beberapa hal penting mengenai etika dalam bermedia yang saya kutip dari https://almaata.ac.id :

1)    Etika Dalam Berkomunikasi. Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di jejaring sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun jejaring sosial yang kita miliki. Pergunakan bahasa yang tepat dengan siapa kita berinteraksi.

2)   Hindari Penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi Kekerasan. Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan SARA (Suku, Agama dan Ras) dan pornografi di jejaring sosial. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut. Hindari mengupload foto - foto kekerasan seperti foto korban kekerasan, korban kecelakaan lalu lintas maupun foto kekerasan lainnya. Jangan menambah kesedihan para keluarga korban dengan meng-upload foto kekerasan. Jangan ajarkan generasi muda tentang hal - hal kekerasan melalui foto kekerasan yang diupload pada jejaring media sosial.

3)    Kroscek Kebenaran Berita, Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di jejaring sosial. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Oleh karena itu pengguna jejaring sosial dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.

4)    Menghargai Hasil Karya Orang Lain. Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.

5)    Jangan Mengumbar Informasi Pribadi Anda. .alam menggunakan jejaring sosial ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Jangan terlalu mengumbar hal-hal pribadi di jejaring sosial, apalagi sesuatu yang sensitif dan sangat pribadi. Semisal mengenenai keuangan, hubungan percintaan, tentang kehidupan keluarga, tentang kejengkelan dengan seseorang, nomor telepon alamat rumah atau keberadaan anda. Hal ini dapat mengganggu kontak lain dalam daftar anda dan bisa menjadi informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita.

Bermedsos kendati ruang komunikasinya berada di arena maya, atau tidak nyata, tetapi Penggunanya terdiri dari manusia-manusia hidup. Bukan manusia roh tanpa daging, karena itu melekat dalam setiap pribadi manusia yang hidup adalah adab atau norma atau susila. Dan tugas kita adalah mewariskan budaya berbahasa yang baik kepada generasi penerus. 

Penyikapan bersama

Dari tiga komponen di atas, persoalan mendasarnya adalah pada manusianya dalam perilaku, baik di media maya ataupun di media nyata. Media sosial dengan mudah menjadikan orang terkenal (viral), tetapi disis lain, medsos hadir seperti jebakan. Dunia maya yang satu ini, telah terbukti membawa banyak orang untuk berurusan dengan hukum dan dipenjara. Berperilaku aneh, seperti membuat ujaran kebencian, menyebar isu SARA, dan lain-lain, adalah perilaku yang tidak menunjukan karakter budaya, dan bagian dari upaya menghacurkan moral bangsa. 

Cari cara yang positif untuk membuat dirimu dikenal, dan jangan untuk alasan politik balas dendam, lalu kita mengabaikan etika. Realita dari contain informasi dan komunikasi sebagaimana ulasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa, persoalan moral terjadi akibat lunturnya rasa malu pada diri setiap pelaku dan sikap permisif dari masyarakat di sekitar pelaku. Sikap permisif atau membiarkan prilaku yang demikian itu menjadikan sang pelaku merasa dibenarkan atas tindakannya.

Oleh karenanya,agar kita tidak ikut dibawah-bawa dalam dosa komunikasi yang salah dalam dunia maya, saya menyarankan beberapa hal, pertama, untuk admin grup publik, agar memberi tindakan tegas kepada akun-akun anomim yang suka menyebar ujaran kebencian, dengan cara mengeluarkan mereka dari grup. Usulan bergabung ke grup, hendaknya di verifikasi fakta penggunanya. Kedua, demikian juga kepada pengguna akun pribadi, agar hadir dengan informasi yang layak dan postif. FB bukan kamar pribadi yang boleh digunakan untuk sebuah kepentingan yang bersifat pribadi. Kendati FB adalah dunia maya, tetapi FB adalah kotak kaca, keberadaan kita dipantau oleh banyak orang.        

Ketiga,  untuk menanggulangi persoalan ini harus dimulai dari pendidikan di dalam keluarga sedari dini. Pendidikan budi pekerti dimulai dengan mengajarkan apa yang baik untuk dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan secara etik, dan keempat, tanamkan kembali budaya budaya berkomunikasi, dan menjaga relasi antar kita, sebagai orang Lembata dengan semboyan, Tite Ata Kakan No Arin Hena, Tale Tou Kebote Ehaken,” (siapapun anda, kita adalah saudara serahim, Lamaholot Red), Pai tutu sare-sare, pai koda tan mela-mela, koda keru-keru,  kirin baki-baki (Mari diskusi, saling mengingatkan dengan susana hati dan kalimat yang menyejukan)

 

 

 

 

 

 

Minggu, 05 Desember 2021

Berterimakasihlah Pada Sex

Elias Kaluli Making


Sex, dalam pandangan banyak kalangan menjadi topik yang dikaitkan dengan telanjang, porno dan dosa. memilih judul “Berterimakasilah Pada Sex”, adalah pilihan yang berat, boleh jadi dinilai menabrak norma adat dan agama, karena menjadi larangan untuk dibicarakan terbuka. Tetapi saya tentu memiliki alasan untuk itu, dan menurut saya membicarakan sex diruang terbuka, tidak berarti telanjang dan porno.

Membuat tulisan dengan cara pandang sex bukan baru sekali ini, sudah banyak tulisan saya mengenai demokrasi, politik, sosial dan hukum dan lain-lain, diulas dari cara pandang sex. Topik-topik yang mungkin oleh banyak orang dianggap berat, saya bawa dengan cara pandang sendiri, diulik guling dengan ringan agar mudah dipahami.

Keberanian untuk mengulik banyak hal di masyarakat dengan cara pandang sex ini, muncul setelah saya amati bahwa, hal yang berbau politik, hukum dan demokrasi, terlalu sering didiskusikan dengan gaya formal, dan disampaikan gaya bahasa berat sehingga menjadi sulit dipahami. Bahwa menelisik berbagai prolema bangsa, baik dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama, pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi, dengan cara pandang keilmuan dan dibahas dengan gaya formal tidak salah, tetapi cara menanngkap pesan setiap orang berbeda, dan kemudian berpengaruh terhadap cara berpikir seseorang.  Kemapuan menangkap pesan yang berbeda itulah kemudian berpotensi menghadirkan kerumitan.

Nah, lantas apakah dengan cara pandang sex bisa memberi pesan yang mampu ditangkap dengan mudah oleh semua orang? Hehehe... di tempat kerja, dikantor, sampai ketempat kerja buruh dan petani, sex selalu hadir sebagai bahan guyon ringan, mendiskusikan sex ditempat kerja sebagai salah satu pilihan atau cara merefres otak. Tidak kita pungkiri, bila sex diangkat menjadi topik guyon, seketika itu juga suasana yang mungkin sebelumnya sesak menjadi ringan dan segar.

Dan disitulah letak dari hebatnya sex, topik yang oleh banyak orang masih dianggap tabu itu pada sisi yang lain bisa menggetarkan suasana, menambah hangat pertemanan dan memberi kesegaran tertentu. Mendiskusikan sex selalu heboh, apalagi omong tentang skandal. Wah... ini justru seruh dibahas, dan saya percaya bahwa ketika membicarakan skandal yang diselipi guyon, menambah hangat ruang diskusi.

Itu berarti, dari titik berangkat sex, kita bisa berdiskusi ke banyak hal. Termasuk soal poltik dan demokrasi. Diskusi yang enak dan seruh, terjadi bila masing-masing kita dalam sedang dalam kondisi rilex.

Pengaruh Hubungan Sex Dalam Kehidupan Seseorang  

Sex itu penting! Bagi manusia, seks lebih dari sekedar kebutuhan lahiriah. Hubungan sex dapat menciptakan dimensi emosional yang melibatkan kepribadian, pikiran, dan perasaan. Itulah sebabnya keintiman seksual berpotensi memiliki konsekuensi emosional yang kuat. tentu yang saya maksud adalah hubungan sex yang sah. Sampai disini ada yang membantah? Jangan senyum saja dong, ayolah mari  jujur mengaku. Hehehehe...

Anda setuju kalau sex itu penting? Kalau tidak sepakat dengan saya boleh di cancel, tapi saran saya, baiknya dibaca lanjut untuk menangkap pesan dari ulasan ini.  hehehe, ok... mari kita lanjut! Melalui mesin intelejen canggih yang bernama goggle, topik sex tidak saja mudah ditemukan tetapi juga tidak sulit untuk diakses. Dan bicara tentang manfaat dan pengaruh sex, saya kira cukup berangkat dari pengalaman, baik pengalaman pribadi maupun dari kisah sharing yang kita dengar dari sesama.

Dari pengalaman dan kisah sharing bisa kita simpulkan bawha, sex memberi banyak manfaat, baik manfaat secara fisik maupun psikologis. Hubungan intim yang dilakukan secara sehat dengan orang yang sah dapat meningkatkan kualitas hidup dan mempererat hubungan dengan pasangan, beberapa penelitian menunjukan sex bermanfaat untuk membakar kalori, meningkatkan kesehatan jantung, hingga meningkatkan kualitas tidur, mencegah prostad, dan lain-lain. 

Jadi Saya sudah sampai pada kesimpulan, bahwa sex itu peting. Sama pentingnya dengan uang. Lihat saja, banyak orang baik-baik terpaksa mencuri karena butuh uang. Banyak pejabat terpaksa korupsi, karena butuh uang untuk memenuhi tuntan ekonomi. Begitu pula dengan sex. Tidak saja pada masyarakat kecil, pada kalangan pesohorpun butuh berhubungan sex sebagai pelepasan nafsu syahwat.

Dan bila kebutuhan syahwat tidak terpenuhi, maka bisa membawa seseorang pada kesesatan berpikir, yang pada ujungnya bertindak serong. Berapa banyak kasus skandal sex yang melibatkan orang penting didunia ini, sebut saja kasus skandal sex pejabat BPJS dengana sekertaris pribadinya, atau tentang skandal sex yang melibatkana artis dan pejabat. Dan kasus paling baru di Lembata, adalah  tertangkapnya Oknum Anggota DPRD Lembata di kamar mandi dengan istri orang.

Dan hubungan intim tidak bisa dipisah lepas dengan orgasme atau kepuasan. Orang-orang dengan kebutuhan sex yang tertekan, bisa melarikan diri kepada perilaku kebinatangan. kasus pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap anak, pelecehan seksual terhadap perempuan, perselingkuhan dan lain-lain adalah contoh ketidakberdayaan terhadap lepasan nafsu syahwat. Ketidakberdayaan menahan nafsu itu, biasanya bermula dari kebutuhan sex yang tidak terlayani dengan normal.

Sexsolog yang juga kolomnis kompasiana.com Mariska Lubis pernah melahirkan kitab dengan judul yang extrim, “Wahai Pemimpin Bangsa Belajarlah Dari Sex Dong!!” Mariska dalam ulasan itu, mengulik perilaku pemimpin bangsa yang hanya biasa memberi janji-janji politik saat kampanye tetapi tidak mewujudkan dalam kenyataan saat berkuasa.

Menurut Mariska, Pemimpin lebih cendrung mencari orgasme politiknya sendiri, ketimbang mengajak rakyatnya untuk bersetubuh agar mendapat kepuasan bersama.

Saya sepakat dengan Mariska, bahwa tidak cuma pemimpin bangsa, tetapi semua kita mesti belajar dari sex. Sex yang benar, adalah sex yang menghendaki komunikasi dua arah, sex yang benar adalah sex yang memperhatikan kepuasan dan kenyamanan bersama, bukan sekedar kesenangan pribadi, sex yang benar adalah tindakan sex yang dilakukan bersama pasangan, yang dibumbui dengan rasa cinta. Dan bukankan kebijakan pemimpin untuk mensejahterakan rakyat lahir dari kecintaannya terhadap negeri?

Orang-orang dengan kepuasan sex yang tidak terjamin akan berpikir sesat, nafsu birahi lebih menguasasi diri, yang pada ujungnya mendatangkan bencana buat pelakunya dan berpotensi menjalar pada yang lain. Perilaku sex menyimpang kaum pesohor tidak saja merusak citra diri dan keluarga, tetapi berpengaruh terhadap keruntuhan moral bangsa, bagaimana tidak, orang-orang penting adalah patron. Kata dan tindakanya senantiasa menjadi rujukan, dan bukan tidak mungkin bila perilaku menyimpang ikut mempengaruhi cara berpikir orang lain, terutama pada kalangan generasi penerus.

Karena itu, berhentilah berpikir bahwa perilaku sex bebas kaum pesohor adalah urusan pribadinya, dosanya sendiri yang kelak ia pertanggungjawabkan dengan Tuhan. Tetapi ini soal menurunnya moral bangsa, dan ketidak patutan terhadap norma adat dan agama. Tindakan sex bebas harus dikututuk dan pelakunya wajib mendapat ganjaran hukum. Yah.. mengutuk tidak berarti membully, meski beda-beda sedikit. Tetapi mengutuk tindakan lebih pada mengkritik tindakan, sementara membully lebih diarahkan pada diri pelaku.

P e n u t u p

Sampai disini, saya percaya bahwa masing-masing kita dapat membuat simpul atas ulasan ini. Anda boleh bersepakat dengan saya, bahwa sex tidak semata soal onggogkan daging diantara paha, tidak semata tentang telanjang, atau pornografi, tetapi sex memberi banyak pelajaran. Bicara politik, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, bahkan melihat cara pikir dan cara bertindak seseorang dalam dunia nyata bisa dengan kacamata sex. Jadi masihkan anda berkesimpulan bahwa mendiskusikan sex, adalah haram? Hehehe.... semoga bermanfaat.

Sabtu, 04 Desember 2021

Hidup Dalam Tulisan Seperti Ada Saat Tiada

Elias Kaluli Making

Verba volant, scripta manent, adalah peribahasa latin yang secara harafiah berarti, “kata-kata lisan akan terbang, sementara tulisan menetap” inilah mengapa saya menulis. Menulis bagi saya adalah cara untuk menumpahkan gagasan kedalam deretan kalimat, entah melalui kalimat-kalimat pendek, atau melalui narasi panjang dan utuh, dengan tujuan tertentu. Bisa dalam bentuk ulasan ceritera fiksi, puisi, dan banyak juga ide tertuang dalam bentuk esai atau sekedar kalimat pendek dalam status facebook.

Melalui tulisan, saya menyampaikan padangan yang bersifat argumentasif dan subjektif tentang sebuah topik atau sebuah kejadian yang sedang didiskusikan banyak orang, dan banyak tulisan saya juga menggambarkan tentang keadaan alam, tentang cinta, atau tentang pengalaman pribadi. Pokoknya saya menulis karena saya suka, dan asal ada ide yang masuk di kepala pasti saya tuangkan dalam tulisan.

Karena menulis tidak semata untuk diri sendiri, tetapi bisa untuk dibaca orang lain, maka sebuah tulisan, menurut saya, bukan tentang apa yang saya bicarakan, tetapi bagaimana cara saya membicarakan sesuatu. Cara menyampaikan sesuatu adalah pilihan, bisa dengan gaya formal, boleh juga dengan gaya nonformal. Membaca tulisan bukan sekedar membaca narasi dan pesan yang terkandung, tetapi juga membaca penulisnya. Karena setiap tulisan mengambarkan karakter penulisnya. Pada titik inilah penulis harus bisa menarasikannya gagasan dengan baik, agar pembaca menangkap isi pesan dan tentu membawanya lebih dekat kepada yang menulis.

Bisa menulis, itu anugerah. Dan Syukur pada Tuhan untuk talenta indah ini, terimakasih buat Orang Tua, Istri dan Anak-Anak, juga terimaksih saya buat semua orang yang memberi ruang dan mendukung saya. Iya, setiap kita dianugerahkan talenta berbeda. Ada banyak orang yang pintar beragumentasi, tetapi harus diakui juga bahwa tidak semua orang bisa menyampaikan pandanganya melalui tulisan, apalagi menulis untuk dibaca orang lain.

Teks Membawa Pulang Dari Tiada Kepada Ada Yang Tiada

Meski masih jauh untuk disebut sebagai penulis profesional, tetapi untuk setiap penulis pasti menulis karena tujuan tertentu, begitu juga saya. Hal kecil yang selalu memotivasi saya adalah, mimpi untuk hidup dalam setiap tulisan saya. Apapun bentuk, jenis dan gaya tulisannya, baik untuk dibaca orang lain, maupun menulis untuk diri sendiri. Hidup dalam setiap tulisan, rasa-rasanya seperti Charil Anwar dalam puisi yang berjudul “Aku”

Sastrawan legendaris itu telah berpulang, tetapi ketika membaca “Aku” seperti menghadirkan kembali penulisnya ke dunia nyata. “Aku ingin Hidup Seribu Tahun Lagi,” dan benar sebagaimana pepatah latin diatas.  Verba volant, scripta manent. Kata lisan hanya akan bertahan sekuat memory pendengarnya, tetapi kata yang tertulis pasti abadi.

Tetapi menulis pada media on line yang saya kelola ini pasti beresiko, kapan saja bisa hilang. Mungkin terhapus, atau boleh jadi dihack orang. Karena itu, ada mimpi lain yang juga sama kuatnya dengan keinginan untuk hidup dalam setiap tulisan, adalah sedapat mungkin membuat tulisan menjadi abadi.

Buku? Oh... tidak, saya punya mimpi untuk meghadirkan sebuah kitab. Yah, kitab karena buku tidak berarti kitab tetapi kitab adalah buku. Buku adalah kumpulan lembaran berbahan kertas atau jenis lainnya yang dijilid menjadi satu. Buku bisa terdapat tulisan, tetapi bisa berupa lembaran kosong, dan kiitab adalah kumpulan teks atau tulisan yang dijilid menjadi satu.

Kumpulan teks yang terjilid satu itu masih sebatas mimpi. tetapi saya harap bisa mewakili saya kelak ketika saya telah tiada. Itulah yang saya maksud, Teks Membawa Saya Pulang Dari Yang Tiada Kepada Ada Yang Tiada. Dan bila Charil Anwar hanya ingin Hidup Seribu Tahun, maka Saya  Ingin Hidup Hingga Akhir Jaman. 

Sabtu, 27 November 2021

Kritik Masyarakat dan Moral Pejabat

*Sebuah Refleksi atas Kasus Yang Menimpah Anggota DRD Lembata*

Berita tentang oknum ADPRD Lembata tertangkap berbuat mesum dengan istri orang menarik perhatian dan menjadi perbincangan hangat di jagad maya. Ada kritik membangun, tapi banyak kritik negatif ada yang mengutuk, dan ada pula yang berusaha netral dan memberi himbauan agar warga tak boleh menghakimi tindakan oknum ADPRD.  

Tumpah ruah tanggapan terhadap periaku amoral oknum anggota DPRD Lembata, menurut hemat saya lebih banyak kritik negatif,  dan hanya sedikit yang menyampaikan kritik membangun. Kendati terkesan kasar dan tak beretika, tetapi setiap tanggapan dalam bentuk apapun, adalah ekspresi warga yang tentunya masing-masing memiliki tujuan tertentu, dan saya menangkap pesan bahwa tanggapan akan perilaku menyimpang seorang oknum pejabat adalah protes yang kuat, karena masyarakat terlanjur punya ekspektasi terhadap moral seorang pejabat publik dengan standar yang tinggi.

Bagi warga, standar moral seorang pejabat publik dan publik figur tidak boleh sama dengan rakyat kebanyakan. Jadi ada garis batas yang jelas, mana yang lumrah bagi masyarakat biasa dan apa yang tidak berlaku bagi seorang pejabat publik dan publik figur. Pejabat publik dan publik figur adalah orang-orang pilihan yang terdiri dari orang yang patuh terhadap ajaran agama, norma adat dan budaya, Pejabat Publik adalah orang yang patuh pada sumpah janji jabatan, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang patuh terhadap aturan undang-undang, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang perilakunya menjadi patron masyarakat, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang bersikap dan berkata jujur, Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang berwatak pelayan masyarakat dan Pejabat Publik/Publik Figur adalah orang yang bersikap menyatukan.

Dengan demikian tidak heran, bila orang-orang pilihan melakukan perbuatan menyimpang, mendapat sorotan tajam dari warga. Tanggapan keras yang saya anggap sebagai Kontrol publik yang super ketat itu tidak saja berlaku di Lembata, kampung yang masih merias diri menjadi sebuah kota, tetapi berlaku universal. Bukan pula karena pelaku tindakan amoral itu oknum Anggota DPRD Lembata, tetapi masyarakat yang sama juga melakukan kontrol terhadap semua orang pilihan di negeri besar yang bernama indonsia.

Masih ingat tanggapan terhadap kasus almahrum Vanesa Angel? Atau kasus yang menimpa ketua DPR RI periode 2014-2019 Setnov? Perhatikan bagaimana mereka dikritik dan dihakimi saat itu. Tetapi ulasan ini tidak dimaksud untuk membenarkan penghakiman publik terhadap oknum pejabat yang melakukan tindakan menyimpang, tetapi saya ingin memandang dari kacamata yang lain, dan mungkin saja, dari kejadian itu bisa diambil hal positifnya untuk bahan pembelajaran bersama.  

Moral dan Orang Pilihan

Tentang moral pada prinsipnya mengenai garis batas, sebagai pembeda yang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, seperti berada pada daerah yang didalamnya berisi hal-hal baik, dan tidak boleh dicemari dengan hal buruk, sampah dan kotor.

Dan publik telah menempatkan orang-orang yang berada dalam ruang atau daerah itu dengan standar moral tertentu, yang kemudian dijadikan patron. Karena itu, bila orang-orang pilihan berlaku menyimpang dari harapan publik, maka sama saja dengan orang pilihan sedang berjalan pada pada ruang tanpan batas. Saat itulah warga merasa kehilangan pegangan, dan merasa tidak ada lagi tokoh yang bisa dijadikan panutan.

Padahal kejatuhan orang pilihan pada kesalahan adalah manusiawi. Pejabat atau publik figur sekalipun adalah manusia, yang pada satu waktu bertindak baik sesuai norma dan bentuk kepatuhannya terhadap budaya dan agama, tetapi ada waktu lain dapat saja melakukan tindakan yang beraroma kebinatangan.

Perbuatan menyimpang oknum anggota DPRD Lembata yang terlanjur dianggap sebagai corong masyarakat itu,  dianggap membuat kabur garis batas dari daerah moral yang ditetapkan warga. Moral dan amoral dinilai telah dijungkir balikan. Tindakan merusak kepercayaan warga itulah sebab dari warga tak lagi menggunakan kacamata positif untuk melihatnya, tetapi ramai-ramai mengganti dengan kacamata berlensa negatif.

Hemat saya, model kontrol baru yang lebih terkesan kasar, adalah upaya warga untuk menutup gerbang bagi orang pilihan yang terpeleset jatuh pada kesalahan agar tidak menemukan cara atau taktik menyelamatkan diri, tetapi berdiri tegak, kendati dengan wajah tertunduk untuk mempertanggungjawabkan dan menanggung resiko atas kesalahan yang dilakukan. Pada saat bersamaan juga  warga memberi warning bagi orang-orang pilihan lainnya, agar tetap berada dalam daerah moral.

Jalan Pulang dan Tangan Yang Mengulur  

Memasuki ruang tanpa batas berpotensi kesesatan, karena itu sebelum jauh melangkah dan sebelum jejak-jejak moral dihapus badai, maka pulang. Pulang adalah cara terbaik untuk menemukan kembali simpati.

Untuk jalan pulang inilah seseorang dipaksa untuk mengabaikan rasa malu. Dia dituntut untuk terbuka mengakui kesalahan, dan yang paling penting adalah kerelaan diri untuk menghadapi resiko terburuk terutama saat dintuntut pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukannya. Mungkin ini bukan jalan keluar terbaik, tetapi setidaknya bisa menjadi obat untuk meredam amukan amarah warga.

Begitu pula dengan warga pemberi tanggapan. Alam demokrasi menghargai kritik sebagai kontrol terhadap setiap orang kepercayaan, tetapi kritik yang benar adalah kritik membangun. Kritik membangun itu berbeda dengan kritik negatif. Kritik membangun adalah penyampaian yang bertujuan untuk memberi dukungan. Sementara kritik negatif menurut Konsultan Human Resource, Susan Ways, dalam facetofeet.com adalah bertujuan untuk merendahkan, mempermalukan dan merusak reputasi seseorang.

Bahwa, perbuatan amoral dari orang pilihan atau pejabat publik sama dengan mempermalukan diriinya sendiri, dan tentu merusak reputasinya. Saat yang sama, dia hilang pegangan dan mungkin saja dalam situasi terjepit seperti itu, bisa menambah kesesatan berpikir seseorang. Pada titik inilah, kita mesti hadir sebagai tangan untuk menariknya keluar dari kumbangan lumpur kesalahan, lalu menyiapkan bahu sebagai tempat untuk bersandar, sembari kita mendorongnya untuk siap bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukannya. Kita mungkin tidak menghendaki dia kembali pada posisinya sebagai orang pilihan, tetapi setidaknya kita berkenan membawanya kembali pada jalan yang layak untuk dilalui seorang manusia berbudaya.

Penulis : Yogi Making (Elias Kaluli Making)



Sabtu, 20 November 2021

Akui Kelemahan, Lalu Perbaiki Diri

Elias Kaluli Making (Yogi Making)
                                            
Prof. Mafud MD dalam sebuah kesempatan pernah bilang begini, “Jika aktor bermoral bobrok, maka pelaksanaan aturannya pun akan bobrok, karena pelaksanaan aturan sangat ditentukan oleh pelakunya,”

Saya memahami pernyataan mantan Ketua MK itu begini, kadang tindakan (keputusan) benar secara aturan, tetapi secara moral masih dipertanyakan. Yah.. omong tentang pertimbangan moral dalam satu keputusan/kebijakan, bukan sekedar datang dari satu pihak, terutama pihak yang berkuasa, tetapi juga sangat ditentukan oleh orang-orang disampingnya, termasuk pula yang kemudian menjadi penerima mandat atau yang menjadi pelaksana atas keputusan/kebijakan.

Sampai disini saya juga teringat akan sebuah artikel yang ditulis oleh Sosiolog Universitas Indonesia asal kota Renya, Larantuka. Dr. Ignas Kleden, berjudul  “Pemimpin Panutan atau Pemimpin Demokrastis” Melalui artikel yang terbit di SKH Kompas (kalau saya tidak salah ingat) Ignas Kleden bilang begini :

“Pemimpin yang baik harus diandaikan bisa melakukan kesalahan, tetapi dia harus siap untuk dikoreksi. Legitimasinya lebih terjamin kalau dia mempunyai moral courage untuk mengakui kesalahannya, memperbaikinya, dan bersedia menerima sanksi akibat kesalahan tersebut. Jalan ini jauh lebih menguntungkannya secara politik daripada kalau dia berkelit dengan berbagai dalih bahwa dia tak melakukan kesalahan apa pun. Terhadap godaan penyelewengan kekuasaan, kita tidak mengharapkan bahwa seorang pemimpin akan demikian teguh hatinya dan demikian saleh jiwanya sehingga sanggup mengatasi godaan penyelewengan dengan kekuatannnya sendiri,”

Pendapat dua tokoh ini memang menarik untuk disimak, tetapi harus diakui bahwa sangat sulit untuk dipraktekkan. Akan sangat sulit bagi seseorang (tidak hanya pemimpin) yang secara terbuka dan berani mengakui kesalahan.

Mengenai hal yang terakhir ini, Dr. Ignas juga menulis bahwa  “Kecenderungan orang untuk memperbesar dirinya jauh lebih kuat daripada kemampuannya membatasi diri, dan kecenderungan membenarkan diri juga berkali-kali lebih besar dari kemampuannya mengritik dan mengawasi dirinya.

Yah, harus kita akui bahwa godaan untuk menyelewengkan sedikit kuasa yang kita punya, selalu ada, dan biasanya datang dari orang-orang disamping kita, mereka mungkin orang-orang dekat. Mungkin keluarga, dan bisa juga teman-teman dekat. Mereka, yang seringkali tampil pasang badan untuk membela, dan mencari alasan pembenar atas sebuah tindakan moral kita yang keliru, adalah orang-orang yang paling mungkin menggoda kita untuk jatuh pada kesalahan.

Dan saya pikir, jika setiap kita selalu mengadaikan diri bahwa, kapan saja kita bisa tergoda untuk jatuh dalam sebuah kesalahan, maka baiklah kita membiarkan diri untuk diawasi, beri ruang pada orang lain untuk mengrkritik, sambil kita berbenah untuk memperbaiki kesalahan. Toh, membela diri/membuat alasan pembenar hanyalah cara untuk kita terus berada dalam lingkaran kesalahan.

Terhadap sesama, kerabat, keluarga atau yang dekat, akan lebih baik kita saling menjaga. jangan takut menegur bila sodaramu melakukan kesalahan (fraternal corecction), agar sodara kita tidak jatuh. Semoga Berkenan. (Yogi Making)

Jumat, 05 November 2021

Beberapa Isu Penting Dalam Pilkades 2021

Elias Kaluli Making/Ketua KPU Lembata


Bahwa, Pilkades lahir sesuai UU nomor 6 tahun 2014 yang kemudian diperkuat lagi dengan aturan-aturan ikutanya. Dan Penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kabupaten dan pada tingkat desa dibentuk oleh BPD.

Kendati demikian, sebagai Komsioner KPU tentu saya punya tanggungjawab moril untuk mendorong pelaksaan pesta demokrasi lokal ini, agar berjalan secara demokratis. Pilkades bagi kami adalah  moment kebangkitan kesadaran demokrasi masyarakat, untuk terlibat dan mengambil bagian secara langsung dalam menentukan nasib desanya kedepan.

Waktu pencoblosan dan perhitungan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lembata tahun 2021 masih tersisa beberapa hari lagi. Tentu saja persiapan menuju hari “H” pemilihan semakin mendekati final. Kendati waktu pemilihan sudah didepan mata, namun penyelenggara dan warga pemiilih diminta untuk memperhatikan beberapa isu  penting agar pelaksanaan pesta demokrasi lokal itu berjalan tanpa hambatan. Beberapa isu penting yang saya maksud itu antara lain :

Warga Pemilih ditentukan berdasarkan alamat domisili.

Definisi Pemilih dalam Pilkades adalah : 17 Tahun atau telah/pernah Kawin, dan ditetapkan sebagai pemilih, tidak sedang terganggu ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, dan BERDOMISILI paling lama 6 Bulan sebelum disahkan daftar pemilih dan dibuktikan dengan KTP.

Definisi Domisili menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah : Tempat tinggal resmi, atau tempat kediaman yang sah. Kata resmi, merujuk pada pengakuan negara terhadap tempat tinggal seseorang yang dapat dibuktikan secara hukum administrasi. Pengakuan tempat tinggal resmi seorang warga negara itu antara lain : tercatat sebagai penduduk dalam satu wilayah administrasi pemerintahan, yang dibuktikan dengan KTP.

Tetapi terdapat pula defisini domisili menurut badan Pusat Statistik yakni : alamat domisili adalah alamat sesuai tempat tinggal seseorang saat ini. Itu berarti, alamat tinggal seseorang bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Dalam urusan dengan Pilkades dan merujuk pada definisi pemilih diatas, maka perlu pantia tingkat kabupaten memberikan pemahaman secara masif kepada Penyelenggara Pilkades tingkat desa, agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda, terutama tentang rujukan definisi dominisi.   

Lama tinggal 6 bulan, butuh pembuktian secara administrasi, atau dengan kata lain, dengan cara apa seorang warga dibuktikan telah tinggal selama 6 bulan didesanya? KTP bukan bukan satu-satunya pembuktian lama tinggal.

Contoh kasus : Bila si A selama 2 tahun merantau keluar desa B, dan baru pulang ke kampung satu minggu sebelum pilkades. Secara administrasi Si “A” tercatat sebagai penduduk desa B dan si A ternyata masih memiliki KTP aktif dengan alamat domisili desa B. Merujuk pada kata lama tinggal 6 bulan dengan bukti KTP, maka si "A" berhak memilih, tetapi bila merujuk pada waktu lama tinggal, maka Penduduk A dimaksud tidak berhak/dan bukan pemilih. Untuk kasus ini, peenyelenggara menggunakan alat ukur apa untuk melarang warga "A" untuk tidak menggunakan hak pilihnya?  

Minimnya Ruang Pengawasan Partisipatif

Mahfud MD dalam sebuah kesempatan melalui Indonesia Laryer club mengatakan begini, “Asas Praduga tak bersalah, hanya berlaku pada hakim, tetapi dalam urusan dengan pembuktian sebelum masuk ruang pengadilan, harusnya menggunakan asas praduga bersalah,”

Artinya, potensi pelanggaran itu selalu ada, dan salah satu cara untuk meminimalisir adanya sebuah tindakan pelanggaran adalah, dengan melakukan pengawasan yang meluas dan melibatkan seluruh komponen warga. Fakta Pilkades serentak 2021, justru berbeda. Ruang pengawasan partisipatif yang harusnya melekat dalam diri seorang warga dihilangkan, dan diganti dengan sistem keterwakilan warga.

Disamping itu, kita juga harus mengakui, bahwa Pilkades masih minim sosislisasi, terutama sosialisasi aturan Pilkades kepada warga pemilih. minimnya sosialisasi aturan berdampak pada minimnya pengetahuan warga terhadap aturan pelaksanaan Pilkades. 

Pasal 44D ayat (2) Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades menyebut, yang boleh hadir dalam proses perhitungan suara adalah : Calon Kades dan pendamping 1 orang, Panitia Pemilihan, BPD 3 orang, Panitia Pemilihan Kabupaten 1 orang, Panitia Pilkades Kecamatan 1 orang, 1 orang yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan, dan keterwakilan dari lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat (masing-masing 1 orang).

Menurut Permen 72, dari perseta diatas bila ada yang tidak hadir maka dicatatkan dalam Berita Acara. Tetapi tidak diatur tentang bagaimana bila terjadi pelanggaran saat perhitungan suara dimulai, bahkan setahu saya, sampai hari ini belum ada satupun juknis yang mengatur dan menjadi panduan tentang mekanisme perhitungan suara di TPS.

Belum ada Regulasi Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkades

Dalam setiap Pemilu, pelanggaran atau sengketa kerap terjadi. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, tentu ada sistem tertentu yang mengatur tentang resolusi atau penyelesaian sengketa tersebut. 

Dalam urusan dengan Pemilu dan Pemilihan, Pengawasan dikawal oleh Bawaslu, tetapi berbeda dengan Pilkades. Belum jelas, apa tugas Pengawas Pilkades di desa. saya masih melihat, kawan-kawan Pengawas Pilkades dihadirkan, semata untuk memenuhi syarat demokrasi, tetapi tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup, apalagi tidak dibarengi dengan panduan pelaksanaan tugas pengawasan. Dalam urusan dengan pengawasan pelaksanaan Pilkades, masih terdapat kekosongan hukum.

Beberapa jenis pelanggaran menurut UU Pemillu adalah ; sengketa Pemilu, di antaranya pelanggaran administrasi, sengketa proses Pemilu, sengketa TUN Pemilu, pelanggaran kode etik, tindak pidana Pemilu, dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Jenis pelanggaran dimaksud, sangat mugkin terjadi dalam Pikades. 

Bila terjadi pelanggaran/sengketa dalam Pilkades, kemana kasus ini dibawa dan bagaimana cara penyelesaian sengketanya? 

Pembaca yang budiman, ini beberapa isu yang saya pandang penting dan menjadi perhatian semua kalangan warga pemerhati demokrasi. Kiranya menjadi perhatian serius semua pihak. Dan bila dianggap penting, maka perlu dicarikan jalan keluar secepatnya. (Yogi Making)